Suara.com - Karier Firli Bahuri sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berakhir, bersamaan berakhirnya tahun 2023. Pada 28 Desember, Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan keputusan presiden atau keppres pemberhentian Firli sebagai anggota, sekaligus ketua KPK.
Menanggapi pemecatan itu, mantan penyidik KPK, sekaligus Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha, berharap ini menjadi momentum bagi KPK untuk me-restart.
"Pemecatan Firli menjadi momentum strategis dalam me-restart KPK, terlebih dengan keluarnya survei yang mendudukan KPK sebagai lembaga terbawah," kata Praswad kepada Suara.com, Jumat (29/12/2023).
Restart menurutnya dapat dilakukan dengan membatalkan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
Sebagaimana diketahui, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan gugatan perpanjangan masa jabatan pimpinan dari empat menjadi lima tahun ke MK. Gugatan itu telah dikabulkan MK, dan presiden juga telah mengeluarkan keppres perpanjangan jabatan pimpinan KPK.
"Dengan membatalkan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK saat ini dan melakukan pemilihan ulang. Hal tersebut mengingat tindak pidana yang dilakukan Firli bukan tidak mungkin dilakukan tidak sendirian," terang Praswad.
"Artinya segala anasir yang berpotensi menghambat kasus harus disetop. Langkah tersebut dilanjutkan dengan melakukan investigasi menyeluruh atas seluruh dugaan penyimpangan oleh Pimpinan lain. Langkah lain adalah mengembalikan hak bagi 57 pegawai KPK sebagai pengambil kebijakan dan pelaksana di KPK," kata Praswad.
Dipecat jadi Ketua KPK
Presiden Jokowi telah meneken keppres terkait pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
Baca Juga: SAH! Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK
Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana keppres pemberhentian Firli diteken Presiden Jokowi pada tanggal 28 Desember 2023 dan berlaku sesuai tanggal ditetapkan.
"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden (Jokowi) telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Ari sebagaimana dilansir Antara, Jumat.
Ari menyebutkan ada tiga pertimbangan utama dalam penerbitan keppres tersebut.
"Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023," katanya.
Kedua, lanjutnya, keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/Dewan Pengawas/ Etik/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
Ketiga adalah Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bahwa pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui keputusan presiden.
Berita Terkait
-
SAH! Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK
-
Meski Belum Ditahan, Polisi Siap Bidik Firli Bahuri Pakai Pasal TPPU
-
Lagi! Alexander Marwata Buka-bukaan soal Kapolda Metro Karyoto Diduga Ancam Pimpinan KPK, Apa Katanya?
-
Tak Sudi Dijadikan Tersangka KPK, Kubu Eddy Hiariej: Alexander Marwata Sebar Berita Hoaks!
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Arus Mudik H-4 Idulfitri, 100 Ribu Orang Sudah Berangkat dari Stasiun Gambir
-
Pertama di Dunia! Malaysia Robek-robek Perjanjian Dagang dengan AS, Indonesia?
-
Analisis Militer: Iran Pakai Strategi 'Vietnam Kedua' yang Bikin AS Putus Asa
-
Amerika Serikat Akhirnya Akui 200 Tentara Jadi Korban Rudal Kiamat Iran
-
6 Fakta Kecelakaan Bus Haryanto Tabrak 5 Mobil Pemudik di Tol Batang
Terkini
-
Kemenhub Jelaskan Penyebab Tiket Pesawat Mahal Jelang Lebaran 2026
-
Gus Alex Pasang Badan, Bantah Ada Perintah dari Yaqut di Kasus Kuota Haji
-
Resmi Pakai Rompi Oranye KPK, Gus Alex Bantah Terima Perintah dari Gus Yaqut dalam Kasus Haji
-
Lebih dari 116 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis BUMN 2026, Realisasi Lampaui Target 10 Persen
-
Pemerintah Kaji Potong Gaji DPR dan Kabinet Demi Cegah Defisit
-
Gus Alex Ditahan KPK Susul Yaqut: "Mudah-mudahan Kami Bisa Menemukan Keadilan"
-
Pembatasan AI bagi Siswa SD hingga SMA: Melindungi atau Mengancam Masa Depan Anak Bangsa?
-
Israel Sibuk Tepis Rumor Kematian Netanyahu, Ini 5 Keanehan Video Terbaru PM Israel saat Sapa Warga
-
Donald Trump Tantrum, Sebut Sekutu Tak Tahu Terima Kasih Usai Tolak Amankan Selat Hormuz
-
Sindikat Uang Palsu Rp12 Miliar di Cirebon Digulung Polisi, Sasar Peredaran Jelang Lebaran 2026