Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi soal upaya pencarian Harun Masiku dengan mengusut pihak yang mendanai pelariannya selama empat tahun. Terhitung mantan caleg PDIP tersebut telah buron sejak Januari 2020, namun hingga saat ini belum berhasil ditangkap KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, teknis pencarian Harun Masiku tidak bisa mereka umbar seluruhnya. Terkait pihak yang mendanai Harun selama pelarian, disebut Ali akan mereka dalami lebih jauh setelah Harun tertangkap.
"Pada prinsipnya teknis pencarian para DPO KPK tidak bisa dipublikasikan. Namun terkait hal tersebut (pihak yang membiayai pelarian Harun) tentu dapat kami lakukan pendalaman lebih lanjut ketika buronan sudah ditangkap," kata Ali saat dihubungi Suara.com, Jumat (5/1/2024).
Sebelumnya mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo mendesak lembaga antikorupsi menelusuri pihak yang membiyai pelarian Harun Masiku.
"Harun Masiku ini kan selama pelarian dia enggak mungkin bekerja, pasti ada yang menyuplai kebutuhannya. Nah, ini yang harus dicari oleh penyidik. Pengalaman saya (sebagai penyidik), kami mencari dulu nih orang-orang dekatnya yang menyuplai," kata Yudi, Selasa (2/1).
Menurutnya, Harun Masiku sebagai manusia memiliki kebutuhan, sehingga dengan mengusut pihak yang membiayi pelariannya, KPK akan menemukan titik terang akan keberadaannya.
"Ingat loh, dia kan sama kayak kita, selama pelarian Tentu, dia butuh makan, tempat tinggal, kebutuhan ,ya, sandang, pangan, papan lah," kata Yudi.
Harun Masiku Buron 4 Tahun
Harun Masiku telah buron kurang lebih empat tahun. Dia ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020. Suap itu dilakukannya untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).
Baca Juga: KPK Periksa Petinggi Radio Prambors Dhirgaraya Terkait Perkara Korupsi SYL
Pada kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Wahyu Setiawan selaku penerima suap telah divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp200 juta pada 2021.
Namun saat ini, Wahyu telah dinyatakan bebas secara bersyarat terhitung sejak 6 Oktober 2023.
Sementara Saeful Bahri dan Agustiani sebagai perantara juga telah divonis. Saeful Bahri dipidana satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Agustiani empat tahun penjara dan denda Rp150 juta, subsider empat bulan kurungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
- 4 Zodiak Paling Beruntung pada 27 Juni 2026, Siap-siap Jadi Magnet Uang
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
Pilihan
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
Terkini
-
Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur
-
Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang
-
Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti
-
183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar
-
Ditanya Bro Ron Masih Kuat atau Tidak di Lampung, Jawaban Singkat Jokowi Bikin Heran
-
Prabowo Tambah Anggaran Riset Jadi Rp4 Triliun
-
Penampakan Bangunan Hancur di Bahrain dan Kuwait Usai Dihajar Rudal Iran
-
Fakta Terkuak! Cawe-cawe George Soros di Pemilu: Keluarkan Rp1,6 T Untuk Partai Ini
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Mengapa Anak-Anak di Pesisir Menjadi Kelompok yang Paling Menanggung Dampak Krisis Iklim?