Suara.com - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu ikut mengomentari pernyataan Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra terkait hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Sebelumnya Yusril menyatakan untuk menyalurkan penyelesaian atas ketidakpuasan pelaksanaan Pemilu, khususnya Pilpres, pihak yang tidak puas bisa membawa hal itu ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan dengan menggunakan hak angket DPR. Hal itu karena kewenangan Pemilu sepenuhnya berada di tangan KPU.
Said Didu pun menyentil pernyataan Yusril dalam video yang dibagikannya tersebut. Pada cuitannya, Said menyinggung perkara cawe-cawe pemerintah dalam Pemilu dan Pilpres 2024.
"Prof @Yusrilihza_Mhd yth, dan rakyat juga bisa katakan kenapa pemerintah ikut cawe-cawe dalam Pemilu/Pilpres? Itu yg mau diangketkan." cuitnya di akun X @msaid_didu, Jumat (23/2/2024).
"Janganlah Pak Yusril anggap kami semua bodoh," sentil Said Didu.
Pada video itu, Yusril yang merupakan Tim TKN Prabowo-Gibran membahas soal hak angket yang digulirkan PDIP melalui DPR. Menurutnya, hak angket yakni kewenangan DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah
"Nah, pemerintah bisa bilang kenapa kami diangket. Kan yang melaksanakan Pemilu kan KPU. UUD 45 menyatakan KPU sebuah lembaga yang mandiri, independen. Pemerintah nggak ikut campur," ungkap Yusril.
Meski demikian, ia tak mempermasalahkan jika DPR melakukan investigasi terkait dugaan cawe-cawe Presiden Jokowi dalam Pemilu atau Pilpres. Akan tetapi hak angket hanya memberikan rekomendasi.
"Tapi bisa saja DPR melakukan investigasi, Presiden ada cawe-cawe nggak, misalnya begitu. Silakan aja diselidiki dan kalau sekiranya angket itu menyatakan cukup alasan ada pelanggaran. Hak angket itu kan memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk mengambil satu tindakan," sebut Yusril.
"Tapi apakah hasil angket itu akan menggugurkan hasil Pemilu? Apalagi hasil Pemilu itu diputus oleh Mahkamah Konstitusi, sama sekali tidak menggugurkannya," imbuh dia.
Diketahui, calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya menggulirkan hak angket terkait dengan dugaan kecurangan Pilpres 2024 di DPR.
Ganjar mengatakan, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR, menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawaas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan penyelenggaraan Pilpres 2024 yang sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Ganjar menegaskan, dugaan kecurangan pada pemilihan presiden atau Pilpres 2024 mesti disikapi, dan parpol pengusung dapat menggulirkan atau mengusulkan hak angket di DPR.
Berita Terkait
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
-
Bahaya Judol dan Narkoba Lebih Besar dari Korupsi? Yusril Ungkap Fakta Lain Soal RUU Perampasan Aset
-
Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas? Yusril: Akibat Ketimpangan Sosial-Ekonomi
-
Duet Ayah dan Anak di Pemilu: Sah secara Hukum, tapi Etiskah?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting