Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi berat kepada 78 dari 90 pegawai KPK yang terlibat skandal pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Sanksi tersebut berupa permohonan maaf secara langsung dan terbuka.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan, teknis pelaksanaan sanksi permohonan maaf yang dijatuhkan tersebut.
"Itu kalau menurut peraturan Dewas, yang dikenakan sanksi itu membacakan permohonan maafnya itu di depan pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Sekjen KPK," kata Albertina di Gedung KPK C1 Jakarta, Kamis (15/1/2024).
Ketika mereka menyampaikan permohonan maaf, akan direkam untuk disebarkan di internal KPK.
"Kemudian permintaan maaf itu akan disiarkan di dalam TV milik KPK di portal KPK. Dan bisa dilihat oleh seluruh insan KPK, itu permintaan maaf secara terbuka langsung," jelasnya.
Dengan cara itu, diharapkan Dewas KPK memberikan efek jera kepada para pelaku.
"Sehingga pegawai KPK itu melihat ini lho, orang yg dihukum melanggar kode etik. Maksudnya apa? untuk efek jera, efek jera kepada siapa? kepada pegawai-pegawai lain," kata Albertina.
"Kita kalau mau pelanggaran lain kalau saya dikenakan sanksi saya akan membacakan seperti itu. Jadi kita dari Dewas membiasakan budaya malu. Kita malu untuk melakukan pelanggaran," sambungnya.
Sebanyak 78 dari 90 pegawai KPK yang terlibat pungli divonis bersalah dan dijatuhi sanksi berat berupa permohonan maaf langsung secara terbuka.
Baca Juga: Kasus Pungli Rutan KPK, 45 Eks Tahanan Turut Diperiksa
Sidang Etik
Sanksi itu dijatuhkan setelah Dewas KPK menggelar sidang etik dengan agenda putusan pada Kamis 15 Februari.
Sementara 12 pegawai, diserahkan Dewas KPK ke Sekretariat Jenderal KPK untuk ditindak secara disiplin. Langka itu diambil, karena keterlibatan 12 pegawai KPK terjadi sebelum Dewas KPK dibentuk.
Untuk diketahui pungli ini terjadi dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2023. Nilai perputaran uangnya lebih dari Rp 6 miliar.
Modusnya para pelaku memasang tarif Rp 10 juta hingga Rp 20 juta kepada para tersangka untuk mendapatkan fasilitas tambahan, seperti menyelundupkan handphone.
Selain itu, mereka juga memasang tarif Rp 5 juta per bulan, setelah handphone berhasil diselundupkan ke dalam sel. Masing-masing uang yang berhasil yang dikantongi para pelaku berkisar antara jutaan hingga ratusan juta rupiah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan