Suara.com - Karier Firli Bahuri sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berakhir, bersamaan berakhirnya tahun 2023. Pada 28 Desember, Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan keputusan presiden atau keppres pemberhentian Firli sebagai anggota, sekaligus ketua KPK.
Menanggapi pemecatan itu, mantan penyidik KPK, sekaligus Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha, berharap ini menjadi momentum bagi KPK untuk me-restart.
"Pemecatan Firli menjadi momentum strategis dalam me-restart KPK, terlebih dengan keluarnya survei yang mendudukan KPK sebagai lembaga terbawah," kata Praswad kepada Suara.com, Jumat (29/12/2023).
Restart menurutnya dapat dilakukan dengan membatalkan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
Sebagaimana diketahui, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan gugatan perpanjangan masa jabatan pimpinan dari empat menjadi lima tahun ke MK. Gugatan itu telah dikabulkan MK, dan presiden juga telah mengeluarkan keppres perpanjangan jabatan pimpinan KPK.
"Dengan membatalkan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK saat ini dan melakukan pemilihan ulang. Hal tersebut mengingat tindak pidana yang dilakukan Firli bukan tidak mungkin dilakukan tidak sendirian," terang Praswad.
"Artinya segala anasir yang berpotensi menghambat kasus harus disetop. Langkah tersebut dilanjutkan dengan melakukan investigasi menyeluruh atas seluruh dugaan penyimpangan oleh Pimpinan lain. Langkah lain adalah mengembalikan hak bagi 57 pegawai KPK sebagai pengambil kebijakan dan pelaksana di KPK," kata Praswad.
Dipecat jadi Ketua KPK
Presiden Jokowi telah meneken keppres terkait pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
Baca Juga: SAH! Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK
Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana keppres pemberhentian Firli diteken Presiden Jokowi pada tanggal 28 Desember 2023 dan berlaku sesuai tanggal ditetapkan.
"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden (Jokowi) telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Ari sebagaimana dilansir Antara, Jumat.
Ari menyebutkan ada tiga pertimbangan utama dalam penerbitan keppres tersebut.
"Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023," katanya.
Kedua, lanjutnya, keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/Dewan Pengawas/ Etik/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
Ketiga adalah Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bahwa pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui keputusan presiden.
Berita Terkait
-
SAH! Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK
-
Meski Belum Ditahan, Polisi Siap Bidik Firli Bahuri Pakai Pasal TPPU
-
Lagi! Alexander Marwata Buka-bukaan soal Kapolda Metro Karyoto Diduga Ancam Pimpinan KPK, Apa Katanya?
-
Tak Sudi Dijadikan Tersangka KPK, Kubu Eddy Hiariej: Alexander Marwata Sebar Berita Hoaks!
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Segera Pensiun, Komjen Karyoto dan Fadil Imran Tak Dapat Perpanjangan Masa Dinas?
-
Polisi Bongkar 769 Kasus Curanmor, 11 Senjata Api hingga 119 Kunci T Disita
-
LPSK Proses Permohonan Perlindungan Saksi FH di Kasus TPPU Eks Jampidsus
-
Mata-Mata Iran Asal London Tertangkap Intip Pangkalan Militer Inggris di Siprus
-
Tak Cukup Putusan MK, PGRI Tagih Guru Jangan Dipaksa Menanggung Beban Tambahan
-
Ini Bukan Tinju! Pelatih Timor Leste Kirim Pesan Aneh Buat Timnas Indonesia
-
18 Nyawa Melayang di Usia Emas: Petaka Human Error di Jalan Raya Pringsewu Tembus 115 Kasus
-
Protes Tambang Nikel Raja Ampat, Aktivis Greenpeace Bentangkan Spanduk di Pembukaan GIIAS 2026
-
19 Tahun Kerja Sama, Yuri Girls' Generation Tinggalkan SM Entertainment
-
Bukan Lagi Rp3.500, Tarif Transjabodetabek Blok M-Soetta Resmi Rp15.000 Mulai 1 September