Suara.com - Vonis bebas yang dijatuhkan hakim kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan dianggap angin segar terhadap perlindungan para pembela HAM. Pernyataan itu disampaikan Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani.
Menurutnya, vonis bebas Haris-Fatia di awal tahun politik ini menjadi momentum untuk memberikan ruang kebebasan berpendapat dan berekspresi bagi masyarakat sipil.
"Vonis bebas di awal tahun politik 2024 ini merupakan angin segar bagi penghormatan dan perlindungan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi, termasuk menyampaikan kritik, baik secara lisan maupun tertulis, sebagaimana dijamin Konstitusi RI, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (10/1/2024).
Menurutnya, kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan indikator penting bagi tegaknya demokrasi yang substansial.
Dia mengatakan kritik terhadap eksekutif pada semua jenjang pemerintahan merupakan wujud dari partisipasi publik berupa pengawasan atas jalannya kekuasaan.
Komnas Perempuan mencatat pembela HAM, termasuk perempuan, rentan dikriminalisasi karena pendapat atau kritik yang disampaikan di ruang publik atas tuduhan pencemaran nama baik.
Andy Yentriyani menambahkan perempuan pembela HAM yang bergiat di isu sumber daya alam, termasuk pertambangan, tercatat sebagai aktivis yang banyak mengalami kriminalisasi.
Hal ini selaras dengan Data Global Witness, kata dia, yang mencatat pembunuhan terhadap penggiat sumber daya alam secara global mencapai 1.733 aktivis pada rentang 2012 - 2021, umumnya terkait masalah pertambangan dan industri ekstraktif.
"Dalam catatan Komnas Perempuan, perempuan pembela HAM juga memiliki kerentanan khusus karena gendernya, berupa kekerasan atau pelecehan seksual," kata Andy Yentriyani.
Baca Juga: Haris-Fatia Divonis Bebas Kasus Lord Luhut, Komnas HAM Sebut UU ITE Ancaman Bagi Rakyat
Berita Terkait
-
Haris-Fatia Divonis Bebas Kasus Lord Luhut, Komnas HAM Sebut UU ITE Ancaman Bagi Rakyat
-
Sesuai Harapan Luhut, Jaksa Ajukan Kasasi Usai Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas
-
Rayakan Vonis Bebas Kasus Lord Luhut, Pekik Gembira Haris dan Fatia: Rakyat Menang!
-
BREAKING NEWS: Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas di Kasus Lord Luhut
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Prabowo Diminta Tarik Lagi 57 Eks Pegawai KPK, Yudi Purnomo: Jika Perintah Presiden, Saya Kembali
-
KPK Hattrick Gelar OTT, Yudi Purnomo: Bukti Gaji Besar Tak Cukup Bendung Kerakusan Koruptor
-
Silsilah Jeffrey Epstein, Keluarganya dari Yahudi Terpandang
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?