Suara.com - Mantan penyidik KPK Novel Baswedan menuntut pertanggungjawaban DPR RI yang memilih Firli Bahuri, dan Presiden Jokowi Widodo yang melantiknya sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pertanggungjawaban itu disinggung Novel, menyusul pemberhentian Firli sebagai ketua KPK karena terjerat kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Novel kemudian berharap kedepannya pimpinan KPK harus memiliki standar etik yang tinggi.
"Firli yang parah sekali ini tidak lepas dari tanggungjawab dari panitia seleksi, DPR RI, Presiden dan semua pihak yang mendukung serta memuja-muji Firli dan kawan-kawan," kata Novel saat dihubungi Suara.com.
Menurutnya penunjukkan Firli sebagai ketua KPK sejak awal memberikan dampak yang buruk bagi upaya pemberantasan korupsi.
"Dampaknya menjadi sangat mahal, yaitu indeks presepsi korupsi (IPK) Indonesia menjadi terjun bebas. Dan KPK menjadi lembaga penegak hukum paling tidak dipercaya," kata Novel.
Dia pun mempertanyakan tanggungjawab pemerintah atas situasi di KPK.
"Selain mengusut tuntas semua kejahatan yang dilakukan Firli, dan membersihkan orang-orang yang berbuat kejahatan korupsi di KPK, apa tanggungjawab pemerintah dan DPR terhadap dampak yang terjadi?" ujar Novel.
"Apakah hanya diam dan pura-pura tidak tahu saja? Bukankan Pemerintah dan DPR sudah mengubah KPK menjadi lembaga eksekutif?," tegasnya mempertanyakan.
Baca Juga: Diberhentikan Jokowi, Segini Gaji Fantastis Firli Bahuri yang Melayang Sebagai Ketua KPK
Kepada pimpinan KPK yang tersisa, Novel menyampaikan agar melaporkan pihak-pihak yang diduga terlibat dengan perkara Firli.
"Apabila pimpinan KPK sekarang ini masih sayang KPK, mereka bisa memilih, melaporkan pihak-pihak di internal KPK yang selama ini berbuat korupsi, baik bersama-sama dengan Firli, atua sendiri," katanya.
"Atau bila Pimpinan KPK tidak mampu, tidak berani, agar mengundurkan diri. Dengan itu KPK bisa segera dibersihkan untuk kembali menjadi harapan pemberantasan korupsi," Novel menambahkan.
Dipecat jadi Ketua KPK
Sebelumnya Presiden Jokowi telah meneken keppres terkait pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana keppres pemberhentian Firli diteken Presiden Jokowi pada tanggal 28 Desember 2023 dan berlaku sesuai tanggal ditetapkan.
Berita Terkait
-
Baru Diteken, Keppres Jokowi Berhentikan Firli Bahuri Bakal Digugat
-
Rekam Jejak Mentereng Firli Bahuri, Resmi Diberhentikan Jokowi dari Ketua KPK
-
Usai Dipecat Jokowi, Polda Metro Bakal Tahan Firli Bahuri?
-
Diberhentikan Jokowi, Segini Gaji Fantastis Firli Bahuri yang Melayang Sebagai Ketua KPK
-
Tamatnya Firli Bahuri di Akhir Tahun jadi Momentum Restart KPK?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf