Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keppres tersebut diteken Jokowi pada Kamis (28/12/2023).
"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden (Jokowi) telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, dikutip dari Antara, Jumat (29/12/2023).
Ari menyebut, keppres tersebut berlaku sesuai dengan tanggal ditetapkan.
Menurut Ari, terdapat tiga pertimbangan sebelum Jokowi menerbitkan keppres.
Pertimbangan pertama yakni adanya surat pengunduran diri Firli Bahuri yang ditulis pada 22 Desember 2023.
Kedua, keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/Dewan Pengawas/ Etik/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
Sementara pertimbangan ketiga ialah Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bahwa pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui keputusan presiden.
Sebagaimana diketahui, Firli menjadi tersangka korupsi dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Penetapanya sebagai tersangka dilakukan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Prabowo Sebut Jokowi Berhasil Jaga Perdamaian di Indonesia
Praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, juga tidak diterima, sehingga dia tetap berstatus tersangka.
Sempat Direvisi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri merevisi surat pengunduran dirinya sebagai pimpinan KPK, setelah surat sebelumnya tidak dapat diproses Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Permintaan untuk mundur dari pimpinan KPK tidak dapat diproses presiden karena dalam suratnya, Firli mengggunakan kata 'berhenti' bukan 'mengundurkan diri'.
"Saya melakukan perbaikan atas surat saya dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK (ketua merangkap anggota KPK)," kata Firli lewat keterangannya, Senin (25/12/2023).
Firli bilang, pada Jumat 22 Desember mendapatkan surat dari Menteri Sekretaris Negara sebagai tanggapannya surat pengunduran dirinya yang dikirimnya pada 18 Desember 2023.
Berita Terkait
-
Profil Wahyu Setiawan: Rumahnya Digeledah KPK, Blak-blakan Bongkar Harun Masiku
-
Refleksi Akhir Tahun, Jokowi Dianggap Telah Ubah Indonesia Dari Negara Hukum Jadi Negara Kekuasaan
-
Giliran Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Siap Diperiksa Sepulang Dari Filipina
-
Prabowo Sebut Jokowi Berhasil Jaga Perdamaian di Indonesia
-
Meski Belum Ditahan, Polisi Siap Bidik Firli Bahuri Pakai Pasal TPPU
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Mahfud MD Sebut Ceramah JK di UGM 'Dimutilasi': Bahaya, Mengadu Domba Umat Beragama
-
Polda Riau Jadi yang Terbaik dalam Kelola Anggaran Polri, Ini Rahasianya
-
Terencana dan Sadis, Andrie Yunus Disiram Pakai Campuran Air Aki dan Cairan Pembersih Karat
-
Dua Hari Stasiun Bekasi Timur Lumpuh, Pedagang Kecil Terpukul: Masak Sedikit Aja, Nggak Ada Orang
-
Eks Finalis Putri Indonesia Ditangkap Buka Praktik Kecantikan Ilegal, Wajah Pasien Bernanah
-
KSPI Pindahkan Aksi May Day 2026 dari DPR ke Monas Usai Bertemu Prabowo, Ini Hasil Pembicaraannya
-
KPK Endus Setoran Bos-bos Rokok ke Bea Cukai, Modus Urus Pita Cukai Terbongkar?
-
Tragedi Kecelakaan KRL Bekasi: Megawati Berduka, Perintahkan Fraksi PDIP Benahi Sistem Keamanan
-
Relokasi Korban Little Aresha, Pemkot Jogja Gratiskan Biaya Daycare 3 Bulan
-
Tak Peduli Tekanan AS, Iran Siapkan Aturan Baru di Selat Hormuz