Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi soal upaya pencarian Harun Masiku dengan mengusut pihak yang mendanai pelariannya selama empat tahun. Terhitung mantan caleg PDIP tersebut telah buron sejak Januari 2020, namun hingga saat ini belum berhasil ditangkap KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, teknis pencarian Harun Masiku tidak bisa mereka umbar seluruhnya. Terkait pihak yang mendanai Harun selama pelarian, disebut Ali akan mereka dalami lebih jauh setelah Harun tertangkap.
"Pada prinsipnya teknis pencarian para DPO KPK tidak bisa dipublikasikan. Namun terkait hal tersebut (pihak yang membiayai pelarian Harun) tentu dapat kami lakukan pendalaman lebih lanjut ketika buronan sudah ditangkap," kata Ali saat dihubungi Suara.com, Jumat (5/1/2024).
Sebelumnya mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo mendesak lembaga antikorupsi menelusuri pihak yang membiyai pelarian Harun Masiku.
"Harun Masiku ini kan selama pelarian dia enggak mungkin bekerja, pasti ada yang menyuplai kebutuhannya. Nah, ini yang harus dicari oleh penyidik. Pengalaman saya (sebagai penyidik), kami mencari dulu nih orang-orang dekatnya yang menyuplai," kata Yudi, Selasa (2/1).
Menurutnya, Harun Masiku sebagai manusia memiliki kebutuhan, sehingga dengan mengusut pihak yang membiayi pelariannya, KPK akan menemukan titik terang akan keberadaannya.
"Ingat loh, dia kan sama kayak kita, selama pelarian Tentu, dia butuh makan, tempat tinggal, kebutuhan ,ya, sandang, pangan, papan lah," kata Yudi.
Harun Masiku Buron 4 Tahun
Harun Masiku telah buron kurang lebih empat tahun. Dia ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020. Suap itu dilakukannya untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).
Baca Juga: KPK Periksa Petinggi Radio Prambors Dhirgaraya Terkait Perkara Korupsi SYL
Pada kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Wahyu Setiawan selaku penerima suap telah divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp200 juta pada 2021.
Namun saat ini, Wahyu telah dinyatakan bebas secara bersyarat terhitung sejak 6 Oktober 2023.
Sementara Saeful Bahri dan Agustiani sebagai perantara juga telah divonis. Saeful Bahri dipidana satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Agustiani empat tahun penjara dan denda Rp150 juta, subsider empat bulan kurungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta