Suara.com - Polisi mengungkap praktik penjualan bayi di kawasan Jakarta Barat. Mirisnya, tiga tersangka yang ditangkap adalah sepasang suami istri (pasutri) berinisial EM (30) dan AN (33) serta T (35), warga Tambora sekaligus sang ibu kandung dari bayi yang menjadi korban perdagangan manusia.
Terbongkarnya kasus ini setelah T 'menjual' bayi yang dilahirkannya itu kepada pasutri tersebut. Alasannya, tersangka tak sanggup melunasi biaya persalinan karena sang suami berada di Wonosono, Jawa Tengah.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi menjelaskan tersangka T akhirnya bertemu dengan EM dan AN, pasutri asal Karawang yang tergabung dalam grup adopsi anak.
Saat itu, EM dan AN menjanjikan T dengan uang senilai Rp4 juta untuk biaya adopsi dan persalinan T. Mereka kemudian membuat perjanjian di bawah tangan.
“Namun, T hanya baru mendapatkan uang tersebut senilai Rp1,5 juta. Sisa uang akan diberikan beberapa hari setelahnya,” kata Syahduddi, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (23/2/2024).
Setelah 2 minggu berselang, T belum mendapatkan sisa uang yang dijanjikannya. Sisa pembayaran tersebut senilai Rp2,5 juta.
T kemudian kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Tambora akibat merasa ditipu oleh pasutri tersebut.
Saat itu, kata Syahduddi, T mengaku jika menjadi korban kehilangan bayi yang baru saja dilahirkannya.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut. Dan meringkus EM dan AN, di rumahnya yang berada di Karawang.
Baca Juga: Kasus Perdagangan Bayi Terbongkar di Tambora, Kondisi Bayi Sehat dan Diserahkan ke Dinas Sosial
Polisi kemudian melakukan pengembangan, lantaran bayi tersebut tidak ada di wilayah Karawang. Namun berada di rumah orang tua EM yang berada di Bandung.
Saat di Bandung, lanjut Syahduddi, penyidik menemukan 5 orang bayi dengan usia yang bervariatif. Paling tua usia bayi tersebut berusia 3 tahun.
Dari pengakuan EM, bayi tersebut merupakan hasil adopsi secara ilegal yang dilakukannya.
Bayi-bayi tersebut diperoleh dari berbagai orang tua di wilyah Karawang, dan ada juga yang didapat di Surabaya. Modusnya pun sama, EM dan AN menyasar orang tua yang dinilai kurang mampu.
Biasanya EM dan AN memberikan biaya senilai Rp5 juta kepada orang tua bayi untuk satu orang bayi yang belinya.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman pidana maskimal 10 tahun bui.
Berita Terkait
-
Kasus Perdagangan Bayi Terbongkar di Tambora, Kondisi Bayi Sehat dan Diserahkan ke Dinas Sosial
-
Bawaslu DKI Ungkap Dugaan Politik Uang Caleg DPR di Tambora Pada Masa Tenang, Siapa Dia?
-
Tragis! 3 Siswi SMPN 88 Jakbar Ditabrak Gurunya hingga Terjepit di Pos Satpam, Satu Korban Kantong Rahimnya Rusak
-
Truk Terguling di Tambora Gegara Si Sopir Nekat, Muatannya Tumpah ke Jalanan
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum