Suara.com - Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) hari ini Senin (26/2) menjalani rapat kabinet pertamanya sebagai Menteri ATR/BPN. Menjadi seorang menteri, AHY per bulan mendapatkan gaji dan tunjangan mencapai Rp18 juta.
Merujuk Keputusan Presiden (Keppres) No 68 Tahun 2001 tentang tunjangan para petinggi kementerian, AHY mendapat tunjangan jabatan mencapai Rp13.608.000 per bulan.
Jika ditotal dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan, AHY tiap bulannya bisa kantongi Rp18.648.000. Akan tetapi angka itu, belum termasuk tunjuangan lainnya seperti tunjangan istri dan anak.
AHY juga mendapatkan tunjangan lainnya seperti fasilitas berupa rumah dan mobil dinas. Hal ini mengacu pada PP No 50/1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.
Dengan gaji mencapai Rp18 juta sebagai seorang menteri, AHY tentu saja tak perlu ketar-ketir untuk membayar tagihan listri di rumah pribadinya yang berlokasi di kawasan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Rumah pribadi AHY dan Annisa Pohan di kawasan Kebayoran Baru itu pernah jadi sorotan karena dianggap sangat mewah bak sebuah istana.
Annisa Pohan beberapa waktu lalu lewat unggahan akun Instagram miliknya unggah ruangan di rumah mewahnya itu. Di foto itu terlihat kondisi ruang tamu yang begitu luas dan didominasi warna biru.
Di ruangan tidur pun terlihat tak kalah mewah dan berkelas. Terdapat ranjang tidur dengan motif ukiran yang menambah suasana klasik. Selain itu, rumah AHY tersebut juga dilengkapi fasilitas kolam renang.
Seperti diketahui, saat ini publik tengah ketar-ketir terkait keputusan PT PLN menaikkan tarif listri non subsidi pada Maret 2024.
"Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru," ucap Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman Parada Hutajul beberapa waktu lalu.
Diansir dari laman resmi PLN, Jumat (24/2/2024) tarif listrik per kWh bagi pelanggan non-subsidi yang berlaku selama bulan Maret 2024 sebagai berikut:
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA,tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
- Golongan tarif listrik untuk keperluan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
- Golongan tarif listrik untuk keperluan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
- Golongan tarif listrik untuk keperluan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.
Berita Terkait
-
Sudah Move On usai Masuk Kabinet Jokowi, AHY Ogah Ungkit Masalah Moeldoko Kudeta Demokrat: Semua Sudah Lewat
-
AHY Legowo Saat Raup Suara 17 Persen di Pilkada DKI, Tabungan Digital untuk Nyapres?
-
5 Potret Almira Yudhoyono Anak AHY dan Annisa Pohan yang Irit Senyum, Aslinya Cantik Betul
-
AHY Bahas Isu Jadi Menteri Kabinet Prabowo: Mungkin di Kesempatan Berikutnya...
-
Sikap AHY Dapat 17 Persen Suara di Pilkada Dibandingkan dengan Ganjar: Mas Menteri Lebih Dewasa
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer