Suara.com - Indonesia Corrupton Watch menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga penegak hukum telah mengawasinya internalnya sendiri. Hal itu menyusul dugaan pungutan liar atau pungli yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan KPK) yang melibatkan puluhan pegawainya.
"KPK gagal dalam mengawasi sektor-sektor kerja yang terbilang rawan terjadi tindak pidana korupsi. Sebagai penegak hukum, mestinya KPK memahami bahwa rutan merupakan salah satu tempat yang rawan terjadi korupsi karena di sana para tahanan dapat berinteraksi secara langsung dengan pegawai KPK," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangannnya kepada Suara.com, Sabtu (13/1/2023).
Menurutnya rawannya transaksi di rutan bukan suatu hal yang baru. KPK, dikatakan Kurnia, harusnya sejak awal melakukan mitigasi.
"Tindakan jual-beli fasilitas yang disinyalir terjadi di rutan KPK saat ini juga bukan modus baru dan kerap terjadi pada rutan maupun lembaga pemasyarakatan lain. Dari sana mestinya sistem pengawasan sudah dibangun untuk memitigasi praktik-praktik korup," ujarnya.
Di sisi lain proses hukum dalam perkara ini juga dinilai berjalan lambat. Sejak diungkap pertama kali ke publik pada Mei 2023, hingga saat ini masih berada di tahap penyelidikian.
"Hingga saat ini, prosesnya mandek pada tingkat penyelidikan. Sedangkan dugaan pelanggaran kode etik pun seperti itu, lebih dari enam bulan Dewas KPK baru menggelar proses persidangan," kata Kurnia.
ICW juga menilai pungli yang terjadi di internal KPK, tak bisa dipisahkan dari faktor ketiadaan keteladanan di KPK
"Dari lima orang Pimpinan KPK periode 2019-2024 saja, dua di antaranya sudah terbukti melanggar kode etik berat, bahkan Firli saat ini sedang menjalani proses hukum karena diduga melakukan perbuatan korupsi," ujarnya.
ICW pun berpesan, selain harus meguatkan pengawasan, sistem rekrutmen pegawai di KPK juga harus direformasi total.
"KPK juga harus memastikan rekrutmen pegawai mengedepankan nilai integritas. Jangan sampai justru orang-orang yang masuk dan bekerja justru memanfaatkan kewenangan untuk meraup keuntungan secara melawan hukum seperti yang saat ini tampak jelas dalam peristiwa pungli di rutan KPK," tuturnya.
Periksa 190 Saksi
Sejauh ini dalam proses penyelidikan dugaan pungli, KPK setidaknya telah memeriksa 190 orang saksi, termasuk para tahanan korupsi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan mereka sudah menemukan nama-nama yang dapat dijadikan tersangka.
"Sudah. Sudah terpetakan (nama yang dapat dijadikan tersangka). Saya pikir karena penyelidikan saya kita sudah dapat banyak keterangan saksi dan alat bukti dan pada umumnya mereka koperatif mengakui. Saya pikir enggak akan lama," kata Alex di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (11/1/2024).
Dia pun menyebut mereka hanya tinggal melakukan ekposes untuk dapat mengumumkan para tersangka.
"Proses penyelidikan sudah cukup. Dua alat bukti itu sudah cukup, tinggal kami tunggu ekspose saja. Itu perkara yang terang benderang lebih terang dari sinar matahari katanya," ujar Alex.
Berita Terkait
-
Pesan KPK Ke Capres-Cawapers: Janji-janji Indonesia Makmur Akan Tercapai Jika Komitmen Berantas Korupsi
-
Pungli di Rutan KPK Diduga Terjadi Sejak 2018 hingga 2023, KPK Pilih Hati-Hati Lakukan Penyelidikan
-
Setelah Lukas Enembe Meninggal, Ini Penjelasan KPK Soal Nasib Uang Makan Rp 1 Miliar Sehari
-
KPK Akan Tindaklanjuti Temuan PPATK Soal Transaksi Mencurigakan Dana Kampanye
-
KPK Ungkap Bupati Labuhan Batu 'Peras' Kontraktor, Minta Fee 15 Persen
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara