Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan bahwa tidak ada konsekuensi apapun, bila polisi belum selesai melengkapi berkas perkara pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri, bila melewati tenggat waktu yang ada.
Kepala Seksi Penerangam Hukum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, tenggat waktu pengembalian berkas tersebut jatuh pada hari ini, Kamis (11/1/2024).
Sebelumnya dikemukakan bahwa saat ini berkas perkara eks pimpinan KPK dikembalikan pihak kejaksaan ke polisi untuk dilengkapi.
"Ini yang beredar di media itu kan salah kaprah. Batas waktu itu tidak menyangkut konsekuensi lho. Di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang disertakan 14 hari, tapi tidak ada konsekuensinya, jadi kita tetap menunggu,” kata Herlangga, saat dikonfirmasi, Kamis (11/1/2024).
"Kita sisanya hanya menunggu mereka mengembalikan berkas. Masalah batas waktu sesuai yg kemarin diberitakan itu memang dalam aturannya seperti itu, tapi tidak ada konsekuensinya," katanya.
Herlangga menjelaskan, ada perbedaan apabila jaksa yang tak memenuhi tenggat waktu dalam memeriksa suatu berkas perkara.
Berkas perkara, lanjut Herlangga, otomatis bakal dinyatakan lengkap atau P21 bila jaksa tidak lagi memberi petunjuk dalam waktu yang ditentukan.
"Betul berbeda. Kalo di kita, kita harus menentukan sikap. Lewat dari 14 hari dianggap P21. Kalo pengembalian tidak ada waktunya," ucapnya.
Meski demikian, Herlangga tetap meminta kepada penyidik agar melengkapi petunjuk yang ada secara cermat, agar berkas tersebut tidak dianggap tidak lengkap (P19).
Baca Juga: Lagi-lagi Diperiksa Kasus Firli Bahuri, Apa yang Digali Polisi ke SYL?
"Nah (berkas perkara) nggak boleh bolak balik, makanya itu tadi, ya sekali harus udah beres. Makanya mereka (penyidik) sedang bekerja keras," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya diminta melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) sesuai tenggat waktu.
Polisi wajib mengembalikan berkas yang tengah diperbaiki ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Kamis, 11 Januari 2024.
"Betul (tenggat waktu sampai Kamis, 11 Januari 2024)," kata Herlangga pada Selasa (9/1/2024) lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?
-
Geger Mark-Up Whoosh, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK: Saya Akan Datang
-
Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta
-
Kemenag Minta Dosen PTK Manfaatkan Beasiswa Riset LPDP, Pembiayaan Hingga Rp 2 Miliar