Suara.com - Penganiayaan kembali terjadi di lingkungan yang seharusnya jadi tempat paling aman untuk anak-anak. Terbaru, santri di Kediri dikabarkan meregang nyawa karena diduga menjadi korban penganiayaan. Sederet pasal-pasal yang bisa menjerat pelaku penganiayaan di pondok dan hukumannya bisa dilihat di artikel ini.
Kejadian sendiri terjadi di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Korban dikabarkan meninggal pada hari Jumat, 23 Februari 2024 lalu. Kasus ini terungkap setelah videonya viral di media sosial.
Pasal Apa Saja yang Bisa Digunakan untuk Menjerat Pelaku?
Perihal penganiayaan sendiri tertuang di Pasal 351 KUHP, Pasal 352 KUHP, Pasal 353 KUHP, Pasal 354 KUHP, dan Pasal 354 Ayat 1 KUHP sesuai dengan berat dan tidaknya penganiayaan yang terjadi. Secara detail, berikut penjelasannya.
- Pasal 351 KUHP, Penganiayaan Biasa
penganiayaan mengakibatkan kematian dan di hukum dengan hukuman penjara dan selama-lamanya 7 tahun.
- Pasal 353 KUHP, Penganiayaan Berencana
Model penganiayaan ini dapat dihukum selama-lamanya 9 tahun jika menimbulkan kematian.
- Pasal 354 KUHP, Penganiayaan Berat
Ketika seorang sengaja melukai orang lain dan mengakibatkan kematian diancam pidana penjara paling lama 10 tahun.
- Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHPidana
Ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72,000,000
Beberapa aturan dan acuan hukum lain juga mungkin saja digunakan, namun tetap menyesuaikan dengan hasil penyelidikan dan analisis dari petugas kepolisian. Bisa jadi ancaman hukuman yang diberikan lebih berat, namun tetap mempertimbangkan usia pelaku yang ternyata juga masih anak-anak.
Baca Juga: Keluarga Terlambat Menjemput, Bintang Balqis Tewas Dianiaya Senior: Kesal Sama Emaknya!
Ditelusuri oleh Pihak Kepolisian
Penelusuran masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian Polres Kediri Kota. Anggota kepolisian melakukan penyelidikan pada kabar ini, tapi belum ada keterangan lebih lanjut yang bisa diberikan. Nantinya ketika ada perkembangan, pihak kepolisian akan melakukan rilisan resmi sehingga tidak terjadi berita simpang siur pada kasus ini.
Disampaikan pula oleh pihak kepolisian bahwa hingga hari Minggu, 25 Februari 2024 belum ada laporan dari pondok pesantren yang bersangkutan. Tentu hal ini menjadi satu hambatan bagi penyelidikan yang dilakukan.
Namun koordinasi terus dilakukan supaya diperoleh keterangan yang pasti atas kejadian tersebut, dan pengusutan bisa dilakukan dengan baik.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
5 Kejanggalan Kasus Kematian Santri Asal Banyuwangi di Ponpes Kediri, Jatuh di Kamar Mandi Kok Jasad Penuh Luka?
-
Deasy Ditemukan Tewas di Rumah Kekasih, Luka di Leher Jadi Misteri
-
Hasil Liga 1: Persis Solo Tekuk Persik Kediri 2-1 di Manahan
-
Merek Parfum Lokal Asal Kediri Ini jadi Top Brand di E-commerce
-
Prediksi Persis Solo vs Persik Kediri di BRI Liga 1: Rekor Pertemuan, Susunan Pemain, dan Live Streaming
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
Pesan Pengacara PT WKM untuk Presiden Prabowo: Datanglah ke Tambang Kami, Ada 1,2 Km Illegal Mining
-
Misteri Penculikan Bilqis: Pengacara Duga Suku Anak Dalam Hanya 'Kambing Hitam' Sindikat Besar
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Buka Penyidikan Periode 2008-2015, Puluhan Saksi Diperiksa
-
Aliansi Laki-Laki Baru: Lelaki Korban Kekerasan Seksual Harus Berani Bicara
-
Ahli BRIN Ungkap Operasi Tersembunyi di Balik Jalan Tambang PT Position di Halmahera Timur
-
Jeritan Sunyi di Balik Tembok Maskulinitas: Mengapa Lelaki Korban Kekerasan Seksual Bungkam?
-
Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan "Petua Panglima Hukom" dari Lembaga Wali Nanggroe Aceh
-
'Mereka Mengaku Polisi', Bagaimana Pekerja di Tebet Dikeroyok dan Diancam Tembak?
-
Efek Domino OTT Bupati Ponorogo: KPK Lanjut Bidik Dugaan Korupsi Monumen Reog
-
Bukan Kekenyangan, Tiga Alasan Ini Bikin Siswa Ogah Habiskan Makan Bergizi Gratis