Suara.com - Eksepsi terdakwa Lian Silas, ayah dari gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama, ditolak oleh Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (16/1/2024).
Eksepso Lian sebelumnya disampaikan oleh penashat hukumnya.
"Menyatakan menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Lian Silas, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Lian Silas," kata Jamser saat membacakan putusan sela.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan berdasarkan Pasal 69 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penyidikan maupun penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.
Hal ini ditegaskan kembali dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XII/2014 terhadap permohonan pengujian Pasal 69 Undang-Undang TPPU, dimana permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Sedangkan menurut MK kata dia, suatu ketidakadilan apabila seseorang yang sudah secara nyata menerima keuntungan dari TPPU tidak diproses pidananya hanya karena tindak pidana asalnya belum dibuktikan lebih dahulu.
Untuk itu, apabila tindak pidana asalnya tidak bisa dibuktikan lebih dahulu maka tidak menjadi halangan untuk mengadili TPPU.
Atas putusan sela itu maka sidang dilanjutkan pada Selasa (23/1) pekan depan untuk pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin Habibi menyampaikan apresiasi atas putusan sela majelis hakim yang menolak eksepsi terdakwa melalui kuasa hukumnya Ernawati.
Baca Juga: Rekam Jejak AKP Andri Gustami, Dipecat Usai Ketahuan Jadi Kurir Narkoba Fredy Pratama
"Sidang berikutnya kami hadirkan sekitar lima orang saksi dulu, tentunya bertahap karena saksi ada juga berdomisili di luar daerah, termasuk narapidana di lapas," jelasnya.
Terdakwa Lian Silas sebelumnya ditangkap Bareskrim Polri dalam perkara TPPU atas aliran dana yang diduga hasil bisnis narkoba anaknya, Fredy Pratama, yang kini masih buron.
Barang bukti yang disita dari Lian Silas di antaranya 108 rekening perbankan, delapan unit kendaraan bermotor, uang tunai Rp 2,8 miliar, 32 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai aset yang disita mencapai Rp 101,4 miliar.
Berita Terkait
-
Kesulitan Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama di Thailand, Bareskrim: Dia Dilindungi Gengster
-
Walau Sudah Ungkap Puluhan Ribu Kasus di 2023, Gembong Narkoba Fredy Pratama jadi PR Terbesar Polri
-
Bareskrim Polri Tangkap Satu Tersangka Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama di Bekasi
-
Rekam Jejak AKP Andri Gustami, Dipecat Usai Ketahuan Jadi Kurir Narkoba Fredy Pratama
-
Sosok Bripka SF dan Bripka WD: 2 Oknum Polisi Batal Dilantik Usai Terlibat Jaringan Fredy Pratama
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon