Suara.com - Yunita Sari (31), pembantu rumah tangga ternyata cukup licin sebelum akhirnya dicokok karena menguras majikannya sebesar Rp73 juta. Selama buron, wanita asal Lampung itu ternyata berpindah-pindah tempat.
"Pelaku sempat bersembunyi di Tangerang dan Bandar Lampung sebelum berhasil ditangkap di Bekasi," kata Kapolsek Pancoran Kompol Sujarwo dikutip dari Antara, Senin (4/3/2024).
Sujarwo menyebut jika majikan yang menjadi korban Yunita Sari cukup terkenal di dunia maya. Tersangka mencuri empat kartu ATM milik korban, kemudian tanpa sepengetahuan korbannya tersangka menarik sejumlah uang secara bertahap hingga total kerugian mencapai Rp73 juta.
Ia melanjutkan terbongkarnya pencurian tersebut setelah korban curiga ada pemberitahuan pada gawainya terdapat penarikan uang sebesar Rp7 juta, padahal korban tidak melakukan penarikan sama sekali.
"Pertama kali diketahui terjadi pada Jumat (8/12/2023). Korban sudah curiga dengan gerak-gerik ART. Kemudian ketika ART itu kembali ke rumah setelah keluar, langsung diperiksa dan ditemukan uang sebesar Rp5 juta beserta beberapa kartu ATM milik korban," ungkapnya.
Ia menambahkan pada waktu itu disepakati bahwa tersangka dan korban tidak akan melaporkan kasus itu dengan syarat uang yang telah dicuri dikembalikan.
Akan tetapi kata Kompol Sujarwo, esok harinya tersangka kabur dari rumah korban dengan tujuan melarikan diri. Tersangka juga sempat berpindah-pindah ke beberapa daerah.
"Kami berhasil menangkap pelaku pada Selasa (20/2) jam 2.00 WIB di daerah Bekasi," katanya.
Ia menambahkan selain menangkap pelaku juga berhasil diamankan barang bukti berupa rekening korban, notifikasi pengambilan uang, dan petunjuk dari CCTV.
Sementara itu, lanjut Kompol Sujarwo, uang hasil kejahatan yang sempat dititipkan kepada seorang teman pelaku berhasil disita oleh penyidik sebelum sempat digunakan.
"Motif pencurian ini adalah ekonomi. Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," katanya.
Berita Terkait
-
Pengadilan Malaysia Tolak Banding Eks Anggota Dewan Perkosa PRT Asal Indonesia, Dihukum 8 Tahun Penjara dan 2 Cambukan
-
Gagal di Satu Tempat, Komplotan Pencuri Motor Beraksi Lagi 400 Meter dari Lokasi Pertama di Palmerah
-
Kesulitan Ekonomi, Pria di Bangkalan Gasak Gereja Curi Patung Yesus dan Bunda Maria!
-
Motor Kasturi Driver Ojol yang Dicolong Ditemukan Berkat Facebook, Pelaku Babak Belur usai Dijebak
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Atasi Sampah di Bali, Menpar Widyanti Siap Jalankan Gerakan Indonesia Asri Arahan Prabowo
-
Cak Imin Ungkap Obrolan PKB Bareng Prabowo di Istana: dari Sistem Pilkada hingga Reshuffle?
-
Geger Tragedi Siswa SD di NTT, Amnesty International: Ironi Kebijakan Anggaran Negara
-
Rute MRT Balaraja Dapat Restu Komisi D DPRD DKI: Gebrakan Baru Transportasi Aglomerasi
-
Wamensos Minta Kepala Daerah Kaltim & Mahakam Ulu Segera Rampungkan Dokumen Pendirian Sekolah Rakyat
-
Dukung 'Gentengisasi' Prabowo, Legislator Demokrat: Program Sangat Menyentuh Masyarakat
-
Pemulihan Pascabencana Sumatera Berlanjut: Pengungsi Terus Berkurang, Aktivitas Ekonomi Mulai Pulih
-
DPR Soroti Tragedi Siswa SD NTT, Dorong Evaluasi Sisdiknas dan Investigasi Menyeluruh
-
Dobrak Kemacetan Jakarta-Banten, Jalur MRT Bakal Tembus Sampai Balaraja
-
Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim