Suara.com - Seorang pemuda bernama Muhammad Basori turut terluka akibat terkena percikan air keras yang disiram Dede Jaya (28) tersangka pembunuh Utomo (33) pedagang semangka di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (8/1).
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Leonardus Simarmata menyebut Basori merupakan karyawan Utomo. Ketika itu korban berada di lokasi saat Dede menyiramkan air keras dan membacok Utomo hingga tewas.
"Dia kena percikan, jadi bukan sebagai target utamanya. Korban luka ini karyawan daripada si Pak Utomo," kata Leonardus di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (9/1/2023).
Akibat terkena percikan air keras tersebut, Basori mengalami luka bakar. Kekinian yang bersangkutan masih menjalani perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati.
"Muhammad Basori korban kedua saat ini masih dirawat intensif di RS Polri Kramat Jati," jelas Leonardus.
Beli Air Keras Online
Berdasar hasil pemeriksaan awal, Dede mengaku membeli air keras secara online pada Desember 2023 lalu. Dia sengaja menyiapkannya untuk menyerang Utomo.
"Tujuannya adalah untuk digunakan pada saat menganiaya korban," ungkap Leonardus.
Setelah membeli air keras tersebut, Dede kemudian melakukan penyerangan terhadap Utomo yang ketika itu sedang berdagang semangka di Pasar Induk Kramat Jati. Selain membawa air keras, Dede juga membawa sebilah celurit berukuran besar.
Peristiwa penyerangan ini terjadi pada Senin (8/1/2024) sekitar pukul 00.10 WIB. Seusai menyiram air keras dan membacok Utomo hingga tewas Dede lalu melarikan diri ke Pamulang, Tangerang Selatan.
Sekitar pukul 11.00 WIB jajaran Unit Reskrim Polsek Kramat Jati berhasil menangkap Dede di sebuah kontrakan.
Motif
Leonardus mengungkap motif Dede membunuh Utomo karena diduga berselingkuh dengan istrinya.
"Tersangka merasa sakit hati karena ada hubungan asmara antara korban dengan istri daripada tersangka," ungkap Leonardus.
Kekinian Dede telah ditahan di Polres Metro Jakarta Timur untuk nempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan