Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan penetapan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan sebagai tersangka pemberi suap dan gratifikasi ke mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edwar Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, tidak sah.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menghargai putusan pengadilan, namun diklaimnya proses penetapan Helmut sebagai tersangka sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Kami hargai, sekalipun kami sangat yakin dengan apa yang KPK tangani pada penyidikan perkara tersebut dilakukan dengan sangat patuh pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku khusus bagi KPK," kata Ali lewat keterangannya yang diterima Suara.com, Selasa (27/2/2024).
Ditegaskannya, putusan pengadilan tersebut juga tidak mempengaruhi materi perkara yang menjerat Helmut. Disebutnya KPK sedang menyiapkan langka untuk dapat kembali menjerat Helmut sebagai tersangka.
"Substansi materi perkara tentu tidak gugur. Sehingga nanti kami analisis lebih lanjut untuk mengambil langkah hukum berikutnya," ujar Ali.
Berdasarkan sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta pada Selasa (27/2), hakim tunggal menyebut proses penetapan Helmut sebagai tersangka yang dilakukan KPK tidak sah.
""Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam pertimbangannya hakim menyebut, penetapan tersangka terhadap Helmut dilakukan saat proses penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik).
"Menimbang bahwa oleh karena penetapan tersangka oleh kepada pemohon dilakukan pada saat menerbitkan sprindik jelas bertentangan dengan Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan harus dinyatakan tidak sah," kata hakim.
Baca Juga: Status Tersangka Gugur, KPK Akan Bebaskan Penyuap Eks Wamenkumham
Dikatakan hakim, penetapan tersangka adalah hasil dari proses penyidikan.
"Karena penetapan tersangka adalah produk atau hasil dari proses penyidikan, sedangkan terbitnya sprindik sebagai awal lahirnya wewang penyidik untuk melakukan penyidikan."
"Jadi terbitnya sprindik sekaligus penetapan tersangka tersebut di samping tidak sah karena bertentangan dengan hukum acara pidana perbuatan tersebut berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang," sambungnya.
Gugatan diketahui diajukan Helmut pada 10 Januari 2024 dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Pihak tergugat adalah KPK.
Putusan pengadilan ini menambah daftar kekalahan KPK pada proses penetapan tersangka. Sebelumnya, Eddy yang disebut sebagai penerima suap dan gratifikasi dari Helmut, juga terbebas dari status tersangka.
Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Eddy.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus, Komnas HAM Desak TNI Buka Identitas Pelaku
-
Gedung DPR Gelap Gulita, Lampu dan AC Dimatikan demi Hemat Anggaran, Begini Penampakannya
-
Duduk Perkara Pengeroyokan Tersangka Pelecehan Seksual di Polda Metro Jaya, 4 Orang Ditangkap!
-
WFH Tiap Jumat Jadi Jurus Hemat Energi Indonesia, DPR: Ini Strategi Hadapi Krisis
-
Hikmahanto: Rencana Kirim Pasukan ke Gaza Harus Dikaji Ulang Usai 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
-
BI Sebut Temuan Uang Palsu Rp100 Ribu di Parung Berkualitas Rendah: Cukup Cek Pakai Metode 3D
-
Gelar Aksi, Pemuda Antikorupsi Desak KPK Segera Panggil Bos Agrinas Terkait Impor Mobil Pikap
-
Kutip Hamkke Gamyeon Meolli Ganda, Prabowo Tegaskan Persahabatan dan Masa Depan Bersama RI-Korsel
-
Penasaran Harta Terbaru Prabowo-Gibran? KPK: Sudah Lapor dan Bisa Dicek Publik!
-
Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia