Suara.com - Vonis bebas yang dijatuhkan hakim kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan dianggap angin segar terhadap perlindungan para pembela HAM. Pernyataan itu disampaikan Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani.
Menurutnya, vonis bebas Haris-Fatia di awal tahun politik ini menjadi momentum untuk memberikan ruang kebebasan berpendapat dan berekspresi bagi masyarakat sipil.
"Vonis bebas di awal tahun politik 2024 ini merupakan angin segar bagi penghormatan dan perlindungan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi, termasuk menyampaikan kritik, baik secara lisan maupun tertulis, sebagaimana dijamin Konstitusi RI, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (10/1/2024).
Menurutnya, kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan indikator penting bagi tegaknya demokrasi yang substansial.
Dia mengatakan kritik terhadap eksekutif pada semua jenjang pemerintahan merupakan wujud dari partisipasi publik berupa pengawasan atas jalannya kekuasaan.
Komnas Perempuan mencatat pembela HAM, termasuk perempuan, rentan dikriminalisasi karena pendapat atau kritik yang disampaikan di ruang publik atas tuduhan pencemaran nama baik.
Andy Yentriyani menambahkan perempuan pembela HAM yang bergiat di isu sumber daya alam, termasuk pertambangan, tercatat sebagai aktivis yang banyak mengalami kriminalisasi.
Hal ini selaras dengan Data Global Witness, kata dia, yang mencatat pembunuhan terhadap penggiat sumber daya alam secara global mencapai 1.733 aktivis pada rentang 2012 - 2021, umumnya terkait masalah pertambangan dan industri ekstraktif.
"Dalam catatan Komnas Perempuan, perempuan pembela HAM juga memiliki kerentanan khusus karena gendernya, berupa kekerasan atau pelecehan seksual," kata Andy Yentriyani.
Baca Juga: Haris-Fatia Divonis Bebas Kasus Lord Luhut, Komnas HAM Sebut UU ITE Ancaman Bagi Rakyat
Berita Terkait
-
Haris-Fatia Divonis Bebas Kasus Lord Luhut, Komnas HAM Sebut UU ITE Ancaman Bagi Rakyat
-
Sesuai Harapan Luhut, Jaksa Ajukan Kasasi Usai Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas
-
Rayakan Vonis Bebas Kasus Lord Luhut, Pekik Gembira Haris dan Fatia: Rakyat Menang!
-
BREAKING NEWS: Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas di Kasus Lord Luhut
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
KPK Lamban Ungkap Tersangka Korupsi Gubernur Riau, Apa Alasannya?
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG