Suara.com - Penganiayaan kembali terjadi di lingkungan yang seharusnya jadi tempat paling aman untuk anak-anak. Terbaru, santri di Kediri dikabarkan meregang nyawa karena diduga menjadi korban penganiayaan. Sederet pasal-pasal yang bisa menjerat pelaku penganiayaan di pondok dan hukumannya bisa dilihat di artikel ini.
Kejadian sendiri terjadi di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Korban dikabarkan meninggal pada hari Jumat, 23 Februari 2024 lalu. Kasus ini terungkap setelah videonya viral di media sosial.
Pasal Apa Saja yang Bisa Digunakan untuk Menjerat Pelaku?
Perihal penganiayaan sendiri tertuang di Pasal 351 KUHP, Pasal 352 KUHP, Pasal 353 KUHP, Pasal 354 KUHP, dan Pasal 354 Ayat 1 KUHP sesuai dengan berat dan tidaknya penganiayaan yang terjadi. Secara detail, berikut penjelasannya.
- Pasal 351 KUHP, Penganiayaan Biasa
penganiayaan mengakibatkan kematian dan di hukum dengan hukuman penjara dan selama-lamanya 7 tahun.
- Pasal 353 KUHP, Penganiayaan Berencana
Model penganiayaan ini dapat dihukum selama-lamanya 9 tahun jika menimbulkan kematian.
- Pasal 354 KUHP, Penganiayaan Berat
Ketika seorang sengaja melukai orang lain dan mengakibatkan kematian diancam pidana penjara paling lama 10 tahun.
- Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHPidana
Ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72,000,000
Beberapa aturan dan acuan hukum lain juga mungkin saja digunakan, namun tetap menyesuaikan dengan hasil penyelidikan dan analisis dari petugas kepolisian. Bisa jadi ancaman hukuman yang diberikan lebih berat, namun tetap mempertimbangkan usia pelaku yang ternyata juga masih anak-anak.
Baca Juga: Keluarga Terlambat Menjemput, Bintang Balqis Tewas Dianiaya Senior: Kesal Sama Emaknya!
Ditelusuri oleh Pihak Kepolisian
Penelusuran masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian Polres Kediri Kota. Anggota kepolisian melakukan penyelidikan pada kabar ini, tapi belum ada keterangan lebih lanjut yang bisa diberikan. Nantinya ketika ada perkembangan, pihak kepolisian akan melakukan rilisan resmi sehingga tidak terjadi berita simpang siur pada kasus ini.
Disampaikan pula oleh pihak kepolisian bahwa hingga hari Minggu, 25 Februari 2024 belum ada laporan dari pondok pesantren yang bersangkutan. Tentu hal ini menjadi satu hambatan bagi penyelidikan yang dilakukan.
Namun koordinasi terus dilakukan supaya diperoleh keterangan yang pasti atas kejadian tersebut, dan pengusutan bisa dilakukan dengan baik.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
5 Kejanggalan Kasus Kematian Santri Asal Banyuwangi di Ponpes Kediri, Jatuh di Kamar Mandi Kok Jasad Penuh Luka?
-
Deasy Ditemukan Tewas di Rumah Kekasih, Luka di Leher Jadi Misteri
-
Hasil Liga 1: Persis Solo Tekuk Persik Kediri 2-1 di Manahan
-
Merek Parfum Lokal Asal Kediri Ini jadi Top Brand di E-commerce
-
Prediksi Persis Solo vs Persik Kediri di BRI Liga 1: Rekor Pertemuan, Susunan Pemain, dan Live Streaming
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
PBB Beberkan Data Mengerikan Serangan Israel, Tiap 8 Menit Jatuhkan Satu Bom di Gaza
-
Pidato Benjamin Netanyahu di PBB Disiarkan Pakai 'Toa' di Gaza, Warga Malah Tak Dengar Apa-apa
-
Nekat! Gasak HP ASN, Detik-detik 2 Pencopet Beraksi saat Pramono-Rano Karno Tiba di Acara Abang None
-
WNI di Jepang Bobol Toko Mewah, Gasak Barang Rp 930 Juta
-
Pasutri Koruptor, Suami Eks Walkot Semarang Mbak Ita Hadiri Pesta Pernikahan Anak, Kok Bisa?
-
Babak Baru Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Arsin Cs Bakal Jalani Sidang Perdana Selasa Depan
-
Kronologi Kematian Mahasiswa UNG Usai Diksar Mapala: Permintaan Tolong Diabaikan, Kegiatan Ilegal
-
BNNK Tangerang Bakal Sasar Seluruh ASN Tes Urine Secara Acak, Ada Apa?
-
RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan Masuk Prolegnas 2026, DMFI: Momentum Sejarah!
-
DPR Kasih Warning Keras: Usut Tuntas Oknum TNI yang Aniaya Staf Zaskia Mecca