Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan crazy rich asal Surabaya, Budi Said sebagai tersangka dalam kasus dugaan rekayasa jual-beli emas PT Aneka Tambang (Antam). Penetapan tersangka itu setelah Kejagung memeriksa Budi Said.
“Tim Penyidik Kejaksaan Agung bidang Pidana Khusus telah memanggil seorang saksi berinisial BS, seorang pengusaha properti asal Surabaya untuk diambil keterangan terkait dengan adanya dugaan rekayasa jual-beli emas,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi di Kejagung, Kamis (18/1/2024).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pada hari ini status yang bersangkutan kami naikan sebagai tersangka,” imbuhnya.
Kuntadi mengatakan, kasus ini terjadi ketika pada Maret-November 2018. Saat itu, Budi bersama-sama dengan EA, AP, EKA, MD, dan beberapa pegawai PT Antam melakukan pemufakatan jahat melakukan rekayasa transaksi jual beli emas.
“Rekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkam harga jual dibawah harga yang telah ditetapkan PT Antam,” jelas Kuntadi.
Mereka bersekongkol, seolah-olah ada diskon dari PT Antam. Padahal PT Antam tidak pernah membuat diskon, dan menjual emasnya di bawah harga pasar.
“Guna menutupi transaksinya, maka para pelaku menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan PT Antam,” katanya.
Akibat hal ini, lanjut Kuntadi, PT Antam tidak bisa mengontrol jumlah transaksi uang dan logam mulia. Sehingga saat itu terjadi selisih besar antara uang yang diserahkan tersangka Budi dengan emas yang diterimanya mengalami selisih yang cukup besar.
Untuk menutupi selisih kerugian, para oelaku kemudian membuat surat yang diduga palsu, seolah-olah dalm transaksi yang dilakukan PT Antam kurang dalam meyerahkan logam mulianya.
Baca Juga: Pecat Kajari dan Kapidsus Bondowoso Buntut Terkena OTT KPK, Kejagung: Kita Sikat Habis!
“Sehingga PT Antam mengalami kerugian sebesar 1,136 Ton logam mulia atau mungkin bisa setara 1,1 triliriun,” ucapnya.
Kuntadi mengatakan, pihaknya menjerat Budi dengan Pasal 2 ayat 1, dan pasal 3 jo Pasal 18 uu tipidkor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Pihak lain yang dari PT Antam sedang kami dalam semoga dalam waktu yang secepatnya kami tentukan sikap,” tandasnya.
Untuk diketahui bersama, Budi Said dikenal sebagai crazy rich asal Surabaya. Ia juga pernah melakukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Antam.
Gugatan tersebut merupakan babak baru atas sengketa hukum dalam kasus jual beli emas antara Antam sebagai penjual dan Budi Said sebagai pembeli.
Gugatan tersebut teregister dalam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (30/11) lalu, dengan nomor registrasi perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Perkara ini akibat Antam diklaim tidak kunjung memyerahkan emas seberat 1,136 ton kepada Budi Said.
Berita Terkait
-
Pecat Kajari dan Kapidsus Bondowoso Buntut Terkena OTT KPK, Kejagung: Kita Sikat Habis!
-
Pegawai BPK Rawan Kena Suap, Kejagung Diminta Dalami TPPU Achsanul Qosasi Terkait Kasus BTS
-
MAKI Desak Ungkap Keterlibatan Swasta di Kasus Korupsi Impor Emas, Kejagung Klaim Masih Perkuat Bukti
-
Telibat Kasus Korupsi BTS, Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan Kejagung
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
800 Polantas Bakal Dikerahkan Blokade Sudirman-Thamrin di Malam Tahun Baru 2026
-
Kapuspen TNI: Pembubaran Massa di Aceh Persuasif dan Sesuai Hukum
-
Jangan Terjebak, Ini Skema Rekayasa Lalin Total di Sudirman-Thamrin Saat Malam Tahun Baru 2026
-
Viral Dosen UIM Makassar, Ludahi Kasir Perempuan Gegara Tak Terima Ditegur Serobot Antrean
-
Jadi Wilayah Paling Terdampak, Bantuan Akhirnya Tembus Dusun Pantai Tinjau Aceh Tamiang
-
Elite PBNU Sepakat Damai, Gus Ipul: Di NU Biasa Awalnya Gegeran, Akhirnya Gergeran
-
Ragunan Penuh Ribuan Pengunjung, Kapolda: 151 Polisi Disiagakan, Copet Nihil
-
Tolak UMP 2026, Buruh Bakal Gugat ke PTUN dan Kepung Istana
-
Kecelakan Hari Ini: Motor Kebut Tabrak Viar Pedagang Tahu Bulat di Kalimalang, Satu Pemuda Tewas
-
Buruh Tolak Keras UMP Jakarta 2026: Masa Gaji Bank di Sudirman Kalah dari Pabrik Panci Karawang