Suara.com - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Suboanto akan menerima tanda kehormatan berupa kenaikan pangkat menjadi Jenderal TNI bintang 4. Penyerahan gelar itu akan dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Mabes TNI.
Juru bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak membeberkan latar belakang pemberian tanda kehormatan itu yang rencananya akan dilakukan pada hari ini, Rabu (28/2/2024).
"Pemberian jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan," kata Dahnil dalam keterangan videonya pada awak media, Rabu (27/2/2024).
Dahnil melanjutkan, pemberian gelar kehormatan pada Prabowo itu merupakan usul dari Mabes TNI. Kenaikan pangkat ini akan makin melengkapi jejak karier Prabowo di ranah militer yang sudah ia geluti sejak 1976.
Ketika itu, mantan suami Titiek Soeharto ini baru saja lulus dari Akademi Militer di Magelang dan mengawali kariernya di TNI Angkatan Darat dengan pangkat Letnan Dua.
Hingga 1985 ia bertugas di Komado Pasukan Sandi Yudha (Kopassandha) yang ketika itu merupakan pasukan khusus TNI Angkatan Darat.
Salah satu tugas pertamanya adalah menjadi bagian dari operasi Nanggala di Timor-Timur, sebagai komandan pleton Grup I/Para Komando.
Sejak itulah kariernya terus menanjak. Pada 1985, Prabowo diangkat menjadi wakil komandan Batalyon Infanteri Lintas Udara 328.
Lalu pada 1991, capres nomor urut 02 ini menjabat sebagai Kepala Staf Brigade Infanteri Lintas Udara 17 di CIjantung.
Baca Juga: Istimewa! Ini Alasan Jokowi Beri Pangkat Jenderal TNI Kehormatan untuk Prabowo
Empat tahun kemudian, ia dipercaya menjadi Komandan Jenderal Kopassus dang pangkatnya pun menjadi Mayor Jenderal.
Tugas pertamanya saat itu sebagai Mayjen adalah operasi pembebasan sandera Mapenduma.
Dan pada 20 Maret 1998. Prabowo diangkat menjadi panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad). Jabatan itu juga pernah dipegang oleh ayah mertuanya, yakni Presiden Soeharto.
Di tahun yang sama, yakni 1998, Presiden Soeharto dilengserkan dalam gelombang reformasi di Indonesia. Prabowo lantas terseret kasus dugaan pelanggaran HAM berupa penculikan sejumlah aktivis.
Sosoknya pun diberhentikan seara tidak hormat dari militer pada 14 Juli 1998 dalam sidang Dewan Kehormatan Perwira yang dibantuk oleh Panglima ABRI saat itu, WIanto.
Dalam sidang itu, Prabowo dihadapkan pada 7 butir tuduhan. Salah satunya adalah dengan sengaja melakukan kesalahan dalam analisis tugas.
Berita Terkait
-
Istimewa! Ini Alasan Jokowi Beri Pangkat Jenderal TNI Kehormatan untuk Prabowo
-
Bank Dunia Soroti Program Makan Siang Gratis, Ingatkan Beban Utang yang Membengkak
-
Jokowi Disebut Terus Menerus Tunjukan Ikatan Politik, Terbaru Beri Prabowo Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan
-
Sambut Kehadiran Jokowi, Prabowo Tampak Beda Kenakan Seragam Militer
-
Resmi Sematkan Tanda Bintang 4, Jokowi: Selamat Bapak Jenderal Prabowo Subianto
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri