Suara.com - Kementerian Pertahanan membantah tuduhan kasus dugaan korupsi pembelian pesawat Mirage 2000-5. Isu korupsi di Kemhan itu dianggap informasi bohong atau hoax.
"Saya mewakili Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa informasi-informasi tersebut adalah sesat, fitnah, dan hoax," kata Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra di Jakarta, Senin (12/2/2024).
Herindra menyampaikan, jika informasi itu terus dikembangkan maka dapat memperlemah upaya Kementerian Pertahanan dalam merancang sistem kekuatan pertahanan Republik Indonesia. Menurut dia, informasi-informasi itu kerab dikembangkan oleh pihak-pihak tertentu dalam proses diplomasi alutsista Indonesia.
"Kami di Kemhan menyayangkan adanya fitnah dan pelemahan tersebut. Kami mengimbau kepada semua pihak untuk tidak mengorbankan kepentingan nasional hanya demi kepentingan politik sesaat. Stop penyebaran informasi sesat, fitnah, dan hoax," ujar Herindra.
Secara faktual, Herindra mewakili Kemenhan menyampaikan sekaligus klarifikasi. Pertama, lanjut dia, rencana pemilihan Mirage 2000-5 belum terjadi karena alasan keterbatasan ruang fiskal.
Di sisi lain, Kemhan tetap fokus berusaha untuk mencari pesawat tempur terbaik untuk menjaga wilayah udara Indonesia. Salah satunya adalah pemilihan pesawat tempur Rafale Dassault dari Prancis yang tiba secara bertahap.
Klarifikasi kedua, Herindra menegaskan tidak ada kontrak pengadaan alutsista antara Kemhan dengan PT TMI.
"Kami sampaikan bahwa sampai detik ini, tidak ada kontrak pengadaan alutsista antara Kemhan dengan PT TMI," kata dia.
Sementara itu berkaitan dengan penyebaran berita hoax, Herindra berujar pihaknya akan menempuh langkah hukum.
"Maka, kemhan akan melakukan langkah hukum terhadap penyebaran fitnah dan hoax yang menyangkut Kemhan," tuturnya.
Hal senada ditegaskan Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak. Ia menegaskan tidak ada proses jual beli Mirage lantaran sudah dibatalkan.
"Seperti disampaika wamenhan tidak ada pembelian, tidak ada. Mirage sudah dibatalkan dan artinya kontrak tidak efektif. Karena tidak ada pembelian dan syarat-syaratnya tidak dipenuhi," ujar Dahnil.
"Karena ada keterbatasan fiskal tadi, kita tidak ada kemampuan, akhirnya kontraknya tidak efektif dan syaratnya tidak dipenuhi. Jadi tidak mungkin ada suap karena tidak ada transaksi," sambung Dahnil.
Hotman Paris Hutapea selaku pengacara dari Kemhan juga menegaskan tidak ada suap sebagaimana berita yang tersiar.
"Kalau kita masih waras tidak ada suap karena tidak ada transaksi. Jadi ini benar-benar fitnah," kata Hotman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri