Suara.com - Komnas HAM mendorong pemerintah agar menyelesaikan 12 kasus pelanggaran HAM berat. Satu dari belasan kasus tersebut yakni tentang penculikan dan penghilangan paksa para aktivis tahun 1997-1998.
"Mendorong pemerintah untuk melanjutkan dan memperkuat upaya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat," kata Komisioner Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai dalam rekomendasi catatan tahunan Komnas HAM di Kantor Komnas HAM, Kamis (25/1/2024).
Penyelesaian pelanggaran HAM berat, lanjut Semendawai, bisa melalui mekanisme judisial maupun non-judisial.
"Guna pemenuhan hak-hak korban, termasuk mempanjang masa kerja Tim PKPHAM untuk agar pelaksanaan pemenuhan hak korban berjalan dengan baik," ucapnya.
Semendawai juga mendorong Kejakasaan Agung agar segera menindaklanjuti segala temuan dan laporan hasil penyelidikan tentang pelanggaran HAM berat.
"Mendorong Kejaksaan Agung untuk segera menindaklanjuti berbagai laporan hasil penyelidikan tentang pelanggaran HAM yang berat ke tahap penyidikan," ucapnya.
Semendawai juga mendesak agar pemerintah dapat segera menyusun dan membahas Rancangan Undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR).
Kemudian, Semendawai juga meminta kepada Kementerian Ekonomi dan dan Bappenas agar menyusun nomenklatir khusus untuk program dan anggaran pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat.
Persiden Joko Widodo, telah mengakui adanya 12 kasus pelanggaran HAM berat masal lalu yang ditetapkan oleh Komnas HAM.
Baca Juga: Polri Peringkat Pertama Institusi yang Dilaporkan dalam Kasus Dugaan Pelanggaran HAM
Selusin kasus tersbut yakni Peristiwa 1965-66, Penembakan Misterius di tahun 1982-1985, Peristiwa Talangsari Lampung di tahun 1989.
Selanjutnya, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh tahun 1989, Peristiwa Penculikan dan Penghilangan Paksa di tahun 1997-1998, dan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.
Kemudian, ada juga Peristiwa Trisakti dan Semanggi 1-2 pada tahun 1998-1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet di tahun 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh tahun 1999.
Peristiwa Wasior Papua tahun 2001-2002, Peristiwa Wamena Papua pada 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok Aceh di tahun 2003.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
Terkini
-
DPRD DKI Desak Bau Menyengat di RDF Rorotan Segera Tuntas, Target Normal Beroperasi Desember
-
Film Jadi Mimbar Baru: Menag Dorong Dakwah Lewat Seni untuk Gen Milenial
-
Polisi Ungkap Kronologi Pemotor Tewas Terlindas JakLingko di Cilangkap
-
DPRD Desak Pemprov DKI Percepat Digitalisasi Parkir untuk Hapus Pungli dan Kebocoran PAD
-
Digugat Praperadilan, KPK Bantah Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji Era Gus Yaqut
-
Sempat Jadi Tontonan Warga! Mayat Pekerja Ditemukan Kaku di Bak Kontrol Pompa Air Patung Kuda Monas
-
Viral Cium Anak Perempuan, KemenPPPA Sebut Perilaku Gus Elham Berbahaya: Jangan Normalisasi
-
Gus Elham Suka Cium Anak Kecil, Komisi VIII Sepakat Dengan PBNU: Bertentangan Dengan Ajaran Islam!
-
Greenpeace Ingatkan Pemerintah: COP30 Jangan Jadi Panggung Retorika Iklim
-
KemenPPPA: Perilaku Gus Elham Bisa Masuk Kategori Pidana Kekerasan Terhadap Anak