- Tim Advokasi Untuk Demokrasi mendesak kepolisian mengusut aktor intelektual sipil dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
- TAUD menyayangkan proses hukum yang terbatas pada empat terdakwa militer dan absennya pembentukan Tim Pencari Fakta oleh pemerintah.
- Bukti rekaman CCTV dan analisis mandiri TAUD diharapkan mendorong kepolisian melanjutkan penyidikan terhadap pihak lain yang terlibat peristiwa tersebut.
Suara.com - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyebut kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, tidak hanya melibatkan empat terdakwa anggota BAIS TNI yang kini disidang di peradilan militer.
Melalui gugatan praperadilan (prapid), TAUD mendesak kepolisian mengusut dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk aktor sipil yang disebut memiliki peran dalam aksi penyerangan tersebut.
Anggota TAUD, Wildanu Syahril Guntur, mengatakan sejak awal kasus terjadi, berbagai satuan kepolisian sebenarnya telah turun mengumpulkan alat bukti. Namun, proses itu tidak berkembang secara maksimal.
"Bukti-bukti sudah dikumpulkan tapi pada akhirnya bukti-bukti itu dilimpahkan (ke TNI)," ujar Wildanu kepada wartawan di depan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2026).
Wildanu juga menyoroti sikap pemerintah yang hingga kekinian belum membentuk Tim Pencari Fakta untuk mengusut kasus tersebut.
"Kenapa kita membuat tim investigasi? Karena pas sampai dengan saat ini tim investigasi pencari fakta itu yang dibuat pemerintah tidak ada, tidak kunjung dilakukan. Sehingga kami melakukan investigasi mandiri dan kami menemukan ada keterlibatan lebih dari 4 orang dari pihak-pihak yang kami duga juga ada keterlibatan sipil," bebernya.
Menurut TAUD, bukti yang mereka kumpulkan berupa rekaman CCTV dan hasil analisis aktor-aktor yang terlibat sudah cukup kuat untuk ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian.
TAUD juga menegaskan proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada pelaku lapangan. Mereka meminta aparat penegak hukum turut memburu aktor intelektual atau pihak yang diduga memberi perintah.
"Aktor lain di luar persidangan itu harus diproses sebagaimana kitab undang-undang hukum acara pidana yang sudah diperbarui melalui Undang-Undang 20 Tahun 2025 sehingga tidak hanya aktor lapangan saja," pungkasnya.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Air Keras Andrie Yunus Ditunda, Dokter RSCM Dihadirkan sebagai Saksi
Reporter: Tsabita Aulia
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Sidang Tuntutan Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Mundur ke 3 Juni, Ada Apa?
-
Terancam Pidana Berat, 4 Oknum TNI Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan
-
Prabowo Merasa Pilu Hati Dengar Kritik Keras PDIP
-
Puan Maharani Senyum-senyum Usai Prabowo Puji dan Terima Kasih ke PDIP di Paripurna
-
Jelang Iduladha, Harga Cabai Rawit di Jakarta Tembus Rp80 Ribu per Kg!
-
Thailand Pangkas Masa Bebas Visa WNA usai Marak Kasus Kejahatan
-
TPST Bantargebang Tutup 2027, Pemprov DKI Bakal Beri Insentif ke RW yang Lakukan Pemilahan Sampah
-
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Lari ke Luar Negeri
-
Penyidikan Dinilai Stagnan Jadi Alasan TAUD Ajukan Praperadilan Kasus Andrie Yunus
-
Kejagung Usut Prosedur Ekspor POME, Eks Dirjen Bea Cukai Askolani Turut Diperiksa