Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edwar Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Dengan putusan tersebut, status Eddy sebagai tersangka dalam kasus korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gugur.
"Mengadili, dalam ekspeksi menyatakan eksepsi pemohon (KPK) tidak dapat diterima seluruhnya," ujar Hakim tunggal Estiono dalam putusannya, Selasa (30/1/2024. )
"Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK) terhadap pemohon tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menghukum termohon (KPK) membayar biaya perkara," sambungnya Hakim.
Eddy sebelumnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah dua kali. Praperadilan pertama dicabutnya saat sidang berjalan pada 20 Desember 2023.
Setelahnya, pada 3 Januari 2024 mereka kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Eddy dan dua anak buahnya, Yosi Andika Mulyadi, serta Yogi Arie Rukmana dijadikan KPK tersangka, karena diduga diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Pemberian uang itu untuk menyelesaikan tiga perkara Helmut di Kementerian Hukum dan HAM, serta Bareskrim Polri.
Kekinian KPK baru menahan Helmut di Rutan KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 7 sampai dengan 26 Desember 2023.
Baca Juga: KPK Panggil Politikus Golkar Idrus Marham Terkait Kasus Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Sedangkan Eddy dan dua anak buahnya belum ditahan. KPK memastikan segera memanggil ketiganya untuk dilakukan penahanan.
Berita Terkait
-
Diputus Hari Ini, KPK Pede Praperadilan Eddy Hiariej dkk Bakal Ditolak Hakim
-
Idrus Mahram Ternyata Absen Diperiksa KPK Kasus Eddy Hiariej, Apa Alasannya?
-
KPK Panggil Politikus Golkar Idrus Marham Terkait Kasus Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
-
Eddy Hiariej Cs Tak Kunjung Ditahan, MAKI Gugat Pimpinan KPK ke PN Jaksel
-
Digugat Praperadilan Kedua oleh Eks Wamenkumham, KPK Akan Bawa Ahli ke Persidangan untuk Buktikan Ini..
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi
-
10.000 Pelari Ramaikan wondr Kemala Run 2026 di Bali, Dorong Sport Tourism dan Aksi Sosial
-
Jangan Cuma Ikut Tren! IDAI Ingatkan Bahaya Sleep Training Jika Ortu Malah Asyik Main Sosmed