Suara.com - Ekonom dan politikus Faisal Basri menyebut Presiden Jokowi punya metode jahat dalam menyandera musuh politik atau calon musuh politiknya.
Hal ini diungkapkan Faisal Basri dalam sebua potongan video podcast Diskursus Net.
"Kasus pribadi, kasus publik sudah ada di tangannya semua," kata Faisal Basri dalam potongan video yang viral tersebut.
"Saya yakin, mohon maaf kalau saya salah, PDIP pun sudah disandera, kalau melwan mundur Harun Masiku ditangkap, Hasto masuk proses, suami Puan kemungkinan kena,"
"Jujur sekarang, buka semua, untuk masuk ke era baru yang bersih, kita harus berkorban," kata Faisal Basri dalam video.
Kabar Kasus Harun Masiku
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan, gugatan praperadilan terhadap KPK dengan tuntutan agar tersangka kasus dugaan korupsi Harun Masiku disidang secara "in absentia" merupakan sebuah ikhtiar dalam pemberantasan korupsi.
"Jadi gugatan saya ini merupakan ikhtiar, jika nanti sidang 'in absensia' bisa dilaksanakan kalau tidak bisa ditangkap," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024.
Sidang "in absensia", yaitu proses persidangan yang tidak dihadiri oleh pihak terdakwa dalam perkara acara pidana.
Baca Juga: Pengamat: Jika Prabowo-Gibran Menang, Harus Ada 40 Persen Parpol Jadi Oposisi Pemerintah!
Boyamin mengatakan bahwa sidang praperadilan yang diajukan MAKI terhadap termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah masuk dalam pembuktian. Namun ia tidak puas terhadap 14 bukti dokumen yang dibawa oleh KPK.
Menurut dia, dalam bukti tersebut tidak ditemukan keseriusan KPK dalam menangani kasus Harun Masiku, yang sampai saat ini belum tertangkap, padahal kasus tersebut sudah lama.
"Terkait Harun Masiku, surat perintah penangkapan terbaru tanggal 26 Oktober 2023. Ini berarti tidak ada surat perintah yang dibuat oleh Ketua Sementara," tuturnya.
Pada persidangan kali ini, pihaknya membawa sejumlah bukti terkait persidangan "in absensia" oleh Kejaksaan dan hasilnya pun cukup memuaskan.
"Saya ajukan bukti-bukti bahwa Kejaksaan bisa melakukan 'in absensia' seperti ketika kasus Century saya lampirkan jadi bukti. Kemudian level Kabupaten Pali, juga sidang 'in absensia', kerugian hanya ratusan juta tapi hukuman 15 tahun," katanya.
Harun Masiku DPO
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan
-
Tragis! Siswa Internasional Pahoa Jatuh dari Lantai 8: Fakta Baru Terungkap
-
Bela Soeharto dari Tuduhan Genosida, Fadli Zon: Nggak Pernah Ada Buktinya
-
Korupsi Minyak Pertamina: 8 Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan, Riza Chalid Lolos?
-
KPK Ungkap Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, PKB: Buka Seterang-terangnya, Siapa di Balik Itu?
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak Rumah Sakit, Menko PMK Pratikno Turun Tangan
-
Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dikaji, Gubernur Pramono: Belum Tentu Naik
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' ke Dinas PUPR Rp7 Miliar, KPK: Pakai Kode 7 Batang