Suara.com - Eksepsi terdakwa Lian Silas, ayah dari gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama, ditolak oleh Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (16/1/2024).
Eksepso Lian sebelumnya disampaikan oleh penashat hukumnya.
"Menyatakan menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Lian Silas, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Lian Silas," kata Jamser saat membacakan putusan sela.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan berdasarkan Pasal 69 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penyidikan maupun penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.
Hal ini ditegaskan kembali dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XII/2014 terhadap permohonan pengujian Pasal 69 Undang-Undang TPPU, dimana permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Sedangkan menurut MK kata dia, suatu ketidakadilan apabila seseorang yang sudah secara nyata menerima keuntungan dari TPPU tidak diproses pidananya hanya karena tindak pidana asalnya belum dibuktikan lebih dahulu.
Untuk itu, apabila tindak pidana asalnya tidak bisa dibuktikan lebih dahulu maka tidak menjadi halangan untuk mengadili TPPU.
Atas putusan sela itu maka sidang dilanjutkan pada Selasa (23/1) pekan depan untuk pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin Habibi menyampaikan apresiasi atas putusan sela majelis hakim yang menolak eksepsi terdakwa melalui kuasa hukumnya Ernawati.
Baca Juga: Rekam Jejak AKP Andri Gustami, Dipecat Usai Ketahuan Jadi Kurir Narkoba Fredy Pratama
"Sidang berikutnya kami hadirkan sekitar lima orang saksi dulu, tentunya bertahap karena saksi ada juga berdomisili di luar daerah, termasuk narapidana di lapas," jelasnya.
Terdakwa Lian Silas sebelumnya ditangkap Bareskrim Polri dalam perkara TPPU atas aliran dana yang diduga hasil bisnis narkoba anaknya, Fredy Pratama, yang kini masih buron.
Barang bukti yang disita dari Lian Silas di antaranya 108 rekening perbankan, delapan unit kendaraan bermotor, uang tunai Rp 2,8 miliar, 32 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai aset yang disita mencapai Rp 101,4 miliar.
Berita Terkait
-
Kesulitan Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama di Thailand, Bareskrim: Dia Dilindungi Gengster
-
Walau Sudah Ungkap Puluhan Ribu Kasus di 2023, Gembong Narkoba Fredy Pratama jadi PR Terbesar Polri
-
Bareskrim Polri Tangkap Satu Tersangka Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama di Bekasi
-
Rekam Jejak AKP Andri Gustami, Dipecat Usai Ketahuan Jadi Kurir Narkoba Fredy Pratama
-
Sosok Bripka SF dan Bripka WD: 2 Oknum Polisi Batal Dilantik Usai Terlibat Jaringan Fredy Pratama
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Ada Skenario BI dan BRICS yang Disiapkan untuk Mengubah Peta Ekonomi Dunia
-
Jakarta Hampir 3 Pekan Tak Hujan, Modifikasi Cuaca Terkendala Minim Awan
-
Tecno Pova 8 Pro 5G Resmi Meluncur: Bawa Layar 144Hz, Dimensity 7400 Ultimate, dan Baterai 6.500 mAh
-
Awas! Pengelola SPPG Bisa Dijerat Pasal Berlapis Jika Menu MBG Bikin Keracunan
-
Duka NTT, Gempa M7,7 Tewaskan 47 Orang dan Paksa 5.000 Warga Mengungsi
-
Pasar Saham Pekan Ini Variatif, Kapitalisasi BEI Naik tapi Transaksi dan Volume Melemah
-
Hampir Semua Layanan Publik di Jakarta Kini Gratis, Warga Diminta Ikut Awasi
-
Apakah Boleh Cuci Muka Pakai Air Hangat saat Mandi? Ini Penjelasannya
-
Bukan Sekadar Wisata, Ini Cara Kang Edai Menggerakan Kemiren
-
Kabut Asap Selimuti Pekanbaru, BMKG Ungkap Penyebabnya