Suara.com - Seorang pemuda bernama Muhammad Basori turut terluka akibat terkena percikan air keras yang disiram Dede Jaya (28) tersangka pembunuh Utomo (33) pedagang semangka di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (8/1).
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Leonardus Simarmata menyebut Basori merupakan karyawan Utomo. Ketika itu korban berada di lokasi saat Dede menyiramkan air keras dan membacok Utomo hingga tewas.
"Dia kena percikan, jadi bukan sebagai target utamanya. Korban luka ini karyawan daripada si Pak Utomo," kata Leonardus di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (9/1/2023).
Akibat terkena percikan air keras tersebut, Basori mengalami luka bakar. Kekinian yang bersangkutan masih menjalani perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati.
"Muhammad Basori korban kedua saat ini masih dirawat intensif di RS Polri Kramat Jati," jelas Leonardus.
Beli Air Keras Online
Berdasar hasil pemeriksaan awal, Dede mengaku membeli air keras secara online pada Desember 2023 lalu. Dia sengaja menyiapkannya untuk menyerang Utomo.
"Tujuannya adalah untuk digunakan pada saat menganiaya korban," ungkap Leonardus.
Setelah membeli air keras tersebut, Dede kemudian melakukan penyerangan terhadap Utomo yang ketika itu sedang berdagang semangka di Pasar Induk Kramat Jati. Selain membawa air keras, Dede juga membawa sebilah celurit berukuran besar.
Peristiwa penyerangan ini terjadi pada Senin (8/1/2024) sekitar pukul 00.10 WIB. Seusai menyiram air keras dan membacok Utomo hingga tewas Dede lalu melarikan diri ke Pamulang, Tangerang Selatan.
Sekitar pukul 11.00 WIB jajaran Unit Reskrim Polsek Kramat Jati berhasil menangkap Dede di sebuah kontrakan.
Motif
Leonardus mengungkap motif Dede membunuh Utomo karena diduga berselingkuh dengan istrinya.
"Tersangka merasa sakit hati karena ada hubungan asmara antara korban dengan istri daripada tersangka," ungkap Leonardus.
Kekinian Dede telah ditahan di Polres Metro Jakarta Timur untuk nempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Buntut Blunder Viral, Ini 4 Fakta Mundurnya Keponakan Prabowo dari Kursi DPR
-
Kekayaan Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo yang Mundur dari DPR RI hingga Minta Maaf!
-
Dasco: Pengunduran Diri Rahayu Saraswati Akan Diproses Via Mahkamah Partai
-
Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank: Tersangka Ajukan Diri Jadi JC, Siap Ungkap Keterlibatan TNI?
-
Kekecewaan Sri Mulyani Pasca-Penjarahan Rumah, Mahfud MD: 'Dia Nangis Disamakan dengan Sahroni'
-
Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Divonis 7 Tahun Kasus Uang Palsu
-
Profil Annas Mustaqim, Calon Hakim Agung yang Kecam KPK Karena Ungkap Tersangka Korupsi
-
Diduga Pengeroyok Driver Ojol yang Tewas di Makassar Ditangkap
-
Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
-
Menteri PPPA Jenguk 13 Anak Demonstran di Cirebon, Tegaskan Keadilan Restoratif Wajib Diterapkan