Suara.com - Perolehan suara komedian Komeng memang sangat banyak, bahkan sampai dengan Sabtu (17/2/2024) jumlahnya sudah mencapai 1,3 juta suara pemilih. Dalam sebuah wawancara Komeng berniat ingin menjadikan hari Komedi sebagai program kerjannya jika sudah duduk menjadi senator nantinya.
Lalu apakah sebenarnya fungsi dari DPD RI? Komedian dengan nama lengkap Alfiansyah Komeng terpilih karena fotonya yang menarik di surat suara. Selain itu, jejak karirnya di dunia hiburan juga membuat namanya sudah lama dikenal publik.
Di surat suara tersebut terlihat Komeng mengenakan baju berwarna biru dengan mata yang cukup membelalakkan mata, selain itu pada bibir dan gigi juga terlihat dengan tampak bagian kepala sedikit miring ke kiri.
Pose Komeng merupakan salah satu gaya khasnya ketika memainkan peran menjadi pelawak. Komeng pun akan memperjuangkan hari komedi sebagai bagian dari program kerjanya.
Lalu apakah peran dari DPD RI?
Melansir dari laman resmi DPD RI, lembaga ini merupakan lembaga legislatif yang dibentuk untuk mengakomodasi aspirasi daerah sekaligus memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengambilan keputusan politik yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah.
Mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.
Pembentukan DPD RI ini dilakukan melalui perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada bulan November 2001. Sebelumnya fungsi legislasi DPD diemban okeh F-UD (Fraksi Utusan Daerah) yang anggotanya ditunjuk oleh Presiden.
DPD RI dalam laman resminya menyebutkan para anggota DPD RI yang terpilih memiliki tugas dan kewenangan dalam hal-hal berikut.
Baca Juga: Serius! Komeng Beberkan Bukti-bukti Indonesia 'Dijajah' Korea Selatan
1. Pengajuan Usul Rancangan Undang Undang yang Berkaitan dengan Daerah
DPD berwenang untuk mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2. Pembahasan Rancangan Undang Undang Terkait Otonomi Daerah
Para anggota DPD turut serta membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
3. Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK
Anggota DPD RI berwenang untuk memberikan pertimbangan atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara serta rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Serta memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
4. Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang
Anggota DPD RI melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya.
Anggota DPD RI juga harus aktif mengawasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
5. Penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
DPD RI memiliki andil dalam menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
6. Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda
Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan Peraturan daerah (Ranperda) dan Peraturan daerah (Perda).
Itu lah merupakan tugas yang dijalankan para anggota DPD RI terpilih sebagai salah satu majelis tinggi dalam lembaga legislatif.
Tag
Berita Terkait
-
Kaget Lihat Foto Komeng, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Tertawa di Bilik Suara
-
Sungguh di Luar Nalar! Ini Hal Pertama yang Akan Dilakukan Komeng Jika Duduk di Kursi DPD
-
Jawaban Kocak Komeng Saat Diwawancara Presenter TV: Lebih Baik DPD daripada DPO
-
Bukannya Blusukan, Komeng Malah Pergi ke Dukun Selama Masa Kampanye
-
Serius! Komeng Beberkan Bukti-bukti Indonesia 'Dijajah' Korea Selatan
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Kasihan Anak-anak! Pembangunan Gedung SDN Cipete Utara Molor Setahun: Jam Belajar Dipangkas
-
Bobotoh Harap Bersabar! Debut Mariano Peralta Dipastikan Tertunda Gegara Ini
-
Transaksi Tembus Rp3,1 Miliar! Belanja dan Pesona Budaya di Bandar Lampung Expo 2026
-
Anggaran Pakan Hewan di Kebun Binatang Surabaya Dikorupsi Rp10,2 M di, DPR Minta Semua Diperiksa!
-
Review A Toxic Love Story: Manipulasi Lebih Mematikan dari Kekerasan Fisik?
-
Gantikan Hotman, Mantan Jubir KPK Kini Pasang Badan Jadi Advokat Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
-
KPK Bongkar Alasan Tahan Febrie, Ada 'Surat Sakti' yang Dikirim Sejak Jumat Pagi
-
Berapa Lama Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Mendekam di Rutan KPK?
-
Apa Kata KPK soal Klaim Kriminalisasi Febrie Adriansyah? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Tayang 2027, Drama Misteri-Kriminal 'Code' Rilis Jajaran Pemeran Utama