Suara.com - Iran mulai memberlakukan bebas visa bagi wisatawan dari 28 negara. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan industri wisata di Negara Teluk Persia itu.
Sejumlah negara yang mendapat fasilitas bebas visa tersebut adalah Jepang, Brazil, India, Mexico, Peru, Indonesia, Singapura, Kuba, Tunisia danTanzania.
Sesuai dengan kebijakan pemerintahan Ebrahim Raisi dalam menerapkan "tetangga yang bersahabat", negara lainnya yang juga termasuk dalam daftar seperti yang diumumkan Kementerian Luar Negeri Iran Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Qatar, UAE dan beberapa negara dari Asia Tengah.
Tahun lalu, Iran memperbarui hubungan diplomatik dengan Arab Saudi setelah tujuh tahun melakukan negosiasi secara maraton antara dua negara berseteru itu, yang dimediasi oleh Irak, Oman dan China.
Teheran juga telah menghidupkan kembali hubungan dengan UEA dan Kuwait dan terlibat dalam diplomasi sebagai usaha untuk memulihkan hubungan dengan Bahrain.
Menurut pengamat, kebijakan tersebut memperlihatkan kecenderungan Iran untuk memperkuat hubungan diplomatik dan budaya dengan negara-negara di Amerika Latin, Asia Selatan dan Asia Tengah.'
Ali-Reza Bigdeli, Wakil Menteri Luar Negeri Iran untuk Urusan Konsuler beberapa waktu mengonfirmasi bahwa warga negara dari 28 negara akan diberikan bebas visa masuk ke Iran, namun hanya berlaku bagi mereka yang bepergian ke Iran melalui udara, bukan melalui penyeberangan perbatasan darat.
Menurut Bigdeli, warga negara India dapat melakukan perjalanan ke Iran tanpa memperoleh visa asalkan mereka datang melalui udara, namun mereka memerlukan visa jika melakukan perjalanan melalui jalan darat.
Bulan lalu, Menteri Pariwisata Ezzatollah Zarghami mengatakan keputusan pemberian keringanan visa bertujuan untuk menghidupkan kembali sektor pariwisata negaranya, menyusul akses bebas visa kepada warga negara dari Turki, Oman, Azerbaijan, Armenia, China, Lebanon dan Suriah.
Baca Juga: Hasil Piala Asia 2023: Menang Dramatis 2-1 Lawan Jepang, Iran Melaju ke Semifinal
Setelah merebaknya virus corona pada awal 2020, industri pariwisata Iran yang terkena sanksi sangat terpukul karena jumlah wisatawan anjlok drastis. Namun, sejak pertengahan 2023, telah menunjukkan tanda-tanda pemulihan, menurut statistik resmi. (Antara)
Berita Terkait
-
Gagal di Piala Asia 2023, Jepang Memang Tidak Meyakinkan Sejak Fase Grup
-
3 Alasan yang Membuat Timnas Jepang Layak Tersingkir dari Piala Asia 2023
-
Piala Asia 2023: Pemilik Gelar Terbanyak di Turnamen Akhirnya Harus Pulang Kampung
-
Piala Asia 2023: Jepang Tersisih dari Gelaran, Sebuah Hal yang Sangat Wajar
-
Jepang Merasakan Kejamnya Gol Penalti, Tersingkir dari Piala Asia 2023
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini