Suara.com - Polresta Serang Kota, Provinsi Banten menangkap kasir toko kecantikan berinisial FF (27) warga Karang Tanjung, Pandeglang, Banten, usai menggelapkan uang Rp 527,147 juta.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, kepolisian telah menetapkan FF sebagai tersangka setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tersangka ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak pada Sabtu (24/2/2024) usai masuk dalam DPO," katanya saat ekspos di Mapolres Serang Kota, Senin (26/2/2024).
Menurut Sofwan, tersangka merupakan kasir di klinik kecantikan Serang yang dipercaya untuk mengelola keuangan oleh pemilik toko. Namun, tersangka nekat mengambil uang hasil penjualan produk kecantikan sebanyak Rp 1 juta sampai Rp 3 juta setiap hari mulai dari rentang bulan Februari 2022 hingga bulan November 2023.
"Tersangka ini selaku kasir, ia nekat mengambil uang hasil penjualan setiap harinya mulai dari Rp1 juta sampai Rp3 juta, mulai dari Februari 2022 hingga November 2023," katanya.
Sofwan mengatakan untuk sementara ini total kerugian yang ditimbulkan oleh tersangka adalah Rp 527,147 juta.
Pihaknya juga menyampaikan kasus penggelapan uang ini terungkap usai pemilik toko curiga dengan jumlah uang yang terkumpul dari hasil penjualan tidak sebanding dengan persediaan stok barang di gudang.
"Korban melakukan pengecekan barang di gudang, namun stok barang yang ada tidak sesuai, sehingga korban melakukan audit, dan didapati tersangka melakukan manipulasi data penjualan," katanya.
Sofwan mengatakan tersangka nekat mengambil uang di klinik lantaran untuk memenuhi gaya hidupnya dengan cara membeli barang-barang mahal hingga berlibur ke Bali.
"Motifnya ingin bergaya hedon, flexing, berfoya-foya. Uang hasil penggelapan ini juga digunakan untuk liburan sebanyak enam kali ke Bali, membeli tas dan sepatu branded," ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 374 KUHP Jo 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Bantu UNRWA Rp 57 Miliar, Spanyol Ogah Jual Senjata ke Israel Selama Perang
-
Anggota KPPS di Serang Pakai Kemeja Warna Khas Prabowo-Gibran, KPU Bilang Begini
-
Real Count! Prabowo-Gibran Unggul di TPS Ratu Tatu Chasanah, Ganjar-Mahfud Kebagian 9 Suara
-
Blak-blakan Ketua KPPS Soal Kemeja Warna Khas Prabowo-Gibran: Kita Enggak Ada Niat
-
Beredar Foto KPPS di Serang Pakai Kemeja Warna Khas Prabowo-Gibran, KPU: Sudah Ganti Kostum
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
Terkini
-
Isi Amplop Terkuak! Kubu Roy Suryo Yakin 99 Persen Itu Ijazah Palsu Jokowi: Ada Foto Pria Berkumis
-
7 Fakta Kunci Pemeriksaan Gus Yaqut di KPK, Dicecar 9 Jam soal Kuota Haji
-
Bukan Karena Selebgram LM! Pengacara Tegaskan Penyebab Cerai Atalia-Ridwan Kamil Isu Privat
-
Polisi Sebut Ruko Terra Drone Tak Dirawat Rutin, Tanggung Jawab Ada di Penyewa
-
Rocky Gerung Ungkap Riset KAMI: Awal 2026 Berpotensi Terjadi Crossfire Antara Elit dan Rakyat
-
Menkes Dorong Ibu Jadi Dokter Keluarga, Fokus Perawatan Sejak di Rumah
-
Polemik Lahan Tambang Emas Ketapang Memanas: PT SRM Bantah Penyerangan, TNI Ungkap Kronologi Berbeda
-
Grup MIND ID Kerahkan Bantuan Kemanusiaan bagi Korban Bencana ke Sumatra hingga Jawa Timur
-
BNI Raih Dua Penghargaan Internasional atas Pengembangan SDM melalui BNI Corporate University
-
Soal Polemik Perpol Nomor 10 dan Putusan MK 114, Yusril: Saya Belum Bisa Berpendapat