Suara.com - Perolehan suara komedian Komeng memang sangat banyak, bahkan sampai dengan Sabtu (17/2/2024) jumlahnya sudah mencapai 1,3 juta suara pemilih. Dalam sebuah wawancara Komeng berniat ingin menjadikan hari Komedi sebagai program kerjannya jika sudah duduk menjadi senator nantinya.
Lalu apakah sebenarnya fungsi dari DPD RI? Komedian dengan nama lengkap Alfiansyah Komeng terpilih karena fotonya yang menarik di surat suara. Selain itu, jejak karirnya di dunia hiburan juga membuat namanya sudah lama dikenal publik.
Di surat suara tersebut terlihat Komeng mengenakan baju berwarna biru dengan mata yang cukup membelalakkan mata, selain itu pada bibir dan gigi juga terlihat dengan tampak bagian kepala sedikit miring ke kiri.
Pose Komeng merupakan salah satu gaya khasnya ketika memainkan peran menjadi pelawak. Komeng pun akan memperjuangkan hari komedi sebagai bagian dari program kerjanya.
Lalu apakah peran dari DPD RI?
Melansir dari laman resmi DPD RI, lembaga ini merupakan lembaga legislatif yang dibentuk untuk mengakomodasi aspirasi daerah sekaligus memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengambilan keputusan politik yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah.
Mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.
Pembentukan DPD RI ini dilakukan melalui perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada bulan November 2001. Sebelumnya fungsi legislasi DPD diemban okeh F-UD (Fraksi Utusan Daerah) yang anggotanya ditunjuk oleh Presiden.
DPD RI dalam laman resminya menyebutkan para anggota DPD RI yang terpilih memiliki tugas dan kewenangan dalam hal-hal berikut.
Baca Juga: Serius! Komeng Beberkan Bukti-bukti Indonesia 'Dijajah' Korea Selatan
1. Pengajuan Usul Rancangan Undang Undang yang Berkaitan dengan Daerah
DPD berwenang untuk mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2. Pembahasan Rancangan Undang Undang Terkait Otonomi Daerah
Para anggota DPD turut serta membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
3. Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK
Anggota DPD RI berwenang untuk memberikan pertimbangan atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara serta rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Serta memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
4. Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang
Anggota DPD RI melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya.
Anggota DPD RI juga harus aktif mengawasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
5. Penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
DPD RI memiliki andil dalam menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Tag
Berita Terkait
-
Kaget Lihat Foto Komeng, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Tertawa di Bilik Suara
-
Sungguh di Luar Nalar! Ini Hal Pertama yang Akan Dilakukan Komeng Jika Duduk di Kursi DPD
-
Jawaban Kocak Komeng Saat Diwawancara Presenter TV: Lebih Baik DPD daripada DPO
-
Bukannya Blusukan, Komeng Malah Pergi ke Dukun Selama Masa Kampanye
-
Serius! Komeng Beberkan Bukti-bukti Indonesia 'Dijajah' Korea Selatan
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Temui Pendemo dan Meminta Maaf?
-
Mirip Indonesia? Demo Berdarah di Nepal karena Rakyat Muak Lihat Keluarga Pejabat Flexing
-
Update Demo Berdarah di Nepal, Istri Eks Perdana Menteri Tewas Disiksa dan Terbakar Hidup-hidup
-
Agensi Wajib Setor Uang buat Kuota Haji Khusus, KPK Ungkap Liciknya Pejabat Kemenag: Sewenang-Wenang
-
Diduga Oknum Polisi Perintah Bebaskan Pencuri Motor: Motor Kamu Ada Dua Kan?
-
CEK FAKTA: Benarkah Purnawirawan TNI Gelar Demo Tuntut Pemakzulan Gibran?
-
Demo 10 September 2025: Aktivis-Mahasiswa Demo di Polda Metro Buntut Penangkapan Delpedro Cs
-
KPK Ungkap Dugaan RK Terima Uang Hasil Korupsi Pengadaan Iklan di BJB
-
PSI Jakarta Ungkap Aksi Nyata Jawab Tuntutan 17+8, Apa Saja?
-
Baru Sehari Jabat Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa Didemo dan Didesak Dicopot