Suara.com - Ketiga tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial T (35), EM (30) dan AN (33) hanya bisa tertunduk saat dihadirkan polisi di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (23/2/2024).
Satu dari ketiganya tersangka itu merupakan ibu kandung bayi yang tega menjual bayi yang dilahirkannya seharga Rp4juta. Mamah muda asal Tambora itu beralasan nekat menjual bayinya karena tak mampu melunasi biaya persalinan.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan, peristiwa ini bermula saat ketika seorang wanita berinisal T, yang merupakan warga Tambora mencari biaya untuk persalinan.
Diketahui T, mengalami kesulitan secara ekonomi karena harus bekerja seorang diri di Jakarta. Sementara suami T, tinggal di Wonosobo, Jawa Tengah.
Akibat kekurangan biaya untuk persalinan, akhirnya T mencari group adopsi anak. T kemudian tergabung dalam group tersebut dan berkenalan dengan tersangka yang berinisial EM (30) dan AN (33), yang merupakan pasangan suami-istri siri asal Karawang.
Saat itu, EM dan AN menjanjikan T dengan uang senilai Rp4 juta, untuk biaya adopsi yang bisa digunakan untuk menutupi biaya persalinan. Mereka kemudian membuat perjanjian dibawah tangan soal jual-beli tersebut.
“Namun, T hanya baru mendapatkan uang tersebut senilai Rp1,5 juta. Sisa uang akan diberikan beberapa hari setelahnya,” kata Syahduddi, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (23/2/2024).
Setelah 2 minggu berselang, T belum mendapatkan sisa uang yang dijanjikannya. Sisa pembayaran tersebut senilai Rp2,5 juta. Lantaran merasa ditipu pasutri tersebut, wanita penjual bayi akhirnya melapor ke Polsek Tambora.
Saat itu, kata Syahduddi, T mengaku jika menjadi korban kehilangan bayi yang baru saja dilahirkannya.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut. Dan meringkus EM dan AN, di rumahnya yang berada di Karawang.
Polisi kemudian melakukan pengembangan, lantaran bayi tersebut tidak ada di wilayah Karawang. Namun berada di rumah orang tua EM yang berada di Bandung.
Saat di Bandung, lanjut Syahduddi, penyidik menemukan 5 orang bayi dengan usia yang bervariatif. Paling tua usia bayi tersebut berusia 3 tahun.
Dari pengakuan EM, bayi tersebut merupakan hasil adopsi secara ilegal yang dilakukannya.
Bayi-bayi tersebut diperoleh dari berbagai orang tua di wilyah Karawang, dan ada juga yang didapat di Surabaya. Modusnya pun sama, EM dan AN menyasar orang tua yang dinilai kurang mampu.
Biasanya EM dan AN memberikan biaya senilai Rp5 juta kepada orang tua bayi untuk satu orang bayi yang belinya.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman pidana maskimal 10 tahun bui.
Berita Terkait
-
Apes! Ditipu Pasutri saat Jual Bayinya buat Lunasi Biaya Bersalin, Mamah Muda Ini Ikut jadi Tersangka usai Lapor Polisi
-
Kasus Perdagangan Bayi Terbongkar di Tambora, Kondisi Bayi Sehat dan Diserahkan ke Dinas Sosial
-
Bawaslu DKI Ungkap Dugaan Politik Uang Caleg DPR di Tambora Pada Masa Tenang, Siapa Dia?
-
Tragis! 3 Siswi SMPN 88 Jakbar Ditabrak Gurunya hingga Terjepit di Pos Satpam, Satu Korban Kantong Rahimnya Rusak
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK