Suara.com - Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas turut menyoroti proses penyidikan dugaan korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Terhitung Firli sudah berstatus tersangka sekitar 100 hari sejak 22 November 2023, namun hingga saat ini belum dilakukan penahanan.
Baca Juga:
Sisi Tak Terungkap Prabowo Saat di Kopassus Dibongkar Mantan Gubernur Jakarta
Langka! Pertama Dalam Sejarah: Penyidik KPK Geledah Kantor Sendiri
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim menyebut, demi keadilan sudah sepatutnya Firli mendekam di ruang tahanan.
"Persoalan penahanan, ya, memang sepatutnya itu berasaskan keadilan, (Firli) ditahan," kata Yusuf kepada Suara.com dikutip pada Jumat (1/3/2024).
Dia menyebut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menerima gugatan praperadilan Firli atas penetapan sebagai tersangka, sudah jelas untuk, melanjutkan proses pidana.
Baca Juga: Firli Bahuri Bantah Mangkir Dari Panggilan Penyidik Bareskrim, Ini Kata Kuasa Hukum
Kompolnas berencana akan mengirimkan tim ke Polda Metro Jaya untuk meminta klarifikasi penanganan kasus Firli yang diduga memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Makanya dalam pantauan Kompolnas ini akan kami lakukan konfirmasi dan permintaan klarifikasi," kata Yusuf.
"Mudah-mudahan ada tim yang bisa secepatnya ke Polda Metro Jaya. Apakah masih banyak petunjuk jaksa penuntut umum yang harus dilengkapi, yang itu terkait dengan proses penahanan yang akan dilakukan," Yusuf menambahkan.
Namun demikian Kompolnas menghargai kewenangan penyidik kepolisian yang belum memutuskan menahan Firli.
"Kompolnas tentu menghormati kewenangan penyidik, baik secara objektif maupun secara subjektif untuk tidak melakukan penahanan," ujar Yusuf.
Berita Terkait
-
Dewas Klarifikasi Dua Petinggi KPK Usai Diduga Gunakan Pengaruh di Kementan
-
Kapolda Metro Irjen Karyoto Didesak Tahan Firli Bahuri, Begini Jawaban Mabes Polri
-
78 Pegawai KPK Dihukum Minta Maaf: "Cuma Teatrikal Ketimbang Tobat Substansial"
-
Aliansi Pemuda Kawal Pemilu Desak KPK Turun Tangan Usut Anggaran Sirekap KPU RI
-
Firli Bahuri Bantah Mangkir Dari Panggilan Penyidik Bareskrim, Ini Kata Kuasa Hukum
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka