Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan bahwa tidak ada konsekuensi apapun, bila polisi belum selesai melengkapi berkas perkara pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri, bila melewati tenggat waktu yang ada.
Kepala Seksi Penerangam Hukum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, tenggat waktu pengembalian berkas tersebut jatuh pada hari ini, Kamis (11/1/2024).
Sebelumnya dikemukakan bahwa saat ini berkas perkara eks pimpinan KPK dikembalikan pihak kejaksaan ke polisi untuk dilengkapi.
"Ini yang beredar di media itu kan salah kaprah. Batas waktu itu tidak menyangkut konsekuensi lho. Di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang disertakan 14 hari, tapi tidak ada konsekuensinya, jadi kita tetap menunggu,” kata Herlangga, saat dikonfirmasi, Kamis (11/1/2024).
"Kita sisanya hanya menunggu mereka mengembalikan berkas. Masalah batas waktu sesuai yg kemarin diberitakan itu memang dalam aturannya seperti itu, tapi tidak ada konsekuensinya," katanya.
Herlangga menjelaskan, ada perbedaan apabila jaksa yang tak memenuhi tenggat waktu dalam memeriksa suatu berkas perkara.
Berkas perkara, lanjut Herlangga, otomatis bakal dinyatakan lengkap atau P21 bila jaksa tidak lagi memberi petunjuk dalam waktu yang ditentukan.
"Betul berbeda. Kalo di kita, kita harus menentukan sikap. Lewat dari 14 hari dianggap P21. Kalo pengembalian tidak ada waktunya," ucapnya.
Meski demikian, Herlangga tetap meminta kepada penyidik agar melengkapi petunjuk yang ada secara cermat, agar berkas tersebut tidak dianggap tidak lengkap (P19).
Baca Juga: Lagi-lagi Diperiksa Kasus Firli Bahuri, Apa yang Digali Polisi ke SYL?
"Nah (berkas perkara) nggak boleh bolak balik, makanya itu tadi, ya sekali harus udah beres. Makanya mereka (penyidik) sedang bekerja keras," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya diminta melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) sesuai tenggat waktu.
Polisi wajib mengembalikan berkas yang tengah diperbaiki ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Kamis, 11 Januari 2024.
"Betul (tenggat waktu sampai Kamis, 11 Januari 2024)," kata Herlangga pada Selasa (9/1/2024) lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Suami Dilaporkan Kasus Perzinaan, Cut Keke Beri Respons Mengejutkan: Banyak Fitnahnya!
-
Batal ke Papua, Pegawai BGN yang Viral Main HP Saat Zoom Dimutasi ke Sulsel
-
Minat Investasi Turun, Harga Acuan Emas Merosot
-
Golkar Sumsel Bersiap Gelar Musda, Mampukah Partai Kembalikan Kekuatan Politiknya?
-
Rekor Tiga Kali Selundupkan Sabu dan Ekstasi ke Jakarta, Bareskrim Buru Jaringan Pilot Malaysia
-
Ramai Video Pagar Besi di Mal, Penasihat Presiden: Kita Doakan Bangsa Kita Aman
-
Sekolah Rakyat Wonosobo Terima Ratusan Siswa Baru, Wamensos: Harapan Keluarga Kurang Mampu
-
Polda Jateng Selidiki Kematian Dugaan Bunuh Diri Taruna Akpol: Baru Ikuti Pembukaan Pendidikan
-
Menguji Klaim Sudaryono, Benarkah Membandingkan Sekolah Rusak dengan MBG Tak Fair?
-
Gandeng Produser TWICE, Shi Shi Siap Go International Lewat EP 'The Taste Of...'