Suara.com - Perolehan suara komedian Komeng memang sangat banyak, bahkan sampai dengan Sabtu (17/2/2024) jumlahnya sudah mencapai 1,3 juta suara pemilih. Dalam sebuah wawancara Komeng berniat ingin menjadikan hari Komedi sebagai program kerjannya jika sudah duduk menjadi senator nantinya.
Lalu apakah sebenarnya fungsi dari DPD RI? Komedian dengan nama lengkap Alfiansyah Komeng terpilih karena fotonya yang menarik di surat suara. Selain itu, jejak karirnya di dunia hiburan juga membuat namanya sudah lama dikenal publik.
Di surat suara tersebut terlihat Komeng mengenakan baju berwarna biru dengan mata yang cukup membelalakkan mata, selain itu pada bibir dan gigi juga terlihat dengan tampak bagian kepala sedikit miring ke kiri.
Pose Komeng merupakan salah satu gaya khasnya ketika memainkan peran menjadi pelawak. Komeng pun akan memperjuangkan hari komedi sebagai bagian dari program kerjanya.
Lalu apakah peran dari DPD RI?
Melansir dari laman resmi DPD RI, lembaga ini merupakan lembaga legislatif yang dibentuk untuk mengakomodasi aspirasi daerah sekaligus memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengambilan keputusan politik yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah.
Mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.
Pembentukan DPD RI ini dilakukan melalui perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada bulan November 2001. Sebelumnya fungsi legislasi DPD diemban okeh F-UD (Fraksi Utusan Daerah) yang anggotanya ditunjuk oleh Presiden.
DPD RI dalam laman resminya menyebutkan para anggota DPD RI yang terpilih memiliki tugas dan kewenangan dalam hal-hal berikut.
Baca Juga: Serius! Komeng Beberkan Bukti-bukti Indonesia 'Dijajah' Korea Selatan
1. Pengajuan Usul Rancangan Undang Undang yang Berkaitan dengan Daerah
DPD berwenang untuk mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2. Pembahasan Rancangan Undang Undang Terkait Otonomi Daerah
Para anggota DPD turut serta membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
3. Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK
Anggota DPD RI berwenang untuk memberikan pertimbangan atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara serta rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Serta memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
4. Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang
Anggota DPD RI melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya.
Anggota DPD RI juga harus aktif mengawasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
5. Penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
DPD RI memiliki andil dalam menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
6. Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda
Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan Peraturan daerah (Ranperda) dan Peraturan daerah (Perda).
Itu lah merupakan tugas yang dijalankan para anggota DPD RI terpilih sebagai salah satu majelis tinggi dalam lembaga legislatif.
Tag
Berita Terkait
-
Kaget Lihat Foto Komeng, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Tertawa di Bilik Suara
-
Sungguh di Luar Nalar! Ini Hal Pertama yang Akan Dilakukan Komeng Jika Duduk di Kursi DPD
-
Jawaban Kocak Komeng Saat Diwawancara Presenter TV: Lebih Baik DPD daripada DPO
-
Bukannya Blusukan, Komeng Malah Pergi ke Dukun Selama Masa Kampanye
-
Serius! Komeng Beberkan Bukti-bukti Indonesia 'Dijajah' Korea Selatan
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru