Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan crazy rich asal Surabaya, Budi Said sebagai tersangka dalam kasus dugaan rekayasa jual-beli emas PT Aneka Tambang (Antam). Penetapan tersangka itu setelah Kejagung memeriksa Budi Said.
“Tim Penyidik Kejaksaan Agung bidang Pidana Khusus telah memanggil seorang saksi berinisial BS, seorang pengusaha properti asal Surabaya untuk diambil keterangan terkait dengan adanya dugaan rekayasa jual-beli emas,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi di Kejagung, Kamis (18/1/2024).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pada hari ini status yang bersangkutan kami naikan sebagai tersangka,” imbuhnya.
Kuntadi mengatakan, kasus ini terjadi ketika pada Maret-November 2018. Saat itu, Budi bersama-sama dengan EA, AP, EKA, MD, dan beberapa pegawai PT Antam melakukan pemufakatan jahat melakukan rekayasa transaksi jual beli emas.
“Rekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkam harga jual dibawah harga yang telah ditetapkan PT Antam,” jelas Kuntadi.
Mereka bersekongkol, seolah-olah ada diskon dari PT Antam. Padahal PT Antam tidak pernah membuat diskon, dan menjual emasnya di bawah harga pasar.
“Guna menutupi transaksinya, maka para pelaku menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan PT Antam,” katanya.
Akibat hal ini, lanjut Kuntadi, PT Antam tidak bisa mengontrol jumlah transaksi uang dan logam mulia. Sehingga saat itu terjadi selisih besar antara uang yang diserahkan tersangka Budi dengan emas yang diterimanya mengalami selisih yang cukup besar.
Untuk menutupi selisih kerugian, para oelaku kemudian membuat surat yang diduga palsu, seolah-olah dalm transaksi yang dilakukan PT Antam kurang dalam meyerahkan logam mulianya.
Baca Juga: Pecat Kajari dan Kapidsus Bondowoso Buntut Terkena OTT KPK, Kejagung: Kita Sikat Habis!
“Sehingga PT Antam mengalami kerugian sebesar 1,136 Ton logam mulia atau mungkin bisa setara 1,1 triliriun,” ucapnya.
Kuntadi mengatakan, pihaknya menjerat Budi dengan Pasal 2 ayat 1, dan pasal 3 jo Pasal 18 uu tipidkor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Pihak lain yang dari PT Antam sedang kami dalam semoga dalam waktu yang secepatnya kami tentukan sikap,” tandasnya.
Untuk diketahui bersama, Budi Said dikenal sebagai crazy rich asal Surabaya. Ia juga pernah melakukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Antam.
Gugatan tersebut merupakan babak baru atas sengketa hukum dalam kasus jual beli emas antara Antam sebagai penjual dan Budi Said sebagai pembeli.
Gugatan tersebut teregister dalam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (30/11) lalu, dengan nomor registrasi perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Perkara ini akibat Antam diklaim tidak kunjung memyerahkan emas seberat 1,136 ton kepada Budi Said.
Berita Terkait
-
Pecat Kajari dan Kapidsus Bondowoso Buntut Terkena OTT KPK, Kejagung: Kita Sikat Habis!
-
Pegawai BPK Rawan Kena Suap, Kejagung Diminta Dalami TPPU Achsanul Qosasi Terkait Kasus BTS
-
MAKI Desak Ungkap Keterlibatan Swasta di Kasus Korupsi Impor Emas, Kejagung Klaim Masih Perkuat Bukti
-
Telibat Kasus Korupsi BTS, Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan Kejagung
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras
-
PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader
-
Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI
-
Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'
-
Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu
-
Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden
-
Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat