Suara.com - Seorang aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perhubungan DKI Jakarta berinisial RT (57) mengaku khilaf usai ditangkap terkait kasus pencabulan terhadap bocah berusia 11 tahun di Kemayoran, Jakarta Pusat. Dia juga berdalih melakukan perbuatan tersebut karena telah lama menduda.
"Karena khilaf karena saya sudah 7 tahun tidak ada istri. Cuma dua kali saya lakukan," kata RT di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).
RT lantas beralasan melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali karena korban tak menolak.
"Pertama karena dia tidak ada penolakan, dia diam aja makanya saya ulangi lagi. Yang kedua kali akhirnya dilaporkan," ujarnya.
Pria paruh baya tersebut lalu mengklaim tak ada niat jahat untuk menyetubuhi korban. Dia mengaku bercanda dengan meraba-raba korban.
"Saya tidak pernah punya niat jahat untuk menyetubuhi korban. Saya cuma bercanda-canda, memegang-megang," dalihnya.
Film Porno
Kasus pencabulan ini terungkap setelah korban mengeluh kesakitan kepada orang tuanya setiap kali buang air kecil. Karena curiga orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Berdasar hasil penyelidikan lantas terungkap bahwa korban dicabuli oleh RT yang merupakan tetangganya. Tindakan bejat ini telah dilakukan RT berkali-kali sejak satu tahun terakhir.
Baca Juga: ASN Dishub DKI Ditangkap Usai Cabuli Bocah 11 Tahun Berkali-kali di Kemayoran, Ini Modusnya
Menurut pengakuan RT perbuatan cabul ini dilakukan di rumahnya ketika korban datang meminta di antar ke sekolah.
"Modusnya yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan menarik korban ke kamar di rumahnya, kemudian menciumi dan meraba pada kemaluannya," jelas Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto.
Anton menyebut tersangka RT selalu menunjukkan film porno kepada korban setiap kali melakukan perbuatan bejatnya tersebut. Selain itu, tersangka RT juga kerap mengiming-imingi korban dengan uang jajan.
"Pada saat melakukan pencabulan ya korban disodori film porno melalui handphonenya. Kemudian beberapa kali melakukan si korban diberikan sejumlah uang sebesar Rp 5 ribu," ungkapnya.
Atas perbuatannya RT kekinian telah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat. Dia dijerat dengan Pasal 81 Juncto Pasal 78 b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
-
MKMK Tegaskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?
-
MyFundAction Gelar Dapur Umum di Tapsel, Prabowo Janji Rehabilitasi Total Dampak Banjir Sumut
-
Ikuti Arahan Kiai Sepuh, PBNU Disebut Bakal Islah Demi Akhiri Konflik Internal
-
Serangan Kilat di Kalibata: Matel Diseret dan Dikeroyok, Pelaku Menghilang dalam Sekejap!
-
10 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka dalam Kasus Mobil Berstiker BGN Tabrak Siswa SD Cilincing