Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani peraturan pemerintah yang mengatur kenaikan gaji pokok anggota TNI. Dasar hukum mengenai naiknya gaji pokok anggota TNI tersebut mulai berlaku per 1 Januari 2024.
Kenaikan gaji anggota TNI tersebut tertuang dalam PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI.
Baca Juga:
Biodata dan Pendidikan Cucu Luhut yang Soroti Omongan Tom Lembong Jelekin Pemerintah
Pengasuh Pondok Pesantren Tertua dan Terbesar di Indonesia Dukung Anies-Cak Imin
Bus Kampanye AMIN Mendadak Dibatalkan, Mardani Ali Sera: Massa Siap Longmarch ke JIS
Pertimbangan Jokowi menaikan gaji pokok ialah untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan anggota TNI serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Dalam dokumen PP yang dilihat Suara.com melalui situs JDIH Kementerian Sekretariat Negara pada Selasa (30/1/2024), PP tersebut ditetapkan oleh Jokowi di Jakarta pada 26 Januari 2024.
Namun, ketentuan naiknya gaji pokok sudah terlebih dahulu berlaku sejak awal Januari.
Baca Juga: Kembaran dengan Selvi Ananda, Adik Syahrini juga Punya Gantungan Tas Seharga Sepeda Motor
"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024," demikian bunyi Ayat 2 Pasal 1.
Adapun daftar gaji anggota TNI teranyar turut dicantumkan dalam PP tersebut.
Berikut daftar gaji pokok anggota TNI:
- Golongan I
Tamtama TNI
Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500 hingga Rp 2.827.000 (Sebelumnya Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500).
Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000 hingga Rp 2.741.300
Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800 hingga Rp 2.915.400
Kopral Satu: Rp 2.007.700 hingga Rp 3.100.700
Kopral Dua: Rp 1.946.800 hingga Rp 3.006.600
Kopral Kepala: Rp 2.070.500 hingga Rp 3.197.700
- Golongan II
Bintara TNI
Berita Terkait
-
Pengamat Soroti Pernyataan Guntur Soekarnoputra Soal Jokowi: Terlalu Merendahkan!
-
Akan Dialihkan Kepada Bakamla, Ini Spesifikasi Frigate Ahmad Yani-class
-
Mensesneg Ungkap Mahfud MD Minta Waktu Bertemu Jokowi, Ajukan Mundur sebagai Menteri?
-
Di Balik Makan Bakso, Simbol Politik Jokowi Bersama Prabowo
-
Kembaran dengan Selvi Ananda, Adik Syahrini juga Punya Gantungan Tas Seharga Sepeda Motor
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi
-
Sentil Pihak yang Suka Gaduh Usai Pemilu, Prabowo: Saya Kalah 4 Kali Tak Pernah Ribut
-
Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Dishub DKI Siapkan Shelter hingga Relaksasi Parkir bagi Ojek Online