Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi gugatan praperadilan kedua yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dan dua anak buahnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada gugatan itu, Eddy mempersoalkan kolektif kolegial pimpinan KPK dalam penetapan mereka sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Kolektif kolegial itu berkaitan dengan dengan jumlah pimpinan yang sisa hanya empat orang, usai Filri Bahuri menjadi tersangka kasus korupsi di Polda Metro Jaya.
"Karena pada saat ini mereka mengacu pada sprindik itu (penetapan tersangka yang diputuskan empat pimpinan KPK) dipermasalahkan pada saat Pak Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Sehingga kemungkinan keterkaitan itu dipandang hanya empat orang, sehingga tidak memenuhi kolektif kolegial itu permohonan dari pemohon," kata Kabag Litigasi dan Perlindungan Saksi Koordinator Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Murwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2024).
Ditegaskan Iskandar, meski pimpinan KPK hanya tersisa empat orang, penetapan Eddy dan dua anak buahnya sebagai tersangka tetap sah.
"Walaupun empat orang itu tetap kolektif kolegial, akhirnya yang terpenting bahwa itu disetujui dari secara forum. Jawaban kami-kami terhadap pemohon, forum itu artinya lebih dari tiga orang. Sehingga kemudian tiga atau empat orang itu masih kolektif kolegial, tidak harus lima, umpamanya begitu kalau dari sisi pemohon," jelasnya.
Oleh karenanya KPK akan membawa ahli pada persidangan untuk membuktikan penetapan tersangka oleh pimpinan empat KPK tetap sah di mata hukum.
"Sehingga itu tidak harus dipaksakan lima, karena kalau dipaksakan lima tentu akan sangat bertentangan dengan upaya cepat dalam mengambil keputusan di KPK. Hal yang sebelumnya diangkatnya pengganti Pak Firli nanti dianggap tidak sah, nanti KPK berhenti dong, enggak bisa gerak. Tentunya nanti itu akan kami buktikan dengan keterangan ahli dan sebagainya yang sudah kami ajukan," terangnya.
Oleh karena itu pada persidangan, Biro Hukum KPK meminta agar Hakim yang menyidangkan praperadilan Eddy dan dua anak buah agar ditolak.
"Permohonan pemohon sudah seharusnya ditolak. Tidak beralasan menurut hukum. Termohon berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil pemohon untuk mengajukan Praperadilan ini tidak benar dan keliru," kata Biro Hukum KPK.
Baca Juga: KPK Periksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Di Kasus Eks Bupati Kukar
Praperadilan Kedua
Eddy dan dua anak buahnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah dua kali. Praperadilan pertama mereka cabut saat sidang berjalan pada 20 Desember 2023.
Setelahnya, pada 3 Januari 2024 mereka kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Eddy dan dua anak buahnya, Yosi Andika Mulyadi, serta Yogi Arie Rukmana dijadikan KPK tersangka, karena diduga diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Pemberian uang itu untuk menyelesaikan tiga perkara Helmut di Kementerian Hukum dan HAM, serta Bareskrim Polri.
KPK baru menahan Helmut di Rutan KPK untuk 20 hari pertama, tehitung sejak tanggal 7 sampai dengan 26 Desember 2023.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar
-
Jurus Prabowo Setop Wisata Bencana: Siapa Pejabat yang Disentil dan Mengapa Ini Terjadi?