Suara.com - Komnas HAM mendorong pemerintah agar menyelesaikan 12 kasus pelanggaran HAM berat. Satu dari belasan kasus tersebut yakni tentang penculikan dan penghilangan paksa para aktivis tahun 1997-1998.
"Mendorong pemerintah untuk melanjutkan dan memperkuat upaya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat," kata Komisioner Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai dalam rekomendasi catatan tahunan Komnas HAM di Kantor Komnas HAM, Kamis (25/1/2024).
Penyelesaian pelanggaran HAM berat, lanjut Semendawai, bisa melalui mekanisme judisial maupun non-judisial.
"Guna pemenuhan hak-hak korban, termasuk mempanjang masa kerja Tim PKPHAM untuk agar pelaksanaan pemenuhan hak korban berjalan dengan baik," ucapnya.
Semendawai juga mendorong Kejakasaan Agung agar segera menindaklanjuti segala temuan dan laporan hasil penyelidikan tentang pelanggaran HAM berat.
"Mendorong Kejaksaan Agung untuk segera menindaklanjuti berbagai laporan hasil penyelidikan tentang pelanggaran HAM yang berat ke tahap penyidikan," ucapnya.
Semendawai juga mendesak agar pemerintah dapat segera menyusun dan membahas Rancangan Undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR).
Kemudian, Semendawai juga meminta kepada Kementerian Ekonomi dan dan Bappenas agar menyusun nomenklatir khusus untuk program dan anggaran pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat.
Persiden Joko Widodo, telah mengakui adanya 12 kasus pelanggaran HAM berat masal lalu yang ditetapkan oleh Komnas HAM.
Baca Juga: Polri Peringkat Pertama Institusi yang Dilaporkan dalam Kasus Dugaan Pelanggaran HAM
Selusin kasus tersbut yakni Peristiwa 1965-66, Penembakan Misterius di tahun 1982-1985, Peristiwa Talangsari Lampung di tahun 1989.
Selanjutnya, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh tahun 1989, Peristiwa Penculikan dan Penghilangan Paksa di tahun 1997-1998, dan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.
Kemudian, ada juga Peristiwa Trisakti dan Semanggi 1-2 pada tahun 1998-1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet di tahun 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh tahun 1999.
Peristiwa Wasior Papua tahun 2001-2002, Peristiwa Wamena Papua pada 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok Aceh di tahun 2003.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel