Suara.com - Seorang pemuda bernama Muhammad Basori turut terluka akibat terkena percikan air keras yang disiram Dede Jaya (28) tersangka pembunuh Utomo (33) pedagang semangka di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (8/1).
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Leonardus Simarmata menyebut Basori merupakan karyawan Utomo. Ketika itu korban berada di lokasi saat Dede menyiramkan air keras dan membacok Utomo hingga tewas.
"Dia kena percikan, jadi bukan sebagai target utamanya. Korban luka ini karyawan daripada si Pak Utomo," kata Leonardus di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (9/1/2023).
Akibat terkena percikan air keras tersebut, Basori mengalami luka bakar. Kekinian yang bersangkutan masih menjalani perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati.
"Muhammad Basori korban kedua saat ini masih dirawat intensif di RS Polri Kramat Jati," jelas Leonardus.
Beli Air Keras Online
Berdasar hasil pemeriksaan awal, Dede mengaku membeli air keras secara online pada Desember 2023 lalu. Dia sengaja menyiapkannya untuk menyerang Utomo.
"Tujuannya adalah untuk digunakan pada saat menganiaya korban," ungkap Leonardus.
Setelah membeli air keras tersebut, Dede kemudian melakukan penyerangan terhadap Utomo yang ketika itu sedang berdagang semangka di Pasar Induk Kramat Jati. Selain membawa air keras, Dede juga membawa sebilah celurit berukuran besar.
Peristiwa penyerangan ini terjadi pada Senin (8/1/2024) sekitar pukul 00.10 WIB. Seusai menyiram air keras dan membacok Utomo hingga tewas Dede lalu melarikan diri ke Pamulang, Tangerang Selatan.
Sekitar pukul 11.00 WIB jajaran Unit Reskrim Polsek Kramat Jati berhasil menangkap Dede di sebuah kontrakan.
Motif
Leonardus mengungkap motif Dede membunuh Utomo karena diduga berselingkuh dengan istrinya.
"Tersangka merasa sakit hati karena ada hubungan asmara antara korban dengan istri daripada tersangka," ungkap Leonardus.
Kekinian Dede telah ditahan di Polres Metro Jakarta Timur untuk nempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga