Suara.com - Ni Koman Puspita (NKS), calon anggota legislatif dari Partai Perindo ditetapkan sebagai tersangka gegara tindakannya yang culas. Caleg tersebut nekat membagi-bagikan beras dan stiker foto dirinya kepada masyarakat.
Buntut dari aksinya itu, Ni Koman Puspita dijerat Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Walau berstatus tersangka, caleg Partai Perindo itu tidak ditahan. Alasan Ni Koman Puspita tidak ditahan karema ancaman hukumannya masih di bawah lima tahun penjara.
"Yang bersangkutan tidak kami tahan karena ancaman hukumannya satu tahun penjara," kata Juru Bicara Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Harun Al Rasyid dikutip dari Antara, Selasa (30/1/2024).
Dia mengatakan hal tersebut menindaklanjuti hasil giat pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum di Kantor Kejari Mataram.
"Iya, baru selesai tahap dua dari penyidik. Itu makanya tindak lanjut dari pelimpahan ini kami tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujarnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama juga membenarkan adanya kegiatan pelimpahan tahap dua tersebut.
"Pelimpahan tahap dua kami laksanakan di Kantor Kejari Mataram," kata Yogi.
Dia menjelaskan pelimpahan ini merupakan bagian dari penanganan kasus tindak pidana pemilu yang berada di bawah kendali Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Mataram.
"Jadi, penyidik kami yang melimpahkan tahap dua ini yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Tahap dua kami serahkan dengan didampingi pihak Bawaslu Kota Mataram dan kuasa hukum tersangka," ucap dia.
Penyidik melaksanakan tahap dua usai materi berkas perkara milik tersangka NKS dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada Senin (29/1).
Pada tahap penyidikan, Yogi turut menjelaskan bahwa penyidik tidak melakukan penahanan terhadap NKS, mengingat ancaman hukuman dari pidana yang disangkakan di bawah tahun penjara.
"Tidak kami tahan karena ancamannya 1 tahun penjara. Sesuai ketentuan, ancaman pidana di bawah 5 tahun tidak dilakukan penahanan," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Reza Artamevia Mundur dari Caleg Partai NasDem: Tidak Cocok
-
Bukan Mundur, Sejumlah Tenaga Ahli KSP Cuti Sesuai Arahan Jokowi
-
Belum Bertindak soal Baliho Parpol - Caleg Makan Korban, Polda Metro Cuma Minta Pengendara Hati-hati
-
Baliho Caleg Roboh Timpa Pengendara Motor, PSI: Sekarang Sering Hujan dan Angin Kencang
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?