Suara.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menggugat Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan itu diajukan MAKI menyusul Polda Metro Jaya belum manahan mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang sudah berstatus tersangka sejak 22 November 2023.
Koordintor MAKI Boyamin Saiman mengatakan gugatan mereka ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (1/3/2024).
"Pendaftaran gugatan praperadilan telah diterima oleh petugas PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan diperlukan waktu untuk diberikan nomor perkara setidaknya hingga hari Senin (4/3)," kata Boyamin lewat keteranganya kepada Suara.com, Jumat (1/3/2024).
Berdasarkan draf gugatan yang dikirimkan Boyamin, terdapat tiga termohon atau tergugat, Kapolda Metro Jaya, Kapolri, dan Kajari DKI Jakarta.
Terdapat empat poin pokok permohonan yang diajukan MAKI, yakni:
1. Bahwa Kapolda dan Kapolri telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
2. Bahwa untuk dipatuhi putusan ini oleh Para Termohon maka diperlukan perintah Hakim kepada para Termohon melakukan penahanan terhadap FB.
3. Bahwa Para Termohon seharusnya segera melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta dan semestinya JPU segera menyatakan berkas lengkap ( P21 ) jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan Penyidik.
4. Bahwa kendala Termohon II menangani perkara ini dikarenakan belum memadainya Termohon I melakukan supervisi dikarenakan Direktorat Tindak Pidana Korupsi saat ini dipimpin oleh perwira tinggi bintang 1 ( Brigadir Jendral ) sehingga semestinya untuk meningkatkan upaya pemberantasan korupsi maka diperlukan peningkatan kelembagaan yaitu pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi Mabes Polri yang dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat bintang 2 ( Inspektur Jendral ) dan dibawah komando langsung dari Kapolri.
Baca Juga: Takut Firli Bahuri Kabur dan Hilangkan Barbuk, Kapolri Didesak Panggil Kapolda Metro Jaya Karyoto
Sebagaimana diketahui, sejak berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli sudah menjalani pemeriksaan sebanyak empat kali.
Terbaru pada Senin, 26 Februari yang harusnya agenda pemeriksaan kelima, Firli mangkir tanpa alasan yang jelas. Mangkirnya Firli dari pemeriksaan bukan hal baru, sebelumnya dia juga sempat tidak datang memenuhi panggilan polisi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Di Tengah Hiruk Pikuk Pasar Senen, Hiburan Musik Jalanan Hibur Para Pemudik
-
Penumpang KA dari Jakarta Tembus 50 Ribu Orang per Hari, Puncak Arus Balik Diprediksi 24 Maret
-
Agar Pelaku Segera Tertangkap, TAUD Minta Polisi Lacak Sinyal di Lokasi Penyiraman Andrie Yunus
-
388 Motor Pemudik Jakarta Diangkut Truk ke Solo, Semarang, Yogyakarta
-
KPK Sita Mobil dan Uang SGD 78 Ribu Terkait Kasus Bea Cukai
-
Kemendagri Pastikan Stabilitas Harga Bahan Pokok Tetap Terjaga Menjelang Idulfitri 2026
-
Lacak Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Polisi Bedah 86 CCTV dan 10 Ribu Menit Rekaman
-
Siapa Amaranta Hank? Eks Artis 'Adult Film' Internasional yang Guncang Pemilu
-
Masjid Al-Aqsa Ditutup 16 Hari Oleh Israel, Larangan Tarawih Pertama Sejak 1967 Guncang Yerusalem
-
Heboh! Dua Ponsel Harga Limit Rp73 Ribu Laku Puluhan Juta di Lelang KPK, Kok Bisa?