Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan bahwa tidak ada konsekuensi apapun, bila polisi belum selesai melengkapi berkas perkara pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri, bila melewati tenggat waktu yang ada.
Kepala Seksi Penerangam Hukum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, tenggat waktu pengembalian berkas tersebut jatuh pada hari ini, Kamis (11/1/2024).
Sebelumnya dikemukakan bahwa saat ini berkas perkara eks pimpinan KPK dikembalikan pihak kejaksaan ke polisi untuk dilengkapi.
"Ini yang beredar di media itu kan salah kaprah. Batas waktu itu tidak menyangkut konsekuensi lho. Di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang disertakan 14 hari, tapi tidak ada konsekuensinya, jadi kita tetap menunggu,” kata Herlangga, saat dikonfirmasi, Kamis (11/1/2024).
"Kita sisanya hanya menunggu mereka mengembalikan berkas. Masalah batas waktu sesuai yg kemarin diberitakan itu memang dalam aturannya seperti itu, tapi tidak ada konsekuensinya," katanya.
Herlangga menjelaskan, ada perbedaan apabila jaksa yang tak memenuhi tenggat waktu dalam memeriksa suatu berkas perkara.
Berkas perkara, lanjut Herlangga, otomatis bakal dinyatakan lengkap atau P21 bila jaksa tidak lagi memberi petunjuk dalam waktu yang ditentukan.
"Betul berbeda. Kalo di kita, kita harus menentukan sikap. Lewat dari 14 hari dianggap P21. Kalo pengembalian tidak ada waktunya," ucapnya.
Meski demikian, Herlangga tetap meminta kepada penyidik agar melengkapi petunjuk yang ada secara cermat, agar berkas tersebut tidak dianggap tidak lengkap (P19).
Baca Juga: Lagi-lagi Diperiksa Kasus Firli Bahuri, Apa yang Digali Polisi ke SYL?
"Nah (berkas perkara) nggak boleh bolak balik, makanya itu tadi, ya sekali harus udah beres. Makanya mereka (penyidik) sedang bekerja keras," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya diminta melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) sesuai tenggat waktu.
Polisi wajib mengembalikan berkas yang tengah diperbaiki ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Kamis, 11 Januari 2024.
"Betul (tenggat waktu sampai Kamis, 11 Januari 2024)," kata Herlangga pada Selasa (9/1/2024) lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?