Suara.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) resmi menjabat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN), Rabu (21/2/2024).
AHY bersama Hadi Tjahjanto yang menjadi Menkopolhukam langsung dilantik Presiden Jokowi. Bergabungnya putra Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini menjadi sorotan publik.
AHY juga kini bersama dalam satu lingkaran dengan Moeldoko yang merupakan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP). Keduanya punya jejak perseteruan di kepengurusan Partai Demokrat.
Perseteruan AHY dan Moeldoko bermula sejak gelaran Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) pada Maret 2021.
KLB itu dimotori Darmizal, Johnny Allen, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Syofwatillah Mohzaib, Ahmad Yahya. Kemudian kader senior Partai Demokrat seperti Max Sopacua dan Hencky Luntungan.
Pada momen tersebut, sejumlah politikus Demokrat mengadakan pemilihan Ketua Umum dengan pencalonan Moeldoko dan Marzuki Alie. Dalam pemilihan itu, Moeldoko terpilih keluar sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Di sisi lain, AHY ditetapkan secara aklamasi sebagai Ketum Partai Demokrat periode 2020-2025 pada Kongres V di JCC Senayan, Jakarta, 14 Maret 2020.
Kubu AHY pun merespons hasil KLB itu pada 5 Maret 2021 dan menyebutnya tidak sah serta inkonstitusional, sementara Demokrat pihak Moeldoko tetap mendaftarkan kepengurusan mereka ke Kemenkumham pada 15 Maret 2021.
Gugatan Kubu Moeldoko ditolak
Gugatan dari Partai Demokrat versi KLB ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Diketahui, pada gugatan tersebut meminta majelis hakim mengesahkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Majelis Hakim PTUN Jakarta, Selasa (23/11/2021), menyampaikan pihaknya tidak berwenang mengadili gugatan KLB karena itu urusan internal partai politik.
KLB pada gugatannya yang tercatat dalam perkara nomor 150/G/2021/PTUN-JKT sebelumnya meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan SK Menkumham yang menolak perubahan AD/ART serta susunan pengurus partai hasil pertemuan di Sibolangit, Deli Serdang pada 5 Maret 2021 yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum partai.
Dalam gugatan yang sama, KLB juga meminta kepada majelis hakim memerintahkan Menkumham Yasonna Laoly mencabut surat keputusannya itu dan menerima perubahan AD/ART dan susunan pengurus versi KLB.
Belakangan, kisruh internal ini berakhir setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali atau PK tentang kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Demokrat Kubu Moeldoko.
Berdasarkan putusan Nomor 128 PK/TUN/2023 MA itu, menilai jika dualisme kepengurusan Demokrat merupakan masalah internal partai yang harus diselesaikan lewat mekanisme Mahkamah Partai.
Tag
Berita Terkait
-
Jokowi 'Mati-matian' Bela PSI: Bukan Sekadar Dukungan, Tapi Skema Dinasti Politik 2029
-
Belum Jadi Kader Resmi, Jokowi Disebut Sudah Ajak Relawannya untuk Masuk PSI
-
Jokowi ke Makassar, Pidato di Rakernas PSI: Ada Kejutan Soal Posisi Strategis?
-
Nama Jokowi Diseret dalam Kasus Kuota Haji Gus Yaqut, PSI Kasih Pembelaan
-
Jokowi Turun Gunung, Bakal Pidato Perdana Sebagai Ketua Dewan Penasehat di Rakernas PSI
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Rawa Buaya: Truk Kontainer Tabrak Motor dan Mobil, Dua Terluka
-
Habiburokhman: Narasi Polri di Bawah Kementerian Lemahkan Presiden Prabowo
-
Tata Cara Baca Surat Yasin 3 Kali di Malam Nisfu Syaban, Bacalah Usai Maghrib dengan Niat Ini
-
Kemkomdigi Normalkan Akses Grok di X dengan Syarat Ketat dan Pengawasan Berkelanjutan
-
LSM Penjara 1 dan Polri: Mendefinisikan Ulang Keamanan Lewat Budaya Tertib Masyarakat
-
Jokowi 'Mati-matian' Bela PSI: Bukan Sekadar Dukungan, Tapi Skema Dinasti Politik 2029
-
Prabowonomics Utamakan Kepentingan Nasional, Tapi Rokok dan Sawit Masih Dijegal Asing
-
Drama OJK: Setelah Ketua dan Wakil Mundur, Siapa yang Ditunjuk Prabowo Jadi Pengganti?
-
Waspada! Daerah Ini Diprediksi BMKG Diguyur Hujan Disertai Petir Hari Minggu Ini
-
Waspada! Pos Angke Hulu Siaga 3 Gegara Hujan Deras, Jakarta Sempat Tergenang