Suara.com - Persoalan pengungsi Rohingya yang terus datang ternyata menjadi hal yang perlu disikapi dengan cermat. Penolakan warga lokal kemudian memicu pertanyaan mendasar, apakah Indonesia punya kewajiban urus pengungsi Rohingya secara legal?
Jumlah yang terus meningkat menimbulkan keresahan pada warga sekitar Aceh, yang menjadi lokasi pengungsi ini bersandar dari kapal. Berbagai keluhan disampaikan warga lokal, namun ada pula suara-suara pro pengungsi yang meminta pemerintah bertindak mengurus pengungsi ini.
Lalu Sebenarnya Adakah Kewajibannya secara Legal?
Etnis Rohingya mendapatkan perlakuan diskriminatif oleh pemerintahan Myanmar, dan banyak yang memutuskan melarikan diri dari negara tersebut. Mereka kemudian berpindah menuju ke negara tetangga sekitar Myanmar, salah satunya Indonesia.
Secara legal, aturan mengenai pengungsi dari negara lain tercantum dalam hasil Konvensi 1951 dan Protokol 1967. Aturan ini berlaku secara internasional untuk negara-negara yang menjadi anggotanya. Nah secara legal, Indonesia belum menjadi negara yang termasuk dalam konvensi tersebut.
Lalu apa artinya?
Atas dasar kemanusiaan, Indonesia dapat membantu pengungsi Rohingya yang datang ke wilayah NKRI. Namun demikian hal ini tetap harus sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, yakni peraturan perundang-undangan nasional dengan memperhatikan hukum, kebiasaan, dan praktik internasional.
Mengacu pada Pasal 3 Perpres 125/2016, penanganan pengungsi memperhatikan ketentuan internasional yang berlaku umum dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penanganan kemudian dikoordinasikan oleh Menko Polhukam, yang dilakukan dalam rangka perumusan kebijakan meliputi penemuan, penampungan, pengamanan, dan pengawasan keimigrasian.
Konvensi 1951 dan Protokol 1967
Baca Juga: UNHCR: Indonesia Bukan Negara Penerima Terbanyak Pengungsi Rohingya
Hingga saat ini, Indonesia belum menjadi pihak yang terlibat dalam Konvensi Tahun 1951 dan Protokol 1967, kewenangan Pemerintah Indonesia untuk menentukan status pengungsi atau "Refugee Status Determination" (RSD) tidak ada.
Oleh karena itu, pengaturan terkait pengungsi ditangani oleh UNHCR, sebuah lembaga PBB yang bertanggung jawab atas isu pengungsi sesuai dengan mandat yang diberikan berdasarkan Statuta UNHCR Tahun 1950.
Meskipun belum meratifikasi Konvensi Tahun 1951, semua negara tetap diharapkan untuk mematuhi standar perlindungan pengungsi yang telah menjadi bagian dari hukum internasional umum, karena konvensi tersebut dianggap sebagai jus cogens. Oleh karena itu, pengembalian seorang pengungsi ke wilayah di mana kehidupan atau kebebasannya terancam tidak diizinkan.
Peningkatan jumlah pencari suaka menjadi sumber kekhawatiran bagi Indonesia, mengingat negara ini belum meratifikasi Konvensi 1951 Tentang Pengungsi, dan tidak diwajibkan untuk menerima pencari suaka. Jika para pencari suaka masuk ke Indonesia secara ilegal, hal ini dapat mengganggu stabilitas pertahanan dan keamanan Indonesia.
Jadi kesimpulannya apakah Indonesia punya kewajiban urus pengungsi Rohingya adalah bisa tapi dengan berbagai pertimbangan, salah satunya sisi kemanusiaan.
Namun secara aturan resmi, Indonesia tidak memiliki kewajiban sepenuhnya membantu Rohingya, terutama untuk melaksanakan pasal-pasal yang ada di dalam konvensi dan protokol tadi, Indonesia tidak harus menaatinya karena bukan anggota.
Berita Terkait
-
PB SEMMI Sesalkan Aksi Mahasiswa Aceh Usir Paksa Rohingnya: Kedepankan Emosi, Bukan Keilmuan
-
Turunkan Tim ke Banda Aceh, Komnas HAM Sesalkan Aksi Mahasiswa Usir Pengungsi Rohingya
-
Indonesia Waspada Jadi Tujuan Perdagangan Manusia Berkedok Etnis Rohingya
-
Profil Teuku Wariza: Disorot Al-Jazeera, Diduga Korlap Pengusiran Pengungsi Rohingnya
-
UNHCR: Indonesia Bukan Negara Penerima Terbanyak Pengungsi Rohingya
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa
-
Update Tarif Listrik per kWh April 2026, Apakah Ada Kenaikan Harga?
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
Terkini
-
Menlu Iran Tantang AS, Sebut Serangan Darat Tak Akan Terjadi
-
PBB Minta Israel Batalkan UU Hukuman Mati Warga Palestina
-
Lebaran Gaya Sultan, Wamenhub Suntana Ungkap Lonjakan Order Jet Pribadi di Tengah Konflik Global
-
Tembok TPS Pasar Induk Kramat Jati Roboh Diterjang Gunungan Sampah, Warga: Takut Ambruk Lagi
-
KPK Periksa Pengusaha Rokok Jatim Martinus Suparman dalam Kasus Suap Bea Cukai
-
Sepak Bola Ternyata Sumbang Puluhan Juta Ton Emisi Karbon Tiap Tahun, Bagaimana Menguranginya?
-
ASN WFH Setiap Jumat, Mendagri Minta Pemda Hitung Dampak Efisiensi Anggaran
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa
-
Harga BBM Amerika Meroket, Rakyat Mulai Ngamuk ke Donald Trump: karena Perang Bodoh!
-
Adopsi Strategi Mao Zedong, Rahasia 'Pertahanan Mosaik' Iran yang Bikin AS-Israel Pusing