News / Nasional
Rabu, 28 Februari 2024 | 15:36 WIB
Tangkapan layar pengendara mobil Fortuner yang membuang abu rokok saat berkendara di jalanan. (Twitter/@txtdaribogor)

Dalam Pasal 283 UU Nomor 2/2009 pengendara yang tak mengemudikan kendaraan dengan baik dan justru mengganggu konsentrasi dirinya saat mengemudi dapat diancam kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda Rp750 ribu.

Load More