Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi berat kepada 78 dari 90 pegawai KPK yang terbukti terlibat pungutan liar atau pungli di lingkungan Rumah Tahanan KPK. Dewas KPK menyatakan mereka terbukti menerima uang dari tersangka korupsi yang mendekam di Rutan KPK.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, 90 pegawai terlibat dibagi menjadi enam klaster atau berkas perkara.
"Sanksi yang dijatuhkan terhadap para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung. Jadi ada dua, satu mengenai putusan yang berhubungan dengan penyatuan sanksi berat sebagimana yang saya sampaikan tadi, ada berjumlah 78 terperiksa," kata Tumpak di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Sementara, 12 pegawai lainnya diserahkan ke Sekretarian Jenderal KPK untuk ditindaklanjuti sesuai sanksi kedisiplinan. Dijelaskannya, mereka tidak dapat diproses karena keterlibatan terjadi sebelum Dewas KPK terbentuk. Sebagaimana diketahui kasus pungli ini terjadi dalam rentang waktu 2018 sampai 2023.
"Kenapa? Karena mereka melakukan perbuatan sebelum adanya Dewan Pengawas KPK. Sehingga Dewan Pengawas KPK tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut. Oleh karena itu kami serahkan ke sekjen untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
Tumpak menerangkan, meski 78 pegawai dinyatakan terbukti menerima uang dari tersangka korupsi, sanksi terberat yang bisa mereka berikan hanya berupa permohonan maaf terbuka secara langsung.
"Perlu saya jelaskan juga, sejak pegawai KPK berubah menjadi ASN pada 1 Juni 2021, maka sanksi etik untuk pegawai hanya berupa sanksi moral, dalam hal ini permintaan maaf. Yang terberat adalah permintaan maaf secara terbuka dan langsung," ujarnya.
Namun, mereka juga dapat memberikan rekomendasi kepada Sekretariat Jenderal KPK untuk memberikan sanksi disiplin.
"Majelis sesuai dengan ketentuan kode etik dapat merekomendasikan kepada sekretariat jenderal selaku PPK, pejabat pembina kepegawaian untuk mengenakan yang bersangkutan dugaan pelanggaran disiplin sesuai dengan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS," ujar Tumpak.
Baca Juga: 4 Tahun Jadi Pelaku Pungli di Rutan, 12 Pegawai KPK Dijatuhi Sanksi Berat
Dalam perkara ini, para terduga pelaku menjalankan praktik haramnya dengan memasang tarif jutaan hingga ratusan juta rupiah juta kepada para tahanan korupsi, guna mendapatkan fasilitas tambahan di rutan. Seperti memiliki handphone, mengisi daya ulang baterai, hingga mendapatkan makanan dari luar.
Nilai perputaran uangnya mencapai sekitar Rp6 miliar. Dalam aksinya, pungli dilakukan secara terstruktur. Terdapat petugas yang disebut 'lurah' yang mengkoordinasi, dan juga bertugas mengepul uang dari tahanan. Guna menghilangkan jejak, mereka diduga menggunakan rekening orang lain.
Selain berproses secara etik di Dewas KPK, kasus ini juga ditindaklanjuti secara pidana oleh KPK. Prosesnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba