Suara.com - Vonis bebas yang dijatuhkan hakim kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan dianggap angin segar terhadap perlindungan para pembela HAM. Pernyataan itu disampaikan Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani.
Menurutnya, vonis bebas Haris-Fatia di awal tahun politik ini menjadi momentum untuk memberikan ruang kebebasan berpendapat dan berekspresi bagi masyarakat sipil.
"Vonis bebas di awal tahun politik 2024 ini merupakan angin segar bagi penghormatan dan perlindungan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi, termasuk menyampaikan kritik, baik secara lisan maupun tertulis, sebagaimana dijamin Konstitusi RI, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (10/1/2024).
Menurutnya, kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan indikator penting bagi tegaknya demokrasi yang substansial.
Dia mengatakan kritik terhadap eksekutif pada semua jenjang pemerintahan merupakan wujud dari partisipasi publik berupa pengawasan atas jalannya kekuasaan.
Komnas Perempuan mencatat pembela HAM, termasuk perempuan, rentan dikriminalisasi karena pendapat atau kritik yang disampaikan di ruang publik atas tuduhan pencemaran nama baik.
Andy Yentriyani menambahkan perempuan pembela HAM yang bergiat di isu sumber daya alam, termasuk pertambangan, tercatat sebagai aktivis yang banyak mengalami kriminalisasi.
Hal ini selaras dengan Data Global Witness, kata dia, yang mencatat pembunuhan terhadap penggiat sumber daya alam secara global mencapai 1.733 aktivis pada rentang 2012 - 2021, umumnya terkait masalah pertambangan dan industri ekstraktif.
"Dalam catatan Komnas Perempuan, perempuan pembela HAM juga memiliki kerentanan khusus karena gendernya, berupa kekerasan atau pelecehan seksual," kata Andy Yentriyani.
Baca Juga: Haris-Fatia Divonis Bebas Kasus Lord Luhut, Komnas HAM Sebut UU ITE Ancaman Bagi Rakyat
Berita Terkait
-
Haris-Fatia Divonis Bebas Kasus Lord Luhut, Komnas HAM Sebut UU ITE Ancaman Bagi Rakyat
-
Sesuai Harapan Luhut, Jaksa Ajukan Kasasi Usai Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas
-
Rayakan Vonis Bebas Kasus Lord Luhut, Pekik Gembira Haris dan Fatia: Rakyat Menang!
-
BREAKING NEWS: Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas di Kasus Lord Luhut
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Kedok Game Keluarga! Disney Timezone di Jakarta Ternyata Sarang Judi Beromzet Rp2,1 Miliar Sebulan
-
Guntur Romli Sebut Safari Politik Jokowi Demi Gibran di 2029
-
3 Peserta Latsarmil Meninggal, KSP Dudung: Belum Ada Kelalaian, Mungkin Faktor Penyakit
-
Refocusing MBG Prioritaskan Kelompok Rentan, Ribuan Dapur Terancam Mubazir
-
Cerita di Balik Longsor Petamburan: Delapan Hari Sebelum Ambrol, Warga Sudah Rasakan Tanda Bahaya
-
Golkar Santai Lihat Jokowi Safari Politik Bareng PSI ke Lampung: Beliau Orang Merdeka
-
Polisi Bongkar Bisnis Ilegal Airgun di Tanjung Priok, Pria 28 Tahun Ditangkap
-
Aplikasi Hot 51 Dibongkar, Isinya Judi Online dan Live Streaming Pornografi
-
TransJakarta Hapus Dua Rute Sekaligus, 25 Armada Dialihkan demi Persingkat Waktu Tunggu
-
KPK Ungkap Setoran Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta untuk Urus Izin Tinggal WNA, Ada Istilah 'Uang Klik'