Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi berat kepada 78 dari 90 pegawai KPK yang terbukti terlibat pungutan liar atau pungli di lingkungan Rumah Tahanan KPK. Dewas KPK menyatakan mereka terbukti menerima uang dari tersangka korupsi yang mendekam di Rutan KPK.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, 90 pegawai terlibat dibagi menjadi enam klaster atau berkas perkara.
"Sanksi yang dijatuhkan terhadap para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung. Jadi ada dua, satu mengenai putusan yang berhubungan dengan penyatuan sanksi berat sebagimana yang saya sampaikan tadi, ada berjumlah 78 terperiksa," kata Tumpak di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Sementara, 12 pegawai lainnya diserahkan ke Sekretarian Jenderal KPK untuk ditindaklanjuti sesuai sanksi kedisiplinan. Dijelaskannya, mereka tidak dapat diproses karena keterlibatan terjadi sebelum Dewas KPK terbentuk. Sebagaimana diketahui kasus pungli ini terjadi dalam rentang waktu 2018 sampai 2023.
"Kenapa? Karena mereka melakukan perbuatan sebelum adanya Dewan Pengawas KPK. Sehingga Dewan Pengawas KPK tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut. Oleh karena itu kami serahkan ke sekjen untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
Tumpak menerangkan, meski 78 pegawai dinyatakan terbukti menerima uang dari tersangka korupsi, sanksi terberat yang bisa mereka berikan hanya berupa permohonan maaf terbuka secara langsung.
"Perlu saya jelaskan juga, sejak pegawai KPK berubah menjadi ASN pada 1 Juni 2021, maka sanksi etik untuk pegawai hanya berupa sanksi moral, dalam hal ini permintaan maaf. Yang terberat adalah permintaan maaf secara terbuka dan langsung," ujarnya.
Namun, mereka juga dapat memberikan rekomendasi kepada Sekretariat Jenderal KPK untuk memberikan sanksi disiplin.
"Majelis sesuai dengan ketentuan kode etik dapat merekomendasikan kepada sekretariat jenderal selaku PPK, pejabat pembina kepegawaian untuk mengenakan yang bersangkutan dugaan pelanggaran disiplin sesuai dengan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS," ujar Tumpak.
Baca Juga: 4 Tahun Jadi Pelaku Pungli di Rutan, 12 Pegawai KPK Dijatuhi Sanksi Berat
Dalam perkara ini, para terduga pelaku menjalankan praktik haramnya dengan memasang tarif jutaan hingga ratusan juta rupiah juta kepada para tahanan korupsi, guna mendapatkan fasilitas tambahan di rutan. Seperti memiliki handphone, mengisi daya ulang baterai, hingga mendapatkan makanan dari luar.
Nilai perputaran uangnya mencapai sekitar Rp6 miliar. Dalam aksinya, pungli dilakukan secara terstruktur. Terdapat petugas yang disebut 'lurah' yang mengkoordinasi, dan juga bertugas mengepul uang dari tahanan. Guna menghilangkan jejak, mereka diduga menggunakan rekening orang lain.
Selain berproses secara etik di Dewas KPK, kasus ini juga ditindaklanjuti secara pidana oleh KPK. Prosesnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!