Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi diminta menghentikan penyidikan terhadap Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan atas dugaan suap kepada mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Kuasa Hukum Helmut Hermawan, Resmen Kadapi menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menggugurkan status tersangka KPK kepada Eddy Hiariej, seharusnya sejalan dengan kliennya.
Menurut Resmen, alat bukti yang dimiliki KPK untuk menjerat Helmut sama seperti bukti terhadap eks Wamenkumham dan tersangka lainnya, Yogi Arie Rumana dan Yosi Andika Mulyadi.
“Karena gugatan Pak Eddy secara mutatis dan mutadis ini berlaku dengan Pak Helmut, kenapa berlaku? karena persoalan Helmut dengan Eddy, Yogi dan Yosi satu rumpun, satu rangkaian,” kata Resmen dalam konferensi pers di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2024).
“Bahwa alat bukti yang digunakan untuk menetapkan pak Eddy sebagai tersangka itu tidak sah kemudian prosedur dalam menetapkan tersangka juga cacat hukum, artinya secara mutatis dan mutandis ini berlaku terhadap klien kami,” tambahnya.
Resmen menjelaskan, proses penyidikan perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dikenakan dengan Pasal 5 dan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 12 sebagai penerima suap disangkakan tehadap Eddy Hiariej. Namun, pada proses praperadilan dinyatakan tidak sah.
Sementara Helmut dipersangkakan dengan Pasal 5 sebagai orang yang memberikan suap.
“Kalau Pasal 12 ini gugur, terus Pasal 5 ini nyuap siapa?” ucapnya.
Baca Juga: Pengembangan Kasus Korupsi di Kementan, Satu Rumah Milik SYL di Jaksel Disita KPK
Sebelumnya, Helmut telah menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka suap terhadap Eddy Hiariej.
Gugatan perdana yang teregister dengan nomor perkara 19/Pid. Prap/2024/PN.JKT.SEL itu bakal digelar pada, Senin (5/2) mendatang.
Eddy dan Helmut ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kemenkumham pada 7 Desember 2023 silam.
Namun, status tersangka terhadap Eddy telah gugur usai menang saat praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1) lalu.
Dalam perkara ini, Eddy diduga telah menerima uang sebesar Rp8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Eddy diduga telah membantu Helmut ketika hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH).
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Serahkan Amicus Curiae ke MK
-
BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini
-
Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya
-
Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?
-
Tilap Rp7,6 Miliar, Duo Penipu Haji Mujamalah VIP Diringkus Sebelum Kabur ke Luar Negeri
-
KPK Limpahkan Perkara Tersangka Terakhir Kasus Suap Impor di Bea Cukai ke Tahap Penuntutan
-
Razman Arif Nasution Resmi Dipenjara usai Divonis Cemarkan Nama Baik Hotman Paris
-
Jokowi Hadiri Rakorda PSI di Lampung, Siap Sampaikan Pandangan soal Politik Nasional
-
Mengapa Tekan Emisi Saja Tidak Akan Cukup Selesaikan Krisis Lingkungan? Studi Ungkap Caranya
-
Razman Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Buntut Kasus Hotman Paris