Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi kasus dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) dari dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Dari 11 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (25/1/2024), KPK baru menetapkan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut kasus ini berkaitan dengan perolehan pajak BPPD Sidoarjo senilai Rp 1,3 triliun. Atas perolehan itu aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di BPPD akan mendapatkan intensif.
"SW (Siska) selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD sekaligus Bendahara secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN tersebut. Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," kata Ghufron saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/1/2024).
Adanya pemotongan itu disampaikan Siska secara lisan kepada para ASN pada sejumlah kesempatan. Siksa juga melarang hal tersebut dibahas di WhatsApp.
"Besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima," ujar Ghufron.
Selanjutnya, setiap pegawai menyerahkan uang insentif mereka yang dipotong, secara tunai kepada kepada tiga bendahara bidang pajak daerah dan bagian sekretariat yang telah ditunjuk.
"Khusus pada tahun 2023, SW (Siksa) mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar," terang Ghufron.
Pada saat dilakukan operasi tangkap tangan, terhadap Siska dan 10 orang lainnya, KPK menemukan bukti berupa uang tunai Rp 69,9 juta.
Baca Juga: KPK Cuma Tetapkan Satu Tersangka dalam OTT di Sidoarjo, Padahal Ditangkap 11 Orang, Mengapa?
"Besaran uang Rp69,9 juta yang diterima SW (Sika) akan dijadikan pintu masuk untuk penelusuran dan pendalaman lebih lanjut," kata Ghufron.
Sejauh ini, hanya Siska yang dijadikan tersangka. KPK memastikan akan menjerat pihak lain yang diduga terlibat.
Atas perbuatannya, Siska dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Cuma Tetapkan Satu Tersangka dalam OTT di Sidoarjo, Padahal Ditangkap 11 Orang, Mengapa?
-
Kasus Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Periksa 5 Petinggi Perusahaan
-
KPK Tak Umumkan Nama Tersangka OTT di Sidoarjo, Ada Apa? Begini Penjelasannya
-
Bantah Pimpinan KPK Bekingi Bupati Gus Muhdlor, Alex Marwata: Informasi dari Mana Itu?
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser