Suara.com - Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango tidak sepakat dengan pernyataan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang mendesak agar lembaga antirasuah segera mengadili Harun Masiku lewat persidangan in absentia atau peradilan tanpa dihadiri terdakwa.
Nawawi mengakui, dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi diakui adanya persidangan in absentia. Namun menurutnya, hal itu lebih ditujukan ke perkara korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.
"Praktek peradilan in absentia ini lebih ditujukan pada penyelamatan kekayaan negara, sehingga tanpa kehadiran terdakwa, perkara dapat diperiksa dan diputus oleh pengadilan," kata Nawawi lewat keterangannya dikutip Suara.com pada Jumat (5/1/2024).
Oleh karenya, dia menyatakan, kasus yang menjerat Harun Masiku berbeda dengan perkara korupsi yang mengakibatkan kerugian negara, sehingga harus dilakukan peradilan demi menyita asetnya.
"In absentia ini bagus pada kasus-kasus dimana terdakwa yang misal melarikan diri, tetapi meninggalkan asset-asset yang dapat menutupi kerugian negara yang telah ditimbulkannya, jadi sangat berbeda dengan kasus si Harun Masiku ini," jelas Nawawi.
Sebelumnya, Boyamin mengusulkan KPK untuk melakukan peradilan in absentia terhadap Harun Masiku. Mengingat setelah dijadikan tersangka mantan caleg PDIP tersebut belum tertangkap, sejak Januari 2020.
"Sudah lebih dari dua tahun, dan orangnya tidak diketahui keberadaannya, makanya, ya, disidangkan secara de in absensia. Biar tuntas. Pimpina KPK yang sekarang tidak punya beban yang akan datang," kata Boyamin.
"Kalau toh nanti suatu saat diketemukan, orangnya masih hidup, ya tinggal menjalani hukumannya, kalau toh dinyatakan bersalah, hukumannya berapa tahun," sambungnya.
Harun Masiku Buron 4 Tahun
Baca Juga: Usut Pihak Biayai Pelarian Harun Masiku, KPK Diminta Lacak Rekening Bank Orang Terdekat
Harun Masiku telah buron kurang lebih empat tahun. Dia ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020. Suap itu dilakukannya untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).
Pada kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Wahyu Setiawan selaku penerima suap telah divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta pada 2021.
Namun saat ini, Wahyu telah dinyatakan bebas secara bersyarat terhitung sejak 6 Oktober 2023.
Sementara Saeful Bahri dan Agustiani sebagai perantara juga telah divonis. Saeful Bahri dipidana satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Agustiani empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider empat bulan kurungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Serangan Rudal Kiamat Iran Bikin Yerusalem Rusak Parah, Warga Israel Terluka
-
Turki Usulkan Gencatan Senjata Sementara di Timur Tengah, Dorong Negosiasi Damai
-
Pramono Anung Resmi Terapkan WFA ASN Usai Lebaran, Presensi Daring Wajib Tanpa Bolos
-
Rudal Kiamat Iran Hantam Israel Pagi Ini, Ledakan Dahsyat Guncang Yerusalem
-
Ngaku Mau Damai, Donald Trump Masih Mau Iran Ganti Rezim
-
Donald Trump Bohong, Iran: Yang Mulai Perang kan Amerika Serikat
-
Gencatan Senjata Perang AS-Iran, Donald Trump Mendadak Tunda Serangan 5 Hari
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa