Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal keberlanjutan kasus dugaan manifulasi uang makan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang mencapai Rp 1 miliar sehari.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut meski Lukas Enembe telah meninggal dunia, perkaranya masih bisa ditindaklanjuti dengan melakukan penghitungan kerugian negara.
"Bagaimana terhadap kasus-kasus yang lain Pak? Misalnya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penganggaran uang makan dan lain-lain dalam anggaran di Papua. Untuk kasus tersebut, jika telah ada perhitungan kerugian negara, maka perhitungan kerugian negaranya tetap bisa dimintakan ganti kerugian secara perdata," kata Ghufron dikutip Suara.com, Sabtu (13/1/2024).
Namun, nantinya pengembalian kerugian negara bukan lagi dilakukan KPK, melainkan Kejaksaan.
"Bukan KPK, tapi kami limpah kepada Jaksa pengacara negara untuk meminta pengembaliannya secara keperdataan, karena untuk dipidana orangnya sudah meninggal, tidak bisa," ujar Ghufron.
KPK pernah mengungkap biaya operasional Lukas saat menjabat Gubernur mencapai Rp 1 trilun pertahun, selama tiga tahun terakhir, terhitung sejak tahun 2019-2022.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menduga terjadi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Papua.
"Tiap tahun, dana operasional yang bersangkutan itu Rp 1 triliun lebih. Itu jauh lebih tinggi dari ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis 26 Juli 2023 lalu.
Baca Juga: Bupati Labuhanbatu Resmi Tersangka Usai Terjaring OTT KPK, Diduga Aktif Intervensi Proyek Pemda
"Jadi dana operasional kepala daerah itu dihitung berdasarkan presentase tertentu dari APBD. Ini dana operasional yang bersangkutan, itu rata-rata tiap tahunan itu, satu triliunan dan sebagian besar, setelah kami telisik itu dibelanjakan untuk biaya makan dan minum," sambungnya.
Alex menyebut jika dihitung sehari, Luka Enembe mengeluarkan biaya Rp 1 miliar.
"Bayangkan kalau 1 triliun itu, sepertiga digunakan makan dan minum, itu satu hari Rp 1 miliar untuk belanja makan dan minum," kata Alex.
KPK pun menindaklanjuti temuan itu ke beberapa lokasi yang disebut dalam kwitantis.
"Ternyata itu juga banyak yang fiktif. Jadi restorannya tidak mengakui bahwa kwitansi itu diterbitkan oleh rumah makan tersebut," kata Alex.
"Tentu ini akan dialami lebih lanjut, karena jumlahnya banyak ada ribuan kwitansi bukti-bukti pengeluaran yang tidak bisa diverifikasi," katanya menambahkan.
Berita Terkait
-
KPK Akan Tindaklanjuti Temuan PPATK Soal Transaksi Mencurigakan Dana Kampanye
-
KPK Ungkap Bupati Labuhan Batu 'Peras' Kontraktor, Minta Fee 15 Persen
-
Komisi Antirasuah Bakal Usut 93 Pegawai Terkait Pungli Rutan KPK, Diproses Etik Dan Penegakan Hukum
-
Bupati Labuhanbatu Resmi Tersangka Usai Terjaring OTT KPK, Diduga Aktif Intervensi Proyek Pemda
-
KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga Jadi Tersangka Kasus Suap
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak