Suara.com - Sebanyak sembilan kepala daerah hingga menteri ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka sepanjang 2023.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata merinci sembilan tersangka itu terdiri dari satu gubernur, lima bupati/wali kota, satu kepala lembaga, dua menteri/wakil menteri.
"Hal ini menunjukkan bahwa masih tingginya risiko korupsi di sektor pemerintahan baik daerah maupun pusat," kata Alexa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, KPK melakukan pengukuran guna mengidentifikasi kerawanan korupsi di seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.
"Kemudian memberikan rekomendasi untuk perbaikannya melalui Survei Penilaian Integritas (SPI). Hasil SPI pada tahun 2023 menunjukkan Indonesia masih rentan korupsi," kata Alex.
Hasilnya, sebanyak 197 lembaga publik masuk kategori sangat rentan korupsi, 21 kategori rentan, 129 waspada, dan hanya 82 lembaga publik yang masuk kategori terjaga.
"Adapun rekomendasi dari SPI antara lain yaitu melakukan perbaikan mendasar terhadap upaya pencegahan korupsi yang sudah dilakukan dng memastikan keberadaan berbagai hal dari penegakan sanksi, hukuman, hingga penguatan mekanisme pengawasan internal," kata Alex.
"Kemudian intensifikasi, sosialisasi dan kampanye kepada seluruh kepentingan terkait upaya pencegahan korupsi yang telah dilakukan. Sistem merit dan pengelolaan benturan kepentingan dalam pengelolaan SDM," sambungnya.
Baca Juga: Didemo ICW Soal Harun Masiku, Nawawi Langsung Gerak Tanya Kasatgas
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran
-
Rapor Merah Pelayanan Hijau Jakarta: Kurang Armada, Ribuan Permohonan Pemangkasan Pohon Antre!