- Pembacaan tuntutan empat oknum TNI kasus penyiraman air keras di Pengadilan Militer Jakarta batal dilaksanakan pada 20 Mei 2026.
- Penundaan terjadi karena adanya penambahan keterangan ahli dari pihak oditur serta permohonan saksi ahli dari penasihat hukum terdakwa.
- Hakim menjadwalkan kembali pembacaan tuntutan pada 3 Juni 2026 setelah memeriksa saksi ahli terakhir di tanggal 2 Juni mendatang.
Suara.com - Pembacaan tuntutan terhadap empat anggota TNI yang terlibat kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, batal dilakukan pada Rabu (20/5/2026) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Penundaan awalnya terjadi karena oditur menghadirkan dua ahli tambahan dari RSCM, yakni dokter spesialis bedah plastik Parintosa Atmodiwirjo dan dokter spesialis mata Faraby Martha.
Selepas pemaparan, hakim sempat mempertanyakan kepada oditur apakah masih ada ahli tambahan yang akan dihadirkan.
"Terakhir ini ada ahli lagi? Barangkali ini mundur-mundur lagi?" tanya hakim ketua dalam sidang.
Oditur memastikan pemeriksaan ahli telah rampung. Namun, penasihat hukum langsung mengajukan permintaan tambahan.
"Kami mohon dalam persidangan ini juga dari tim penasihat hukum agar diberikan kesempatan untuk mendatangkan ahli pidana," kata penasihat hukum.
Ketua Majelis Hakim pun menyoroti potensi molornya sidang dan mengingatkan bahwa masa penahanan para terdakwa kian menipis.
"Kalau mundur-mundur lagi, nanti penahanannya habis," kata hakim.
Setelah perdebatan soal jadwal, sidang akhirnya menyepakati ahli dari kubu penasihat hukum akan dihadirkan pada 2 Juni, pembacaan tuntutan dijadwalkan pada 3 Juni, dan jawaban terdakwa pada 4 Juni.
Baca Juga: Terancam Pidana Berat, 4 Oknum TNI Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan
"Yang penting tanggal 2 terakhir," tandas Ketua Majelis Hakim.
Tag
Berita Terkait
-
Terancam Pidana Berat, 4 Oknum TNI Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan
-
Penyidikan Dinilai Stagnan Jadi Alasan TAUD Ajukan Praperadilan Kasus Andrie Yunus
-
Sidang Praperadilan Kasus Andrie Yunus Digelar, Kuasa Hukum Tuding Polda Metro Telantarkan Perkara
-
Andrie Yunus Rawat Jalan Sejak 16 April, Dokter RSCM: Bukan Tanda Sudah Pulih
-
Prajurit TNI, Tangis Masyarakat dan Harapan Indonesia Emas 2045
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris
-
Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026
-
Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI
-
Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI
-
Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere
-
Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las
-
Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan