Suara.com - Prabowo-Gibran unggul dalam hitung cepat Pemilu 2024. Paslon nomor urut 02 itu hampir dipastikan menang satu putaran setelah raihan suara 54 persen.
Tak hanya soal satu putaran, kemenangan Prabowo Subianto itu juga turut disinggungkan dengan sosok Titiek Soeharto terkait kemungkinan rujuk.
Diketahui bahwa baik Prabowo dan Titiek sendiri tak menikah usai keduanya bercerai. Mantan pasangan tersbeut tetap berhubungan baik, bahkan Titiek mencalonkan diri sebagai anggota legislatif melalui Partai Gerindra.
Baca Juga:
Lalu, bagaimana tata cara dan syarat rujuk untuk suami-istri dalam Islam?
Dalam perceraian, sang suami dapat menalak istrinya sebanyak tiga kali. Perceraian memang dibolehkan dalam Islam walaupun perceraian adalah salah satu perbuatan yang dibenci oleh Allah Swt.
Sering kali terjadi ketika sang suami atau istri ingin rujuk atau kembali bersama setelah bercerai. Untuk rujuk kembali setelah bercerai juga ada beberapa syarat dan tata cara rujuk yang harus dilalui.
Dalam Islam ada kemudahan yang diberikan kepada pasangan suami istri yang sudah bercerai, tetapi ingin bersama kembali. Ada ketentuan yang berlaku dan cara rujuk ketika dalam istri yang dirujuk dalam masa iddah.
Setelah bercerai, sebelum memutuskan untuk rujuk kembali dengan sang suami, seorang istri harus melewati masa iddahnya terlebih dahulu. Seperti yang diatur dalam Pasal 162 KHI yang menerangkan bahwa syarat rujuk dalam masa iddah seperti:
1. Seorang suami dapat merujuk istrinya yang dalam masa Iddah.
2. Rujuk kembali dapat dilakukan ketika putusnya perkawinan karena talak 1 atau talak 2, kecuali talak yang telah jatuh 3 kali atau talak yang dijatuhkan Qabla Ad-dukhul, atau bercerai berdasarkan putusan pengadilan dengan alasan-alasan selain zina dan khuluk.
Rujuk dapat dilakukan dalam masa iddah apabila memenuhi syarat-syarat tersebut. Lalu bagaimana cara rujuk setelah perceraian?
Baca Juga:
Kampanye Akbar JIS vs GBK dari Penanganan Sampah, Mana yang Lebih Baik?
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu