- Pembacaan tuntutan empat oknum TNI kasus penyiraman air keras di Pengadilan Militer Jakarta batal dilaksanakan pada 20 Mei 2026.
- Penundaan terjadi karena adanya penambahan keterangan ahli dari pihak oditur serta permohonan saksi ahli dari penasihat hukum terdakwa.
- Hakim menjadwalkan kembali pembacaan tuntutan pada 3 Juni 2026 setelah memeriksa saksi ahli terakhir di tanggal 2 Juni mendatang.
Suara.com - Pembacaan tuntutan terhadap empat anggota TNI yang terlibat kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, batal dilakukan pada Rabu (20/5/2026) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Penundaan awalnya terjadi karena oditur menghadirkan dua ahli tambahan dari RSCM, yakni dokter spesialis bedah plastik Parintosa Atmodiwirjo dan dokter spesialis mata Faraby Martha.
Selepas pemaparan, hakim sempat mempertanyakan kepada oditur apakah masih ada ahli tambahan yang akan dihadirkan.
"Terakhir ini ada ahli lagi? Barangkali ini mundur-mundur lagi?" tanya hakim ketua dalam sidang.
Oditur memastikan pemeriksaan ahli telah rampung. Namun, penasihat hukum langsung mengajukan permintaan tambahan.
"Kami mohon dalam persidangan ini juga dari tim penasihat hukum agar diberikan kesempatan untuk mendatangkan ahli pidana," kata penasihat hukum.
Ketua Majelis Hakim pun menyoroti potensi molornya sidang dan mengingatkan bahwa masa penahanan para terdakwa kian menipis.
"Kalau mundur-mundur lagi, nanti penahanannya habis," kata hakim.
Setelah perdebatan soal jadwal, sidang akhirnya menyepakati ahli dari kubu penasihat hukum akan dihadirkan pada 2 Juni, pembacaan tuntutan dijadwalkan pada 3 Juni, dan jawaban terdakwa pada 4 Juni.
Baca Juga: Terancam Pidana Berat, 4 Oknum TNI Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan
"Yang penting tanggal 2 terakhir," tandas Ketua Majelis Hakim.
Tag
Berita Terkait
-
Terancam Pidana Berat, 4 Oknum TNI Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan
-
Penyidikan Dinilai Stagnan Jadi Alasan TAUD Ajukan Praperadilan Kasus Andrie Yunus
-
Sidang Praperadilan Kasus Andrie Yunus Digelar, Kuasa Hukum Tuding Polda Metro Telantarkan Perkara
-
Andrie Yunus Rawat Jalan Sejak 16 April, Dokter RSCM: Bukan Tanda Sudah Pulih
-
Prajurit TNI, Tangis Masyarakat dan Harapan Indonesia Emas 2045
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan
-
Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi
-
Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
-
Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi