Suara.com - Vonis bebas yang dijatuhkan hakim kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan dianggap angin segar terhadap perlindungan para pembela HAM. Pernyataan itu disampaikan Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani.
Menurutnya, vonis bebas Haris-Fatia di awal tahun politik ini menjadi momentum untuk memberikan ruang kebebasan berpendapat dan berekspresi bagi masyarakat sipil.
"Vonis bebas di awal tahun politik 2024 ini merupakan angin segar bagi penghormatan dan perlindungan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi, termasuk menyampaikan kritik, baik secara lisan maupun tertulis, sebagaimana dijamin Konstitusi RI, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (10/1/2024).
Menurutnya, kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan indikator penting bagi tegaknya demokrasi yang substansial.
Dia mengatakan kritik terhadap eksekutif pada semua jenjang pemerintahan merupakan wujud dari partisipasi publik berupa pengawasan atas jalannya kekuasaan.
Komnas Perempuan mencatat pembela HAM, termasuk perempuan, rentan dikriminalisasi karena pendapat atau kritik yang disampaikan di ruang publik atas tuduhan pencemaran nama baik.
Andy Yentriyani menambahkan perempuan pembela HAM yang bergiat di isu sumber daya alam, termasuk pertambangan, tercatat sebagai aktivis yang banyak mengalami kriminalisasi.
Hal ini selaras dengan Data Global Witness, kata dia, yang mencatat pembunuhan terhadap penggiat sumber daya alam secara global mencapai 1.733 aktivis pada rentang 2012 - 2021, umumnya terkait masalah pertambangan dan industri ekstraktif.
"Dalam catatan Komnas Perempuan, perempuan pembela HAM juga memiliki kerentanan khusus karena gendernya, berupa kekerasan atau pelecehan seksual," kata Andy Yentriyani.
Baca Juga: Haris-Fatia Divonis Bebas Kasus Lord Luhut, Komnas HAM Sebut UU ITE Ancaman Bagi Rakyat
Berita Terkait
-
Haris-Fatia Divonis Bebas Kasus Lord Luhut, Komnas HAM Sebut UU ITE Ancaman Bagi Rakyat
-
Sesuai Harapan Luhut, Jaksa Ajukan Kasasi Usai Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas
-
Rayakan Vonis Bebas Kasus Lord Luhut, Pekik Gembira Haris dan Fatia: Rakyat Menang!
-
BREAKING NEWS: Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas di Kasus Lord Luhut
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU