- Tim Advokasi Untuk Demokrasi mendesak kepolisian mengusut aktor intelektual sipil dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
- TAUD menyayangkan proses hukum yang terbatas pada empat terdakwa militer dan absennya pembentukan Tim Pencari Fakta oleh pemerintah.
- Bukti rekaman CCTV dan analisis mandiri TAUD diharapkan mendorong kepolisian melanjutkan penyidikan terhadap pihak lain yang terlibat peristiwa tersebut.
Suara.com - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyebut kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, tidak hanya melibatkan empat terdakwa anggota BAIS TNI yang kini disidang di peradilan militer.
Melalui gugatan praperadilan (prapid), TAUD mendesak kepolisian mengusut dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk aktor sipil yang disebut memiliki peran dalam aksi penyerangan tersebut.
Anggota TAUD, Wildanu Syahril Guntur, mengatakan sejak awal kasus terjadi, berbagai satuan kepolisian sebenarnya telah turun mengumpulkan alat bukti. Namun, proses itu tidak berkembang secara maksimal.
"Bukti-bukti sudah dikumpulkan tapi pada akhirnya bukti-bukti itu dilimpahkan (ke TNI)," ujar Wildanu kepada wartawan di depan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2026).
Wildanu juga menyoroti sikap pemerintah yang hingga kekinian belum membentuk Tim Pencari Fakta untuk mengusut kasus tersebut.
"Kenapa kita membuat tim investigasi? Karena pas sampai dengan saat ini tim investigasi pencari fakta itu yang dibuat pemerintah tidak ada, tidak kunjung dilakukan. Sehingga kami melakukan investigasi mandiri dan kami menemukan ada keterlibatan lebih dari 4 orang dari pihak-pihak yang kami duga juga ada keterlibatan sipil," bebernya.
Menurut TAUD, bukti yang mereka kumpulkan berupa rekaman CCTV dan hasil analisis aktor-aktor yang terlibat sudah cukup kuat untuk ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian.
TAUD juga menegaskan proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada pelaku lapangan. Mereka meminta aparat penegak hukum turut memburu aktor intelektual atau pihak yang diduga memberi perintah.
"Aktor lain di luar persidangan itu harus diproses sebagaimana kitab undang-undang hukum acara pidana yang sudah diperbarui melalui Undang-Undang 20 Tahun 2025 sehingga tidak hanya aktor lapangan saja," pungkasnya.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Air Keras Andrie Yunus Ditunda, Dokter RSCM Dihadirkan sebagai Saksi
Reporter: Tsabita Aulia
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris
-
Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026
-
Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI
-
Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI
-
Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere
-
Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las
-
Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan