- Pembacaan tuntutan empat oknum TNI kasus penyiraman air keras di Pengadilan Militer Jakarta batal dilaksanakan pada 20 Mei 2026.
- Penundaan terjadi karena adanya penambahan keterangan ahli dari pihak oditur serta permohonan saksi ahli dari penasihat hukum terdakwa.
- Hakim menjadwalkan kembali pembacaan tuntutan pada 3 Juni 2026 setelah memeriksa saksi ahli terakhir di tanggal 2 Juni mendatang.
Suara.com - Pembacaan tuntutan terhadap empat anggota TNI yang terlibat kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, batal dilakukan pada Rabu (20/5/2026) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Penundaan awalnya terjadi karena oditur menghadirkan dua ahli tambahan dari RSCM, yakni dokter spesialis bedah plastik Parintosa Atmodiwirjo dan dokter spesialis mata Faraby Martha.
Selepas pemaparan, hakim sempat mempertanyakan kepada oditur apakah masih ada ahli tambahan yang akan dihadirkan.
"Terakhir ini ada ahli lagi? Barangkali ini mundur-mundur lagi?" tanya hakim ketua dalam sidang.
Oditur memastikan pemeriksaan ahli telah rampung. Namun, penasihat hukum langsung mengajukan permintaan tambahan.
"Kami mohon dalam persidangan ini juga dari tim penasihat hukum agar diberikan kesempatan untuk mendatangkan ahli pidana," kata penasihat hukum.
Ketua Majelis Hakim pun menyoroti potensi molornya sidang dan mengingatkan bahwa masa penahanan para terdakwa kian menipis.
"Kalau mundur-mundur lagi, nanti penahanannya habis," kata hakim.
Setelah perdebatan soal jadwal, sidang akhirnya menyepakati ahli dari kubu penasihat hukum akan dihadirkan pada 2 Juni, pembacaan tuntutan dijadwalkan pada 3 Juni, dan jawaban terdakwa pada 4 Juni.
Baca Juga: Terancam Pidana Berat, 4 Oknum TNI Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan
"Yang penting tanggal 2 terakhir," tandas Ketua Majelis Hakim.
Tag
Berita Terkait
-
Terancam Pidana Berat, 4 Oknum TNI Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan
-
Penyidikan Dinilai Stagnan Jadi Alasan TAUD Ajukan Praperadilan Kasus Andrie Yunus
-
Sidang Praperadilan Kasus Andrie Yunus Digelar, Kuasa Hukum Tuding Polda Metro Telantarkan Perkara
-
Andrie Yunus Rawat Jalan Sejak 16 April, Dokter RSCM: Bukan Tanda Sudah Pulih
-
Prajurit TNI, Tangis Masyarakat dan Harapan Indonesia Emas 2045
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Terancam Pidana Berat, 4 Oknum TNI Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan
-
Prabowo Merasa Pilu Hati Dengar Kritik Keras PDIP
-
Puan Maharani Senyum-senyum Usai Prabowo Puji dan Terima Kasih ke PDIP di Paripurna
-
Jelang Iduladha, Harga Cabai Rawit di Jakarta Tembus Rp80 Ribu per Kg!
-
Thailand Pangkas Masa Bebas Visa WNA usai Marak Kasus Kejahatan
-
TPST Bantargebang Tutup 2027, Pemprov DKI Bakal Beri Insentif ke RW yang Lakukan Pemilahan Sampah
-
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Lari ke Luar Negeri
-
Penyidikan Dinilai Stagnan Jadi Alasan TAUD Ajukan Praperadilan Kasus Andrie Yunus
-
Kejagung Usut Prosedur Ekspor POME, Eks Dirjen Bea Cukai Askolani Turut Diperiksa
-
Sidang Praperadilan Kasus Andrie Yunus Digelar, Kuasa Hukum Tuding Polda Metro Telantarkan Perkara