Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejaksaan Agung RI mengungkap peran PT UBS dan IGS dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan usaha komoditi emas periode 2010-2022.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menilai, keterlibatan kedua perusahaan tersebut mesti diungkap sebagai bentuk transparansi.
Apalagi penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI juga telah melakukan penggeledahan terhadap dua kantor perusahaan tersebut.
"Penyidik harus membuka soal keterlibatan kedua perusahaan ini. Jaksa harus transparan," kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).
Selain itu, kata Boyamin, penyidik Jampidsus juga telah memeriksa Direktur Utama PT UBS berinisial HW dan Direktur Utama PT IGS berinisial ESY.
Kemudian juga menemukan adanya dugaan manipulasi kode Harmonized System atau HS terkait kegiatan ekspor impor emas yang disinyalir sebagai upaya untuk menghindari pajak.
Berkaitan dengan hal itu, Jampidsus Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah mengklaim penyidik hingga kekinian masih memperkuat bukti-bukti terkait kasus ini.
Kemudian juga mendalami ada atau tidaknya unsur pejabat negara yang terlibat di dalamnya.
"Alat bukti pidana masih kami kumpulkan. Nanti kami akan putuskan apakah ini masuk dalam Undang-undang Kepabeanan atau Tindak Pidana Korupsi. Ini harus jelas, tunggu keputusannya aja," tutur Febrie.
Baca Juga: Siapa 'SB', Tokoh Utama Impor Emas Ilegal Rp189 triliun yang Disebut Mahfud Md
Kejaksaan Agung RI diketahui telah meningkatkan status perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Tim penyidik mengawali kegiatan penanganan perkara dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yaitu Pulo Gadung, Pondok Gede, Cinere, Depok, Pondok Aren, Tangerang Selatan dan Surabaya, yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Bea dan Cukai.
Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana