Suara.com - Sejumlah mantan pimpinan KPK mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera menahan Firli Bahuri setelah berstatus tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Desakan penahanan terhadap Firli Bahuri itu dilayangkan eks pimpinan KPK lewat surat yang diserahkan ke Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jumat (1/3/2024).
Mantan Ketua KPK Abraham Samad yang ikut tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil itu mengungkapkan isi surat berisi desakan kepada Kapolri untuk segera menahan Firli Bahuri. Pasalnya, terhitung sudah 100 hari berstatus, Firli belum juga ditahan meski sudah berstatus tersangka dalam kasus pemerasan terhadap SYL.
"Surat ini berisi imbauan permintaan dan permohonan kepada kepolisian Republik Indonesia, dan dalam hal ini, ya Kapolri untuk sesegera mungkin melakukan penahanan kepada Firli Bahuri," ujar Abraham Samad.
Di dalam surat, juga berisi desakan agar Kapolri turun tangan melakukan pemantaun terhadap Polda Metro Jaya dalam pengusutan perkara Firli.
"Sesegera mungkin menyelesaikan proses-proses hukum yang sedang berjalan agar supaya masyarakat masih punya harapan terhadap penegakan hukum yang sedang dilakukan kepolisian Republik Indonesia," tegasnya.
Terkait penyerahan surat kepada Kapolri itu, Abraham Samad turut didampingi mantan petinggi KPK seperti Saut Situmorang, dan Mochamad Yasin.
Sementara dari lembaga swadaya masyarakat di antaranya Indonesia Corruption Watch (ICW), Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), dan IM57+ Institute.
Sebagaimana diketahui, saat sudah berstatus tersangka Firli sudah menjalani pemeriksaan sebanyak empat kali. Terbaru pada Senin, 26 Februari yang harus agenda pemeriksaan kelima, Firli mangkir tanpa alasan yang jelas.
Mangkirnya Firli dari pemeriksaan bukan hal baru, sebelumnya dia juga sempat tidak datang memenuhi panggilan polisi.
Baca Juga: Kompolnas: Berasaskan Keadilan, Sepatutnya Firli Bahuri Ditahan
Berita Terkait
-
Kompolnas: Berasaskan Keadilan, Sepatutnya Firli Bahuri Ditahan
-
Dewas Klarifikasi Dua Petinggi KPK Usai Diduga Gunakan Pengaruh di Kementan
-
Kapolda Metro Irjen Karyoto Didesak Tahan Firli Bahuri, Begini Jawaban Mabes Polri
-
78 Pegawai KPK Dihukum Minta Maaf: "Cuma Teatrikal Ketimbang Tobat Substansial"
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok