Suara.com - Ni Koman Puspita (NKS), calon anggota legislatif dari Partai Perindo ditetapkan sebagai tersangka gegara tindakannya yang culas. Caleg tersebut nekat membagi-bagikan beras dan stiker foto dirinya kepada masyarakat.
Buntut dari aksinya itu, Ni Koman Puspita dijerat Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Walau berstatus tersangka, caleg Partai Perindo itu tidak ditahan. Alasan Ni Koman Puspita tidak ditahan karema ancaman hukumannya masih di bawah lima tahun penjara.
"Yang bersangkutan tidak kami tahan karena ancaman hukumannya satu tahun penjara," kata Juru Bicara Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Harun Al Rasyid dikutip dari Antara, Selasa (30/1/2024).
Dia mengatakan hal tersebut menindaklanjuti hasil giat pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum di Kantor Kejari Mataram.
"Iya, baru selesai tahap dua dari penyidik. Itu makanya tindak lanjut dari pelimpahan ini kami tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujarnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama juga membenarkan adanya kegiatan pelimpahan tahap dua tersebut.
"Pelimpahan tahap dua kami laksanakan di Kantor Kejari Mataram," kata Yogi.
Dia menjelaskan pelimpahan ini merupakan bagian dari penanganan kasus tindak pidana pemilu yang berada di bawah kendali Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Mataram.
"Jadi, penyidik kami yang melimpahkan tahap dua ini yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Tahap dua kami serahkan dengan didampingi pihak Bawaslu Kota Mataram dan kuasa hukum tersangka," ucap dia.
Penyidik melaksanakan tahap dua usai materi berkas perkara milik tersangka NKS dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada Senin (29/1).
Pada tahap penyidikan, Yogi turut menjelaskan bahwa penyidik tidak melakukan penahanan terhadap NKS, mengingat ancaman hukuman dari pidana yang disangkakan di bawah tahun penjara.
"Tidak kami tahan karena ancamannya 1 tahun penjara. Sesuai ketentuan, ancaman pidana di bawah 5 tahun tidak dilakukan penahanan," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Reza Artamevia Mundur dari Caleg Partai NasDem: Tidak Cocok
-
Bukan Mundur, Sejumlah Tenaga Ahli KSP Cuti Sesuai Arahan Jokowi
-
Belum Bertindak soal Baliho Parpol - Caleg Makan Korban, Polda Metro Cuma Minta Pengendara Hati-hati
-
Baliho Caleg Roboh Timpa Pengendara Motor, PSI: Sekarang Sering Hujan dan Angin Kencang
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Komplotan Curanmor di Jakarta Pakai Modus Polisi Gadungan untuk Intimidasi Korban
-
Legenda AC Milan Franco Baresi Meninggal Dunia, Pernah Terkesan dengan Suporter Indonesia
-
Segera Pensiun, Komjen Karyoto dan Fadil Imran Tak Dapat Perpanjangan Masa Dinas?
-
Polisi Bongkar 769 Kasus Curanmor, 11 Senjata Api hingga 119 Kunci T Disita
-
LPSK Proses Permohonan Perlindungan Saksi FH di Kasus TPPU Eks Jampidsus
-
Mata-Mata Iran Asal London Tertangkap Intip Pangkalan Militer Inggris di Siprus
-
Tak Cukup Putusan MK, PGRI Tagih Guru Jangan Dipaksa Menanggung Beban Tambahan
-
Ini Bukan Tinju! Pelatih Timor Leste Kirim Pesan Aneh Buat Timnas Indonesia
-
18 Nyawa Melayang di Usia Emas: Petaka Human Error di Jalan Raya Pringsewu Tembus 115 Kasus
-
Protes Tambang Nikel Raja Ampat, Aktivis Greenpeace Bentangkan Spanduk di Pembukaan GIIAS 2026