Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keterbukaan Informasi yang terdiri dari AJI Indonesia, LBH Pers, ICW, Perludem, Yayasan Tifa, dan Medialink mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kehadiran mereka ini merupakan tindak lanjut dari upaya menyurati keberatan atas jawaban permohonan informasi KPU.
Sebab, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keterbukaan Informasi sebelumnya telah mengirimkan permohonan informasi publik mengenai uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
Permohonan ini mereka sampaikan karena menilai adanya ketertutupan informasi riwayat hidup calon anggota legislatif pada pemilu 2024.
Dalam dokumen yang diajukan pada Jumat (22/12/2023) itu, mereka eminta agar KPU RI memberikan informasi mengenai uji konsekuensi yang telah dilakukan terkait pengecualian atas informasi pribadi dari 30 persen atau sebanyak 2.965.
"Meminta agar KPU RI dapat transparan dalam melaksanakan proses Pemilihan Umum 2024, demi demokrasi Indonesia yang lebih berkualitas," kata Ketua AJI Indonesia Sasmito di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2024).
"Meminta agar KPU RI mengakomodir semua bentuk partisipasi masyarakat guna mensukseskan penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 yang berdasarkan pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," tambah dia.
KPU kemudian telah memberikan jawaban pada 19 Januari 2024. Namun, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keterbukaan Informasi menilai tanggapan tersebut tidak menjawab satupun poin permohonan yang diajukan.
Sasmito menjelaskan KPU berdalih bahwa pada dasarnya setiap informasi publik yang dimohonkan wajib untuk disediakan kecuali terhadap informasi yang apabila diumumkan dapat menimbulkan bahaya bagi pemilik data.
Baca Juga: Dua Caleg PKB Banten Dukung Prabowo-Gibran, Gembong: Pembelotan Diserahkan ke Partai!
"Tanggapan itu tidak sama sekali menjawab poin-poin yang kami ajukan, sebab dalam konteks informasi mengenai calon legislatif, khususnya dalam masa pemilu, pengecualian informasi tersebut harus didahului dengan terdapatnya mekanisme yang disebut sebagai pengujian konsekuensi serta dengan pertimbangan untuk melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya," tutur Sasmito.
Hal tersebut, lanjut dia, diatur dalam Pasal 3 UU tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang berbunyi:
“Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya partisipasi masyarakat merupakan “pemeran utama” dari dilangsungkannya pemilihan umum."
Oleh sebab itu, Sasmito menganggap hak atas informasi bagi masyarakat mengenai informasi calon legislatif menjadi hal yang pemenuhannya harus diprioritaskan.
"KPU harus dapat menjelaskan secara komprehensif dengan menyajikan hasil uji konsekuensi tersebut kepada publik," ujar dia.
Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keterbukaan Informasi mendesak KPU untuk segera mengabulkan permohonan informasi sebelumnya secara komprehensif dan transparan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Kesaksian Anak Selamat Bikin Merinding, Satu Keluarga di Tepi Barat Dibunuh Tentara Israel
-
Mudik Lebaran 2026, Rute Commuter Line Merak Dibatasi Hanya Sampai Stasiun Cilegon
-
Mudik Lebaran 2026: Kemenhub Prediksi 143 Juta Pergerakan, Pakar UGM Ingatkan Keselamatan
-
Trump Belum Mau Hentikan Operasi di Iran, Isyaratkan Kesepakatan Rahasia di Tengah Ketegangan
-
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pembatalan RPerppu Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi
-
KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Swasta dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Jakarta 'Membara', BMKG Ingatkan Bahaya Sinar UV Level Ekstrem Hari Ini
-
Sajikan Kelapa Utuh dalam Menu MBG, BGN Hentikan 9 SPPG di Gresik
-
Lebaran Makin Dekat, Daging Sapi 'Ngadat' di Harga Normal: DPR Desak Pasar Murah Secara Masif
-
Kebakaran Hanguskan Tiga Rumah di Mampang Prapatan, 14 Jiwa Terpaksa Mengungsi