Suara.com - Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus film porno besutan Kelas Bintang, Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee akhirnya menggugat Polda Metro Jaya. Gugatan praperadilan itu dilayangkan Siskaeee ke Pengadilan (PN) Jakarta Selatan.
Pengacar Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan, praperadilan dilakukan lantaran menganggap penetapan kliennya cacat hukum.
"Bahwasanya penetapan tersangka Siskaeee terlalu dipaksakan dan terburu-buru,” kata Tofan dalam keterangannya, Kamis (18/1/2024).
Tofan menilai, penetapan Siskaeee tidak sesuai dengan Pasal 27 ayat 1, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Tofan memandang surat perintah penyidikan dengan nomor SP.SIDIK/4669/VI/RES.2.5./2023/Ditreskrimsus tertanggal 28 Juli 2023 tidak sah karena dianggap melanggar ketentuan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015.
"Penyidik terkesan tidak profesional dan terlalu memaksakan klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Maka dari itu, kami menempuh jalur praperadilan untuk mendapatkan kepastian hukum atas penetapan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya," jelasnya.
Tofan juga menganggap proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan prosedur pemeriksaan.
Oleh sebab itu, kubu Siskaeee juga bakal melaporkan penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Propam Mabes Polri.
"Karena ada dugaan un-prosedural terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya ke Karo Wassidik Mabes Polri terhadap klien kami," tuturnya.
Baca Juga: Siskaeee Terancam Dijemput Paksa dan Ditangkap Bila Mangkir Lagi, Polisi Jadwalkan Pemanggilan Ulang
Respons Polisi
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengaku tidak masalah dengan langkah hukum yang diambil oleh tersangka Siskaeee.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak menilai hal itu merupakan hak Siskaeee sebagai tersangka.
"Pengajuan gugatan praperadilan oleh tersangka atau kuasa hukumnya merupakan hak tersangka maupun kuasa hukumnya, dan itu kita hormati."
Kata Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (16/1/2024) lalu.
Ade mengaku pihaknya siap meladeni gugatan Siskaeee. Ade menjamin pengusutan kasus produksi film porno hingga ke penetapan tersangka telah dilakukan secara profesional.
Berita Terkait
-
Siskaeee Terancam Dijemput Paksa dan Ditangkap Bila Mangkir Lagi, Polisi Jadwalkan Pemanggilan Ulang
-
Tak Ditahan usai Diperiksa Tersangka, Pria Lawan Main Siskaeee di Film Porno Kelas Bintang Cuma Wajib Lapor
-
Siskaeee Mangkir Panggilan Sebagai Tersangka Kasus Film Porno, Polisi Bakal Jemput Paksa?
-
Ini 11 Nama Artis dan Selebgram Pemeran Film Porno Kelas Bintang yang Ditetapkan Tersangka
Terpopuler
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Gerindra Dukung Soeharto dan Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional: Keduanya Pemimpin Berhasil
-
Breaking News! KPK Tangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terkait Jual Beli Jabatan
-
Bom Rakitan di SMAN 72 Jakarta, Saksi Mata: Ada Siswa Diduga Ingin Balas Dendam dan Bunuh Diri
-
Polri Laporkan Ledakan di SMAN 72 ke Prabowo, Apa Dugaannya?
-
Wamenko Polkam Sebut 2 Senpi Kasus Ledakan SMAN 72 Cuma Mainan: Jangan Dibilang Aksi Teroris!
-
Legislator PDIP: Soeharto Tak Layak Jadi Pahlawan, Rekam Jejaknya Terlalu Kelam!
-
Maman Ditabrak sampai Terpelanting! Siswa Panik Selamatkan Diri saat Ledakan di Masjid SMAN 72 Jakut
-
Saksi Mata Sebut Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 adalah Siswa Pendiam
-
Dua Ledakan di Dalam Masjid SMA 72 Jakarta: Jumlah Korban Bertambah, 3 Luka Parah
-
Saksi Mata Ledakan SMAN 72 Jakarta Utara: Persis Bom!, Detik-detik Mencekam di Tengah Salat Jumat