Suara.com - Lagi-lagi, kasus penggunaan narkoba jenis happy water ditemukan di Indonesia. Kali ini penggerebekan terjadi di Jalan Rakyat, Medan. Supaya Ada tidak terjebak, simak berbagai fakta seputar narkoba happy water berikut.
Sebelumnya, di bulan November lal, Bareskrim Polri dan Polda DIY menggerebek keripik pisang narkoba dan happy water di Bantul. Kasus ini terungkap ketika sebuah merk keripik pisang dijual dengan harga tinggi.
Fakta Seputar Happy Water
Berikut ini adalah berbagai informasi terkait narkoba jenis happy water yang sebaiknya Anda tahu.
1. Apa itu happy water
Melansir dari laman UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime), happy water adalah narkoba atau obat-obatan terlarang yang tersedia dalam bentuk cair dan bubuk. Cara mengonsumsi narkoba ini adalah dengan melarutkannya ke dalam air atau minuman lainnya lalu diminum.
2. Kandungan narkoba happy water
Happy water merupakan campuran sintetis yang mengandung ketamin, sabu, kafein, diazepam, ekstasi, dan tramadol.
Diazepam dan tramadol merupakan obat yang hanya bisa didapatkan dengan resep. Sementara itu, ketamin, sabu, dan ekstasi adalah obat yang dikendalikan di Singapura.
Baca Juga: Hakim PN Banjarmasin Tolak Eksepsi Lian Silas, Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama
3. Harga narkoba happy water
Setiap orang bisa menjual happy water dengan harga yang berbeda-beda. Pada kasus di Jogja beberapa waktu lalu, keripik pisang dengan kandungan narkoba tersebut dijual dengan harga Rp 1,5 - Rp 6 juta untuk kemasan 50–500 gram.
Sementara itu, happy water yang ditemukan di Medan ini dibanderol dengan harga Rp 5 juta rupiah untuk satu bungkus.
4. Ancaman hukuman
Penggunaan dan peredaran narkoba merupakan hal ilegal alias dilarang di Indonesia. Maka, sudah sewajarnya jika pelaku mendapatkan hukuman.
Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun selaku Kapolrestabes Medan menjelaskan bahwa pelaku akan diberi hukuman berdasarkan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 Jo 132 UU RI No.35 tahun 2009. Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup, dan hukuman mati.
Berita Terkait
-
Hakim PN Banjarmasin Tolak Eksepsi Lian Silas, Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama
-
Disenggol Dewi Perssik, Saipul Jamil Yakin Mantan Istri Masih Sakit Hati Gara-Gara Tak Dibela
-
Saipul Jamil Ikhlas Jadi Korban Salah Tangkap, Ngaku Kasihan Jika Penjarakan Oknum Polisi yang Menangkapnya
-
Pria Berjaket Polisi yang Gedor Kaca Mobil Saipul Jamil Dipastikan Anggota Polisi, Ini Identitasnya
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
Terkini
-
Dari Spanduk Penolakan hingga Meja Mediasi: Warga Palmerah dan DLH Mencari Titik Temu Soal Sampah
-
Polisi Tangkap Pemuda 22 Tahun di Pelosok Minahasa, Benar Hacker Bjorka atau Sekadar Penipu Ulung?
-
Tragedi Pagi Buta di Pejaten: Terapis Muda Ditemukan Tewas, Polisi Selidiki Dugaan Lompat dari Ruko
-
BBM Langka, Kementerian ESDM Kaji Mekanisme Baru Pengadaan Bahan Bakar ke SPBU Swasta!
-
Terancam 12 Tahun Bui, Sepak Terjang WFT Pemuda Minahasa Ngaku-ngaku Bjorka!
-
Aksi Serangan Udara hingga Pembebasan Sandera Warnai Gladi Bersih HUT ke-80 TNI
-
Niat Sedekah Rp2 Ribu, Harta Rp58 Juta Malah Amblas Digasak Komplotan Hipnotis Berkedok Religius
-
Perintah Pusat Pangkas Dana Transfer, Pramono Pastikan Program Masyarakat Ini Aman
-
Usai Disahkan Kemenkum, Mardiono Yakin Tak Ada Gugatan dan Ajak Kubu Agus Suparmanto Bersatu
-
KPK Soal Korupsi Hibah Jatim: Nama Khofifah, La Nyalla, dan Eks Mendes Terseret, Ini Peran Mereka