Suara.com - Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyambut tahun baru 2024 dengan resmi menyandang status terpidana korupsi. Pada akhir Desember 2023 lalu, Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono dan Tim, akhir Desember 2023 telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari Terpidana Yana Mulyana dan kawan-kawan dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip Suara.com, Selasa (2/12/2024).
Yana sebelumnya terjerat kasus korupsi terkait proyek smart city Bandung. Berdasarkan putusan pengadilan, Yana Mulyana divonis hukuman penjara 4 tahun.
"Dikurangi masa penahanan dan denda Rp200 juta disertai membayar uang pengganti Rp435,7 juta, SGD14.520, USD3.000 dan BATH15.630," kata Ali.
Selain harus merasakan dinginnya lantai penjara, hak politik Yana juga dicabut.
"Pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun," jelas Ali.
Selain Yana, dua terpidana lainnya juga dieksekusi Jaksa KPK ke Lapas Sukamisikin.
Mereka adalah Dadang Darwaman dengan hukuman 4 tahun penjara, dan Khairur Rijal 5 tahun penjara.
Baca Juga: Pertunjukan Meriah Drone Light Show Saat Malam Tahun Baru 2024 di Bundaran HI
Berita Terkait
-
4 Tahun Buron Tanpa Pekerjaan, KPK Didesak Usut Pihak Donatur Harun Masiku
-
Sambut Tahun Baru 2024, Harga Solar Non-Subsidi Makin Murah: Segini Penurunannya
-
Begini Suasana Jalan di Ruas Jakarta saat Awal Tahun 2024
-
Pertunjukan Meriah Drone Light Show Saat Malam Tahun Baru 2024 di Bundaran HI
-
Intip Keseruan Jokowi Borong Corndog di Malam Tahun Baru 2024
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
Terkini
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera