Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani peraturan pemerintah yang mengatur kenaikan gaji pokok anggota TNI. Dasar hukum mengenai naiknya gaji pokok anggota TNI tersebut mulai berlaku per 1 Januari 2024.
Kenaikan gaji anggota TNI tersebut tertuang dalam PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI.
Baca Juga:
Biodata dan Pendidikan Cucu Luhut yang Soroti Omongan Tom Lembong Jelekin Pemerintah
Pengasuh Pondok Pesantren Tertua dan Terbesar di Indonesia Dukung Anies-Cak Imin
Bus Kampanye AMIN Mendadak Dibatalkan, Mardani Ali Sera: Massa Siap Longmarch ke JIS
Pertimbangan Jokowi menaikan gaji pokok ialah untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan anggota TNI serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Dalam dokumen PP yang dilihat Suara.com melalui situs JDIH Kementerian Sekretariat Negara pada Selasa (30/1/2024), PP tersebut ditetapkan oleh Jokowi di Jakarta pada 26 Januari 2024.
Namun, ketentuan naiknya gaji pokok sudah terlebih dahulu berlaku sejak awal Januari.
Baca Juga: Kembaran dengan Selvi Ananda, Adik Syahrini juga Punya Gantungan Tas Seharga Sepeda Motor
"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024," demikian bunyi Ayat 2 Pasal 1.
Adapun daftar gaji anggota TNI teranyar turut dicantumkan dalam PP tersebut.
Berikut daftar gaji pokok anggota TNI:
- Golongan I
Tamtama TNI
Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500 hingga Rp 2.827.000 (Sebelumnya Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500).
Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000 hingga Rp 2.741.300
Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800 hingga Rp 2.915.400
Kopral Satu: Rp 2.007.700 hingga Rp 3.100.700
Kopral Dua: Rp 1.946.800 hingga Rp 3.006.600
Kopral Kepala: Rp 2.070.500 hingga Rp 3.197.700
- Golongan II
Bintara TNI
Berita Terkait
-
Pengamat Soroti Pernyataan Guntur Soekarnoputra Soal Jokowi: Terlalu Merendahkan!
-
Akan Dialihkan Kepada Bakamla, Ini Spesifikasi Frigate Ahmad Yani-class
-
Mensesneg Ungkap Mahfud MD Minta Waktu Bertemu Jokowi, Ajukan Mundur sebagai Menteri?
-
Di Balik Makan Bakso, Simbol Politik Jokowi Bersama Prabowo
-
Kembaran dengan Selvi Ananda, Adik Syahrini juga Punya Gantungan Tas Seharga Sepeda Motor
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!
-
Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!
-
Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub
-
Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik
-
Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!
-
Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai
-
Legislator PDIP Minta Desak Tinjau Kembali Rencana Pajak Sembako
-
Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat